RADAR BANYUWANGI - Sejak dulu, pembahasan tentang kekerasan seksual tak pernah sepi. Sayangnya, dalam sudut pandang hukum Islam, diskusi ini kerap terjebak pada ruang perdebatan normatif yang kaku dan sempit. Fiqih klasik sering kali dipersempit sekadar urusan halal-haram atau pasal pidana (jinayah) bentukan abad lalu. Alhasil, saat dihadapkan pada kerumitan kasus kekerasan seksual hari ini, pemahaman fiqih yang kaku justru gagal menyuarakan rasa keadilan bagi korban.
Inti masalahnya bukan di ajaran Islam, tapi pada cara kita memahami fiqih yang berjarak dari realitas hidup. Begitu teks lepas dari konteksnya, hukum mati seketika. Ia berubah menjadi aturan yang mati, kaku, dan ironisnya—dalam banyak kasus—justru dipakai untuk membungkam korban lewat tuduhan balik (victim blaming).
Di titik inilah, kacamata antropologi membentangkan sudut pandang baru: hukum bukan sekadar tumpukan aturan mati, melainkan praktik sosial yang terus bergerak di tengah dinamika budaya, relasi kuasa, struktur masyarakat, dan pengalaman nyata manusia.
Sebab itu, memahami fiqih tentang kekerasan seksual tak boleh berhenti pada deretan bunyi teks suci semata. Kita harus berani melangkah dari pengalaman yang dialami korban (lived experience)—sebuah dasar untuk membongkar akar persoalan secara utuh.
Membaca Fiqih dari "Lived Experience" Korban
Secara etimologis, fiqh berarti pemahaman yang mendalam. Pemahaman tersebut semestinya tidak hanya diarahkan kepada teks normatif (fahm al-nuṣūṣ), tetapi juga kepada kenyataan sosial (fahm al-wāqi'). Sejak awal, hukum Islam lahir sebagai respons atas persoalan nyata masyarakat. Karena itu, memahami konteks sosial bukanlah penyimpangan dari tradisi fiqih, melainkan bagian dari konstruksi pembentukannya.
Dalam banyak kasus, kekerasan seksual masih dipahami menggunakan kerangka hukum zina. Padahal keduanya memiliki karakter yang berbeda secara mendasar. Zina dalam konstruksi fiqih klasik berangkat dari asumsi adanya persetujuan kedua belah pihak, sedangkan kekerasan seksual justru bertumpu pada unsur paksaan (ikrah), intimidasi, manipulasi, penyalahgunaan relasi kuasa, atau ketidakmampuan korban memberikan persetujuan secara bebas.
Ketika kekerasan seksual dipaksa masuk ke dalam kategori zina, persoalan serius pun muncul. Standar pembuktian zina yang sangat ketat, seperti keharusan menghadirkan empat saksi mata, praktis mustahil dipenuhi oleh korban kekerasan seksual. Dalam situasi tertentu, korban bahkan berisiko dikriminalisasi melalui tuduhan zina atau qadzaf, ketika kesaksiannya dianggap tidak memenuhi standar pembuktian klasik. Sebaliknya, ketidakjelasan batas ini juga menciptakan risiko bagi posisi tertuduh. Ketika kerangka hukum dan standar pembuktian tidak terdefinisi secara adil dan objektif, seseorang bisa saja dituduh melakukan kekerasan seksual oleh korban atau pihak lain tanpa mekanisme pembuktian yang berimbang.
Dalam situasi di mana relasi sosial, tekanan publik, atau tuduhan sepihak mendominasi tanpa didukung investigasi yang akuntabel, hak-hak terduga pelaku untuk mendapatkan proses hukum yang adil (due process of law) juga berisiko terabaikan. Kondisi semacam ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata terletak pada teks hukum, melainkan pada ketidakmampuan membedakan antara hubungan seksual yang berlangsung atas dasar persetujuan atau tindakan yang lahir dari kekerasan. Perspektif antropologi mengoreksi cara pandang tersebut dengan menempatkan pengalaman korban sebagai titik berangkat analisis.
Lived experience tidak sekadar dipahami sebagai cerita subjektif, tetapi sebagai realitas sosial yang memperlihatkan bagaimana trauma, rasa takut, ketimpangan relasi kuasa, tekanan budaya, hingga stigma bekerja membentuk pengalaman korban. Dengan memahami pengalaman tersebut, hukum memperoleh konteks yang memungkinkan fungsi perlindungannya berjalan secara lebih adil.
Pendekatan ini sesungguhnya sejalan dengan tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī'ah). Perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), kehormatan (ḥifẓ al-'irḍ), akal (ḥifẓ al-'aql), dan martabat manusia merupakan fondasi yang seharusnya mendahului pembahasan mengenai bentuk hukuman.
Keberhasilan hukum Islam tidak semata diukur dari beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi dari sejauh mana hukum mampu melindungi mereka yang menjadi korban serta mencegah terulangnya kezaliman. Tradisi fiqih sendiri sebenarnya menyediakan ruang yang cukup luas untuk pembacaan semacam ini.
Konsep ikrah, ta'zir, maslahah mursalah, hingga prinsip perubahan fatwa seiring perubahan ruang dan waktu (taghayyur al-fatwa bi taghayyur al-zaman wa al-makan) menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kemampuan untuk berdialog dengan perubahan sosial tanpa kehilangan pijakan normatifnya. Dengan demikian, pembacaan yang berpihak kepada korban bukanlah upaya meninggalkan tradisi fiqih, melainkan menggali potensi etik dan kemanusiaan yang sejak awal terkandung di dalamnya.
Transformative Justice
Namun, pembaruan metodologi fiqih saja belum cukup. Persoalan berikutnya: bagaimana menghadirkan keadilan yang tidak berhenti pada penghukuman?. Selama ini penanganan kekerasan seksual sering berhenti pada dua kutub. Di satu sisi terdapat pendekatan retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku.
Di sisi lain berkembang praktik restorative justice yang sering disalahpahami sebagai kewajiban berdamai, demi menjaga nama baik keluarga, lembaga, atau komunitas. Dalam banyak kasus, korban justru didorong untuk memaafkan sebelum memperoleh rasa aman dan pemulihan yang layak. Karena itu, menarik meminjam gagasan Transformative Justice yang dikembangkan oleh Dr KH Imam Nakha'i, MHI. Perpektif ini tidak hanya bertanya, "Bagaimana pelaku dihukum?" tetapi juga, "Bagaimana korban dipulihkan?" serta, "Mengapa kekerasan itu dapat terjadi dan terus berulang?"
Dalam perspektif ini, fiqih seharusnya mendorong adanya ta'wid atau reparasi yang nyata bagi korban, baik berupa restitusi ekonomi, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, maupun jaminan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara bermartabat. Keadilan tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi berlanjut pada pemulihan kehidupan korban.
Lebih jauh lagi, perpektif ini juga menghendaki perubahan terhadap struktur sosial yang memungkinkan kekerasan seksual terus berlangsung. Jika kekerasan terjadi di pesantren, kampus, tempat kerja, atau lembaga keagamaan, maka yang harus dibenahi bukan hanya perilaku individu, melainkan juga tata kelola kelembagaan, mekanisme pengawasan, relasi kuasa, sistem pelaporan, serta budaya diam yang selama ini melindungi pelaku.
Pada titik inilah komunitas keagamaan perlu melakukan refleksi. Konsep amar ma'ruf nahi munkar tidak cukup dipahami sebagai pengawasan moral terhadap tubuh perempuan atau penghakiman atas perilaku individu. Spirit tersebut justru menemukan relevansinya, ketika diwujudkan dalam keberanian melindungi kelompok rentan, membela korban, dan menolak segala bentuk kezaliman yang dilembagakan melalui budaya patriarki, penyalahgunaan otoritas, maupun penafsiran agama yang melegitimasi kekerasan.
Pada dasarnya, hukum Islam memiliki orientasi teleologis (maqāṣidiyyah) untuk mengejawantahkan perlindungan terhadap martabat kemanusiaan (ḥimāyat al-karāmah al-insāniyyah), bukannya menjadi instrumen apologetis demi merekayasa reputasi institusional. Sudut pandang antropologi menegaskan bahwa hukum tidak boleh berdiam diri sebagai wacana tertulis, melainkan wajib hadir langsung di dalam struktur masyarakat. Tolok ukur keberhasilan fiqih tidak hanya dinilai dari seberat apa ganjaran bagi pelaku, melainkan dari seberapa jauh ia sanggup memulihkan hak dan harga diri korban. Dari sanalah fiqih menemukan kembali, sebagai sarana mewujudkan keadilan, serta kemanfaatan bersama. (*)
Editor : Ali Sodiqin