Sound Horeg: Antara Teknologi, Tenggang Rasa, dan Hukum

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 05:30 WIB
Oleh: Asmu’i Syarkowi, Hakim dan Pemerhati Masalah Sosial
Oleh: Asmu’i Syarkowi, Hakim dan Pemerhati Masalah Sosial

RADAR BANYUWANGI - Polemik tentang sound horeg belum juga selesai. Ada yang melihatnya sebagai kreativitas dan hiburan. Ada pula yang merasa terganggu karena suaranya menembus ruang kehidupan orang yang sebenarnya tidak sedang ingin menikmatinya. Belakangan bahkan muncul petisi yang menolak kehadirannya.

Bagi saya, persoalan ini tidak perlu dilihat secara hitam putih. Sound horeg adalah produk teknologi. Teknologi pada dirinya sendiri tidak dapat dipersalahkan. Ia diciptakan untuk membantu manusia, termasuk menciptakan hiburan. Selama digunakan secara bertanggung jawab, hal itu sah-sah saja.

Dunia musik sendiri lama mengenal perangkat audio berdaya besar, seperti dalam pertunjukan musik rock. Namun, ada perbedaan penting. Suara keras dalam pertunjukan musik biasanya ditempatkan di ruang sosial yang memang disiapkan untuk itu—stadion, gedung pertunjukan, atau lapangan tertentu. Ada kesepakatan sosial: yang membutuhkan hiburan datang ke tempat hiburan, yang tidak membutuhkan tidak dipaksa menikmatinya.

Di sinilah letak persoalan sound horeg menjadi berbeda. Ketika ia dibawa ke tengah komunitas masyarakat umum, persoalannya berubah menjadi bagaimana hak seseorang untuk menikmati hiburan bertemu dengan hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan. Orang yang memasang sound horeg mungkin sedang menikmati musik. Namun, tetangganya mungkin sedang tidur, bekerja, sakit, atau membutuhkan ketenangan. Pertanyaannya sederhana: apakah karena seseorang menyukai suara keras, orang lain di sekitarnya juga harus ikut menyukainya? Di titik inilah kita membutuhkan sesuatu yang sering kali lebih tua daripada teknologi: tenggang rasa.

Teknologi Tidak Boleh Kehilangan Dimensi Sosial

Baik-buruknya teknologi bukan hanya ditentukan oleh kemampuannya, melainkan oleh bagaimana manusia menggunakannya. Persoalan sound horeg bukan soal boleh atau tidak boleh, melainkan di mana, kapan, dan bagaimana ia digunakan. Jika memang bagian dari industri hiburan, mengapa tidak ditempatkan di ruang yang memang disediakan untuk hiburan—pantai, stadion, atau lapangan yang jauh dari permukiman? Dengan begitu, kreativitas tidak perlu dimatikan dan teknologi tidak perlu dimusuhi.

Bukan Sekadar Etika, tetapi Juga Wilayah Hukum

Yang sering terlupakan dalam perdebatan ini adalah bahwa persoalan ini sesungguhnya bukan semata wilayah etika. Persoalan ini juga telah masuk ranah hukum positif. Beberapa ketentuan pidana relevan untuk disebut sebagai rambu-rambu:

Kebisingan yang mengganggu ketenteraman lingkungan pada malam hari kini diatur dalam Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut mengancam pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang membuat ingar-bingar atau berisik yang mengganggu tetangga pada malam hari—menggantikan Pasal 503 KUHP lama yang sudah tidak berlaku sejak 2 Januari 2026.

Jika sound horeg digelar sebagai keramaian di jalan atau tempat umum tanpa izin, Pasal 274 ayat (1) UU 1/2023 mengancam pidana denda kategori II. Ancamannya bisa lebih berat apabila kegiatan itu menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Apabila kebisingan itu terjadi di dekat tempat ibadah saat ibadah berlangsung, berlaku Pasal 303 ayat (1) UU 1/2023. Aturan itu mengancam pidana denda kategori I bagi siapa saja yang membuat kegaduhan di sekitar tempat ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung.

Dari sisi hukum lingkungan, jika kebisingan berasal dari kegiatan usaha dan melampaui baku mutu kebisingan yang ditetapkan Kepmen LH No. 48/1996, pelakunya dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 76 ayat (2) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sanksi pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) undang-undang yang sama.

Dengan demikian, tenggang rasa bukan sekadar imbauan moral, melainkan juga norma yang telah dikonkretkan negara menjadi kaidah hukum lengkap dengan sanksinya. Ini menegaskan bahwa hak menikmati hiburan tidak boleh mengalahkan hak orang lain atas ketenteraman.

Jangan Memusuhi, Jangan Pula Memaksakan

Kita tidak perlu memusuhi sound horeg atau menganggap penggemarnya tidak memahami etika. Mereka berhak menikmati hiburan dan teknologi. Namun, masyarakat juga berhak atas ketenangan, dan hak itu kini juga dilindungi hukum. Yang diperlukan bukan pertentangan antara "pencinta" dan "pembenci" sound horeg, melainkan kesadaran bahwa keduanya hidup dalam ruang sosial yang sama—dan tunduk pada aturan yang sama.

Pada akhirnya, yang sedang kita perdebatkan bukan sekadar soal suara, melainkan pertanyaan yang jauh lebih besar: seberapa jauh kita bersedia menghormati orang lain ketika sedang menikmati hak kita sendiri? Nikmatilah kesenangan kita, tetapi jangan merampas ketenangan orang lain. Itulah tenggang rasa—dan mungkin itulah suara yang paling perlu kita dengarkan di tengah riuhnya sound horeg. (*)

Editor : Ali Sodiqin
tenggang rasa hukum teknologi sound horeg