
RADAR BANYUWANGI - Air tidak pernah tunduk pada batas administrasi. Ia mengalir dari kawasan pegunungan, melewati hutan, perkebunan, persawahan, permukiman, dan kawasan industri, sebelum akhirnya bermuara di laut. Apa yang terjadi di hulu akan membawa akibat ke wilayah tengah dan hilir. Namun, cara kita mengelola air justru masih tersekat oleh batas wilayah, kewenangan, kelembagaan, dan undang-undang sektoral.
Kawasan hutan di hulu ditangani oleh instansi kehutanan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan menjadi urusan instansi lingkungan hidup. Sungai, bendungan, embung, irigasi, dan pengendalian banjir berada dalam lingkup instansi sumber daya air. Sementara pemanfaatan air untuk produksi pangan menjadi kepentingan sektor pertanian.
Setiap lembaga bekerja. Program disusun, anggaran dialokasikan, dan berbagai infrastruktur dibangun. Persoalannya, seluruh kegiatan tersebut belum selalu dipertemukan dalam satu sistem pengelolaan yang utuh dari hulu sampai hilir.
Akibatnya, pemerintah dapat membangun bendungan dengan anggaran besar, tetapi daerah tangkapan airnya terus mengalami degradasi. Saluran irigasi direhabilitasi, tetapi pasokan airnya semakin tidak pasti. Sungai dinormalisasi, tetapi kerusakan lahan di hulunya tidak ditangani secara memadai.
Kita sibuk memperbaiki akibat, sementara penyebabnya dibiarkan tumbuh.
Banjir dan Kekeringan Berasal dari Akar yang Sama
Daerah aliran sungai atau DAS merupakan satu kesatuan ekosistem. Di dalamnya terdapat hubungan antara tanah, air, hutan, sungai, manusia, dan seluruh kegiatan ekonomi. Karena itu, gangguan pada satu bagian akan memengaruhi bagian lainnya.
Ketika tutupan vegetasi di hulu berkurang, kemampuan tanah menyerap dan menyimpan air ikut menurun. Saat hujan deras, air lebih cepat menjadi limpasan permukaan. Erosi meningkat dan material tanah terbawa ke sungai, bendungan, serta saluran irigasi.
Sungai kemudian menerima debit besar dalam waktu singkat. Banjir dan longsor lebih mudah terjadi. Sedimentasi membuat kapasitas sungai serta waduk terus berkurang. Sebaliknya, pada musim kemarau, cadangan air tanah dan aliran dasar sungai menurun. Mata air kehilangan debit, bendungan kekurangan pasokan, dan petani menghadapi ketidakpastian air irigasi.
Banjir dan kekeringan sesungguhnya merupakan dua wajah dari persoalan yang sama: menurunnya kemampuan DAS dalam menyerap, menyimpan, dan mengatur air. Persoalan tersebut berhubungan langsung dengan ketahanan pangan. Pertanian membutuhkan kepastian air, bukan sekadar keberadaan infrastruktur. Bendungan yang besar tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila daerah tangkapan airnya rusak. Jaringan irigasi yang baik juga tidak banyak berarti apabila debit sungainya terus menurun.
Swasembada pangan karena itu tidak cukup dikejar melalui benih unggul, pupuk, alat dan mesin pertanian, ataupun perluasan areal tanam. Semua instrumen tersebut penting, tetapi akan kehilangan daya ungkit jika air tidak tersedia dalam jumlah, waktu, tempat, dan kualitas yang dibutuhkan. Tidak ada ketahanan pangan tanpa ketahanan air. Tidak ada ketahanan air tanpa DAS yang sehat.
Bukan Kekurangan Program
Persoalan pengelolaan DAS di Indonesia bukan semata-mata kekurangan program. Justru terlalu banyak program yang berjalan dengan perencanaan, target, data, anggaran, dan ukuran keberhasilan masing-masing. Instansi kehutanan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan. Instansi lingkungan hidup menangani kualitas air dan pencemaran. Instansi sumber daya air membangun serta mengoperasikan prasarana.
Pemerintah daerah menjalankan program sesuai urusan dan kemampuan fiskalnya. Dunia usaha melaksanakan kewajiban lingkungan, sedangkan masyarakat terlibat melalui berbagai kelompok lokal. Namun, siapa yang memastikan seluruh kegiatan tersebut mengarah pada sasaran hidrologis yang sama?
Rehabilitasi lahan belum selalu diprioritaskan pada kawasan yang paling berpengaruh terhadap sumber air, bendungan, dan daerah irigasi. Penanganan pencemaran belum selalu terhubung dengan daya tampung serta daya dukung sungai. Pembangunan pertanian juga belum sepenuhnya menggunakan neraca air sebagai dasar penentuan komoditas dan pola tanam.
Setiap sektor dapat menyatakan programnya berhasil berdasarkan indikator masing-masing. Namun, pada DAS yang sama, banjir tetap terjadi, sedimentasi terus meningkat, kualitas air menurun, dan petani masih mengalami kekurangan air. Inilah kelemahan pendekatan sektoral: keberhasilan administratif belum tentu menghasilkan perbaikan ekologis. Karena itu, konsep yang diperlukan bukan lagi sekadar “Satu DAS, Satu Program”.
Istilah satu program terlalu sempit untuk menggambarkan kompleksitas persoalan. DAS tidak cukup ditangani melalui penyatuan daftar kegiatan. Yang harus disatukan adalah keseluruhan sistem pengelolaannya. Gagasan yang lebih tepat adalah “Satu DAS, Satu Pengelolaan.”
Akar Hukum Ego Sektoral
Ego sektoral sering dipahami sebagai keengganan antarinstansi untuk bekerja sama. Padahal, akar persoalannya lebih kompleks. Setiap lembaga mempunyai mandat, struktur organisasi, target kinerja, anggaran, serta pijakan undang-undang sendiri.
Sektor kehutanan bekerja berdasarkan Undang-Undang Kehutanan. Sektor lingkungan hidup berpijak pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan sungai, bendungan, irigasi, air baku, dan pengendalian daya rusak air mengacu pada Undang-Undang Sumber Daya Air.
Belum lagi keterkaitannya dengan undang-undang mengenai penataan ruang, pemerintahan daerah, pertanian, perkebunan, penanggulangan bencana, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Semua aturan tersebut mempunyai objek dan tujuan yang sah. Namun, persoalan muncul ketika berbagai mandat itu bertemu pada bentang alam yang sama.
Hutan di kawasan hulu, misalnya, bukan hanya kumpulan tegakan yang menjadi urusan sektor kehutanan. Kawasan itu sekaligus menjadi daerah resapan, sumber air sungai, penyangga bendungan, pengendali sedimentasi, serta sumber pasokan bagi irigasi, air minum, industri, dan masyarakat di hilir. Apabila setiap instansi hanya bekerja berdasarkan mandat sektornya, hubungan sebab-akibat dari hulu sampai hilir akan terputus. Satu instansi melakukan penghijauan. Instansi lain mengeruk sedimentasi. Instansi berikutnya memperbaiki saluran irigasi. Namun, tidak ada satu sistem yang memastikan seluruh intervensi tersebut berada dalam satu peta jalan DAS. Karena itu, diperlukan kepastian mengenai kerangka hukum utama yang menjadi titik temu seluruh kepentingan tersebut.
UU SDA sebagai Rujukan Utama
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air selayaknya ditempatkan sebagai rujukan utama dalam pengelolaan sumber daya air berbasis DAS. Undang-undang tersebut secara khusus mengatur konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
UU Sumber Daya Air juga menggunakan wilayah sungai sebagai basis pengelolaan. Wilayah sungai merupakan kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DAS. Pendekatan tersebut sejalan dengan karakter air yang melintasi batas administratif pemerintahan. Namun, menempatkan UU Sumber Daya Air sebagai rujukan utama tidak berarti meniadakan undang-undang lainnya.
UU Kehutanan tetap menjadi dasar pengelolaan kawasan hutan. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap menjadi landasan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Demikian pula UU Penataan Ruang dan UU Pemerintahan Daerah tetap berlaku sesuai ruang lingkup pengaturannya.
Karena objek pengaturannya saling beririsan, penerapan asas lex specialis harus dilakukan secara proporsional. UU Sumber Daya Air dapat dipandang sebagai ketentuan khusus untuk penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air, tetapi bukan sebagai dasar untuk menghapus kewenangan sektoral yang telah diberikan oleh undang-undang lain.
Posisi yang lebih tepat adalah menempatkan UU Sumber Daya Air sebagai rujukan utama yang mengintegrasikan pengelolaan air berbasis wilayah sungai, sedangkan UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan undang-undang terkait lainnya menjadi landasan pelaksanaan sesuai objek serta kewenangan masing-masing. Dengan konstruksi tersebut, tidak terjadi kompetisi antarundang-undang. Yang dilakukan adalah menyelaraskan pelaksanaannya.
Rehabilitasi hutan di kawasan hulu harus diarahkan untuk memulihkan fungsi hidrologis DAS. Program lingkungan hidup harus mendukung perlindungan kualitas dan keberlanjutan sumber air. Pengembangan pertanian harus mempertimbangkan neraca air. Sementara pembangunan bendungan, embung, sungai, dan irigasi harus terhubung dengan konservasi daerah tangkapan airnya.
Makna Satu Pengelolaan
Satu pengelolaan bukan berarti satu kementerian mengambil alih seluruh kewenangan. Bukan pula membentuk lembaga baru dengan birokrasi yang lebih panjang. Satu pengelolaan berarti seluruh pemangku kepentingan tetap menjalankan kewenangannya, tetapi tunduk pada satu kerangka pengelolaan DAS yang disepakati bersama. Setidaknya terdapat enam unsur yang harus disatukan. Satu perencanaan. Setiap DAS harus memiliki rencana terpadu yang memuat persoalan, sasaran, lokasi prioritas, pembagian tanggung jawab, dan tahapan penanganan dari hulu sampai hilir.
Satu basis data dan peta. Perbedaan data mengenai luas lahan kritis, debit air, sedimentasi, kualitas air, kebutuhan irigasi, dan risiko bencana hanya akan melahirkan kebijakan yang saling bertentangan. Satu neraca air. Ketersediaan dan kebutuhan air harus dihitung secara menyeluruh untuk rumah tangga, pertanian, industri, energi, serta kelestarian ekosistem. Neraca air harus menjadi dasar alokasi air dan pengembangan wilayah.
Satu kerangka pembiayaan. Anggaran tidak harus ditempatkan pada satu kementerian, tetapi seluruh pembiayaan harus mengacu pada sasaran DAS yang sama. Dengan demikian, belanja pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dunia usaha, dan sumber lain dapat saling melengkapi.
Satu sistem pengendalian. Capaian tidak cukup diukur dari jumlah bibit yang ditanam, panjang saluran yang dibangun, atau besarnya anggaran yang terserap. Keberhasilan harus dinilai dari membaiknya kondisi DAS. Satu kepemimpinan koordinatif. Harus ada pihak yang memastikan seluruh lembaga bergerak menuju sasaran yang sama, tanpa mengambil alih kewenangan teknis masing-masing.
Tidak Perlu Lembaga Baru
Indonesia sebenarnya telah memiliki Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air di daerah, tim koordinasi pengelolaan sumber daya air, serta balai besar dan balai wilayah sungai. Karena itu, kebutuhan utama bukan membentuk lembaga baru, melainkan memperkuat kelembagaan yang sudah tersedia. Kementerian yang membidangi sumber daya air dapat menjalankan fungsi sebagai leading sector teknis dalam penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. Sementara koordinasi kebijakan lintas kementerian dijalankan oleh kementerian koordinator sesuai agenda strategis nasional.
Dalam kaitannya dengan swasembada pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan memiliki posisi strategis untuk memastikan program kehutanan, lingkungan hidup, sumber daya air, pertanian, dan pemerintah daerah bertemu dalam satu sasaran ketahanan air dan pangan.
Koordinasi itu tidak boleh berhenti pada rapat, nota kesepahaman, atau pembentukan tim. Setiap DAS prioritas harus memiliki peta jalan yang operasional, lengkap dengan penanggung jawab, target, lokasi, jadwal, sumber pembiayaan, serta indikator keberhasilan.
Kejelasan ini penting agar dapat dibedakan siapa yang memimpin secara teknis, siapa yang mengoordinasikan kebijakan, dan siapa yang melaksanakan kegiatan sesuai kewenangannya.
Masyarakat Harus Mendapatkan Manfaat
DAS bukan ruang kosong. Di dalamnya hidup petani, pekebun, masyarakat desa, kelompok pengelola hutan, Himpunan Petani Pemakai Air atau HIPPA, pelaku usaha, dan berbagai komunitas lokal. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek program. Mereka harus menjadi pelaku utama dalam menjaga hutan, melindungi mata air, memelihara saluran irigasi, mengendalikan sampah, dan mengawasi pencemaran sungai.
Namun, tanggung jawab tersebut harus diikuti manfaat ekonomi yang adil. Masyarakat hulu yang menjaga tutupan lahan sesungguhnya memberikan jasa lingkungan bagi masyarakat hilir. Karena itu, perlu dikembangkan pembayaran jasa lingkungan, perhutanan sosial, komoditas konservasi, dan usaha produktif yang tidak merusak DAS.
HIPPA juga perlu diperkuat sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan jaringan irigasi. Di tengah keterbatasan aparatur teknis, keterlibatan petani menjadi kunci untuk memastikan saluran berfungsi, kehilangan air dapat ditekan, dan distribusi air berlangsung adil. Dengan demikian, pengelolaan DAS tidak hanya menghasilkan manfaat ekologis, tetapi juga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Mengukur Hasil, Bukan Sekadar Kegiatan
Perubahan mendasar juga diperlukan dalam mengukur keberhasilan. Selama ini, kinerja program lebih sering dinilai berdasarkan keluaran administratif: berapa hektare lahan direhabilitasi, berapa kilometer sungai dinormalisasi, berapa bendungan dibangun, dan berapa panjang jaringan irigasi diperbaiki.
Keberhasilan satu pengelolaan DAS harus diukur dari manfaat akhirnya: apakah tutupan vegetasi meningkat, erosi dan sedimentasi menurun, kualitas air membaik, debit musim kemarau lebih terjaga, risiko banjir berkurang, layanan irigasi meningkat, serta produktivitas dan pendapatan petani bertambah. Dengan ukuran tersebut, setiap lembaga tidak hanya bertanggung jawab atas penyelesaian kegiatannya, tetapi juga atas kontribusinya terhadap kesehatan DAS secara keseluruhan.
Momentum untuk Berubah
Perubahan iklim membuat pola hujan semakin sulit diprediksi. Hujan ekstrem dapat turun dalam waktu singkat, sedangkan kemarau panjang mengancam air baku dan produksi pangan. Pada saat yang sama, kebutuhan air terus meningkat akibat pertumbuhan penduduk, perkembangan kota, industri, energi, dan pertanian.
Apabila pengelolaan DAS tetap terfragmentasi, biaya yang harus ditanggung negara akan semakin besar. Pemerintah akan terus membangun infrastruktur, tetapi pada saat yang sama terus menghadapi sedimentasi, banjir, kekeringan, pencemaran, kerusakan irigasi, dan konflik pemanfaatan air. Indonesia membutuhkan perubahan paradigma. Air harus dikelola mengikuti bentang alam dan wilayah alirannya, bukan semata-mata mengikuti batas administrasi. Program harus disusun berdasarkan kebutuhan DAS, bukan hanya berdasarkan daftar kegiatan setiap instansi. Anggaran harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat bersama, bukan sekadar memenuhi target penyerapan sektoral.
Satu DAS, Satu Pengelolaan bukan slogan untuk menyeragamkan kewenangan. Ia merupakan cara untuk menyatukan perencanaan, data, program, pembiayaan, pengendalian, dan tanggung jawab tanpa menghapus tugas masing-masing lembaga.
Ktika DAS rusak, yang hilang bukan hanya air. Produktivitas pertanian menurun, ketahanan pangan melemah, biaya bencana meningkat, dan masa depan generasi berikutnya ikut dipertaruhkan.
Air telah mengalir sebagai satu kesatuan dari hulu sampai hilir. Sudah saatnya hukum, kelembagaan, program, dan anggaran negara juga bergerak dalam satu sistem pengelolaan yang utuh—untuk menjaga ketahanan air, memperkuat swasembada pangan, dan menjamin keberlanjutan lingkungan Indonesia.
Editor : Lugas Rumpakaadi