RADAR BANYUWANGI - Polemik sound horeg kembali hangat diperbincangkan di ruang publik. Pasalnya, tiga orang dikabarkan meninggal dunia dengan indikasi penyebab yang berkelindan dengan aktivitas pengeras suara ekstrem tersebut. Terlepas dari perdebatan medis mengenai kausalitas langsungnya, momentum tragis ini memicu kembali pertanyaan mendasar: sejauh mana batas kebebasan berekspresi boleh berjalan sebelum ia mulai merampas hak orang lain untuk hidup tenang dan nyaman?
Karnaval sound horeg yang marak digelar, khususnya di wilayah Jawa Timur, sebenarnya memiliki akar budaya yang organik. Fenomena ini merupakan sublimasi dari kultur mendengarkan musik dan hobi merakit sound system mandiri di kalangan masyarakat perdesaan. Dahulu, memutar musik di siang hari dengan volume yang terdengar hingga beberapa rumah tetangga adalah hal lumrah. Ada konsensus sosial yang tidak tertulis: aktivitas tersebut dimaklumi asal tidak mengganggu jam istirahat siang atau larut malam.
Namun, eskalasinya berubah total ketika industri hiburan rakyat ini bergeser menjadi sound horeg. Dengan kekuatan bunyi yang sanggup menyentuh skala 130 hingga 135 desibel—setara dengan gemuruh mesin jet—frekuensi rendahnya mampu menciptakan resonansi mekanis pada tanah. Dari getaran hebat (horeg) inilah istilah tersebut lahir. Dampak nyatanya tidak lagi sekadar bising, melainkan merusak fisik lingkungan seperti meretakkan dinding hingga merontokkan genteng rumah warga sekitar.
Dampak destruktif inilah yang akhirnya memicu respons keagamaan yang masif. Pondok Pesantren Besuk Pasuruan melalui forum Bahtsul Masail, sempat merumuskan bahwa hukum sound horeg adalah haram mutlak. Langkah ini didasarkan pada konteks sosial yang melekat pada praktiknya, seperti kehadiran penari latar (dancer) erotis, penutupan akses jalan umum, hingga maraknya pemuda yang menenggak minuman keras. Rumusan tegas tersebut sempat memantik reaksi keras dari para pelaku usaha dan penyedia jasa sewa. Mereka merasa ruang kreativitas dan ladang ekonomi lokal mereka sedang diamputasi secara sepihak.
Melihat ketegangan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengambil pendekatan yang lebih akomodatif dan kontekstual. MUI memandang aspek hukum fikih harus dipilah secara jernih. Keberadaan penari erotis atau pesta miras dipandang sebagai bentuk kemaksiatan terpisah yang tidak serta-merta membuat eksistensi pengeras suara itu sendiri menjadi haram total.
Melalui proses usul fikih yang panjang, yakni tahqiq al-manath (memverifikasi rasio hukum di lapangan) dan takhrij al-manath (mengekstraksi alasan hukum), MUI Jawa Timur menerbitkan fatwa bahwa sound horeg berstatus haram dengan catatan (muqayyad). Batasan haram dijatuhkan secara spesifik ketika volume suara melebihi 85 desibel, terbukti membahayakan kesehatan, mengganggu ketertiban, atau dikombinasikan dengan pelanggaran moral. Sayangnya, simplifikasi informasi membuat publik sempat menangkapnya sebagai "pengharaman total" yang memicu resistensi.
Dalam ruang diskusi publik seperti program Catatan Demokrasi di tvOne, Ketua Fatwa MUI Jatim KH. Ma’ruf Khozin mengklarifikasi bahwa fatwa tersebut bukan larangan mati, melainkan sebuah instrumen kontrol. Ketika polemik kembali memanas akibat isu jatuhnya korban jiwa baru yang memicu tajuk "Sound Horeg: Musik Berujung Petaka", esensi fatwa ini kembali relevan sebagai alarm spiritual sekaligus desakan moril bagi pemerintah.
Negara harus hadir secara konkret. Seperti ditegaskan anggota DPR RI Maman Imanul Haq, regulasi yang tegas dan bijak sangat dinantikan oleh masyarakat luas. Pemerintah wajib memegang kemudi pengawasan lewat aturan pembatasan ambang batas desibel yang ketat hingga melakukan lokalisasi wilayah karnaval agar menjauh dari kawasan pemukiman padat penduduk.
Di balik sengkarut hukum dan moral ini, ada realitas sosiologis akar rumput yang getir. Di tengah impitan ekonomi dan minimnya akses hiburan murah yang bermartabat, dentuman bass yang menghentak dada kerap menjadi ruang katarsis. Ini adalah cara masyarakat kelas pekerja merayakan kebersamaan dan eksistensi mereka.
Polemik ini bukan sekadar urusan hitam-putih frekuensi audio. Ia adalah potret kompleks yang mempertemukan etika sosial, hak kesehatan publik, dan ekspresi kultural. Mengutip pemikiran KH. Husein Muhammad dalam buku Memahami Cita-Cita Teks Agama, setiap kebebasan selalu meniscayakan tanggung jawab. Kehendak bebas tanpa etika hanya akan melahirkan benturan sosial yang tiada habisnya. Karena pada hakikatnya, bertindak bebas adalah bertindak secara etis. (*)
Editor : Ali Sodiqin