Refleksi Atas Pergaulan Digital yang Ofensif: Dari Stiker WhatsApp ke Pembakaran Ruang Rapat

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 09:30 WIB
Oleh: Arya Wijaya Pramodha Wardhan, Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga
Oleh: Arya Wijaya Pramodha Wardhan, Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga

RADAR BANYUWANGI - Di era digital saat ini, stiker WhatsApp telah menjelma menjadi bagian tak terpisahkan dari komunikasi harian berbagai kalangan. Fitur yang pertama kali diperkenalkan oleh WhatsApp pada 2018 ini marak digunakan karena kemampuannya mencairkan suasana. Media visual tersebut terbukti efektif menjadi sarana bergurau di tengah rutinitas harian yang kaku dan sibuk.

Pada praktiknya, fitur ini kerap digunakan untuk mewakili ekspresi yang sulit dijabarkan dengan kata-kata, merespons pesan secara instan, atau sekadar menebar humor. Bentuknya sangat beragam, mulai ilustrasi kartun, hewan lucu, hingga potongan wajah manusia yang dibubuhi teks jenaka. Stiker dapat dibuat secara mandiri, baik melalui fitur bawaan WhatsApp maupun aplikasi pihak ketiga, dengan menggunakan foto yang diedit, dipotong, dan ditambahkan teks sesuai keinginan pengguna.

Sayangnya, kebiasaan bergurau menggunakan fitur ini tidak selalu berakhir dengan tawa. Apa yang awalnya dimaksudkan sebagai lelucon ringan bisa berubah menjadi persoalan serius ketika subjek stiker adalah wajah seseorang yang dijadikan bahan olok-olokan tanpa persetujuan dan kesepahaman bersama.

Dalam lingkungan pergaulan atau tempat kerja, penggunaan wajah seseorang secara berulang-ulang sebagai stiker humor dapat melampaui batas keakraban. Aktivitas spontan tersebut rawan masuk ke ranah perundungan siber (cyberbullying). Ketika seseorang merasa terhina, privasinya dilanggar, dan martabatnya direndahkan secara berulang, dapat muncul akumulasi rasa sakit hati yang mendalam.

Akumulasi emosi negatif akibat tekanan psikologis tersebut dalam kondisi tertentu dapat bermuara pada respons yang drastis. Sebuah kasus ekstrem terkait fenomena ini baru-baru ini terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Seorang tenaga outsourcing (alih daya) yang bekerja di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar berinisial MFA diduga membakar ruang rapat instansinya pada 11 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan sementara pihak kepolisian dan Diskominfo Kukar, tindakan nekat tersebut diduga dipicu rasa sakit hati karena foto MFA kerap diambil secara diam-diam. Foto itu kemudian dijadikan stiker WhatsApp dan menjadi bahan ejekan di antara rekan kerjanya. Kasus ekstrem ini menjadi pengingat pelik tentang bagaimana olok-olokan melalui artefak digital di layar gawai dapat menimbulkan dampak psikologis serius, bahkan berujung pada konflik nyata yang destruktif.

Alasan sebuah stiker WhatsApp bisa sangat menyinggung perasaan adalah karena wajah merupakan representasi penting dari identitas dan kehormatan seseorang. Ketika wajah tersebut didistorsi atau disematkan kata-kata yang merendahkan, seseorang dapat merasa bahwa identitas serta martabat pribadinya diserang secara terbuka di ruang digital.

Secara hukum, persoalan ini perlu dilihat secara hati-hati karena penggunaan wajah orang lain sebagai bahan olok-olokan tanpa izin tidak serta-merta otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Penilaiannya sangat bergantung pada isi stiker, cara penyebaran, konteks, dan terpenuhi atau tidaknya unsur penghinaan atau pencemaran. Untuk konteks hukum pada 2026, rujukan terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE ataupun Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE perlu diperbarui. UU No 1 Tahun 2024 sendiri menyatakan bahwa Pasal 27A dan ketentuan pidananya berlaku sampai diberlakukannya UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sejak KUHP Nasional berlaku per 2 Januari 2026, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433, sedangkan penghinaan ringan diatur dalam Pasal 436. Apabila dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi, Pasal 441 juga mengatur kemungkinan pemberatan pidana. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada pemenuhan unsur dan konteks setiap kasus secara spesifik.

Lebih jauh, fenomena ini sejalan dengan kajian komunikasi digital. Wang (2016) menunjukkan bahwa stiker bukan sekadar pemanis percakapan, tetapi membantu pengguna menyampaikan emosi serta membangun kedekatan dan kepuasan hubungan. Sementara itu, Tang dan Hew (2019) menunjukkan bahwa emoji, emotikon, dan stiker memiliki fungsi penting dalam mengekspresikan emosi sekaligus memperjelas makna pesan dalam komunikasi digital.

Namun, stiker tetap membuka ruang salah tafsir yang lebar. Cha et al (2018), misalnya, menemukan bahwa kompleksitas ekspresi dan konteks percakapan dapat menyebabkan penerima menafsirkan stiker secara berbeda dari maksud pengirimnya. Karena itu, stiker yang bagi pengirim hanya dimaksudkan sebagai candaan belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh penerima. Konteks, relasi antarindividu, dan cara penerima memaknai pesan menjadi instrumen yang teramat penting.

 

Dalam ilmu informasi, stiker WhatsApp dapat dipahami sebagai salah satu bentuk tekstualitas modern (modern textuality). Konsep ini merujuk pada perluasan makna "teks" yang tidak lagi terbatas pada sekumpulan alfabet, melainkan mencakup komunikasi multimodal yang menggabungkan gambar, teks, dan konteks sosial budaya secara terintegrasi. Dalam perspektif ini, stiker bukan sekadar medium transfer informasi, melainkan artefak budaya yang merepresentasikan relasi sosial, hierarki, dan dinamika kuasa antarpenggunanya.

Insiden pembakaran ruang rapat Diskominfo ini menjadi refleksi yang menampar kita semua tentang pentingnya empati di era komunikasi digital. Kemudahan menciptakan dan membagikan konten sering kali membuat kita lupa bahwa di balik layar perangkat pintar terdapat manusia dengan perasaan dan batas toleransi emosional. Menormalkan tindakan menertawakan atau mempermalukan orang lain atas nama “keakraban” sama halnya dengan membiarkan luka psikologis terus menumpuk.

Insiden ini harus menjadi peringatan keras untuk memperbaiki etika pergaulan digital, terutama di lingkungan kerja yang seharusnya profesional. Kebebasan berekspresi di dunia maya tidak boleh mengorbankan martabat dan kondisi psikologis orang lain. Memahami batas privasi dan memilah konteks sebelum mengirimkan stiker merupakan bagian penting dari literasi digital. Jangan sampai teknologi yang seharusnya diciptakan untuk menyatukan dan memudahkan hidup justru berubah menjadi bensin yang menghanguskan harmoni kehidupan kita. (*)

Editor : Ali Sodiqin
ruang rapat pergaulan stiker digital whatsapp