RADAR BANYUWANGI - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan penting untuk meningkatkan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia (SDM). Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa anggaran pendidikan tidak boleh sekadar memenuhi angka 20 persen, tetapi harus benar-benar digunakan untuk kebutuhan utama. Seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana, dan pemerataan akses pendidikan.
Salah satu persoalan paling krusial dalam pembahasan MBG adalah hubungan program tersebut dengan anggaran pendidikan. Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan bangsa. Melalui pendidikan, negara membangun kemampuan berpikir, keterampilan, karakter, dan daya saing generasi muda. Karena itu, anggaran pendidikan harus dipandang sebagai investasi strategis yang menentukan masa depan Indonesia.
Anak-anak memang membutuhkan makanan bergizi. Namun, mereka juga membutuhkan sekolah yang layak, guru berkualitas, buku, fasilitas pembelajaran, serta lingkungan pendidikan yang mendukung. Apabila peningkatan anggaran MBG tidak diimbangi perencanaan fiskal yang baik, muncul risiko berkurangnya ruang anggaran untuk kebutuhan publik lainnya.
Dalam kondisi anggaran yang terbatas, pemerintah harus menentukan prioritas secara cermat agar satu program tidak mengorbankan program penting lain. Di sinilah letak persoalan keadilan anggaran. Kesejahteraan rakyat tidak dapat dibangun hanya melalui satu kebijakan. Gizi, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial merupakan bagian yang saling berkaitan. Menguatkan salah satunya dengan melemahkan yang lain bukanlah strategi pembangunan yang ideal. Pemerintah harus memastikan MBG berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan, bukan justru menimbulkan persaingan anggaran yang merugikan masa depan generasi bangsa.
Dalam praktiknya, APBN memiliki keterbatasan. Pendapatan negara berasal dari sumber-sumber yang harus dikelola secara hati-hati, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat. Pemerintah harus membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, pelayanan publik, dan berbagai kebutuhan strategis lain. Pada saat yang sama, negara juga harus memperhatikan defisit anggaran, pembiayaan utang, serta kemampuan menjaga stabilitas ekonomi. Karena itu, setiap program besar harus disertai kajian mengenai kemampuan fiskal dan keberlanjutan pembiayaannya.
MBG tidak boleh dipandang sebagai program yang dapat terus diperluas tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Perluasan program harus didukung perencanaan yang realistis, evaluasi berkala, dan kepastian sumber pembiayaan. Jika pengeluaran meningkat tanpa diimbangi penerimaan negara yang memadai dan efisiensi belanja, tekanan terhadap APBN dapat semakin besar. Dampaknya bukan hanya terhadap pemerintah, melainkan juga kemampuan negara menyediakan layanan publik bagi masyarakat.
Pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi harus memastikan setiap rupiah benar-benar memberikan manfaat. Pendidikan juga tidak boleh menjadi korban dari kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan.
Keduanya harus berjalan beriringan karena generasi yang sehat membutuhkan pendidikan yang berkualitas. Pada akhirnya, pembangunan yang baik bukanlah yang sekadar mengejar popularitas, melainkan pembangunan yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan hari ini dan masa depan. MBG harus menjadi investasi bagi generasi bangsa, bukan beban fiskal yang diwariskan kepada generasi mendatang. Kesejahteraan rakyat harus dibangun dengan kebijakan yang tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. (*)
Editor : Ali Sodiqin