Upaya Dekolonialisasi Konstitusi Untuk Kedaulatan Rakyat Banyuwangi

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Oleh: Habli Hasan, Anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Banyuwangi
Oleh: Habli Hasan, Anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Banyuwangi

RADAR BANYUWANGI - Sangat tepat jika peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 ini kita urai kembali pernyataan Tan Malaka soal kemerdekaan. Menurutnya, kemerdekaan sejati bukan sekadar pengalihan kekuasaan politik dari penjajah kepada elite lokal, melainkan sebuah perombakan total demi kedaulatan dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Permasalahnnya, untuk konteks saat ini upaya percepatan kesejahteraan publik sedang mengalami dinamika konstitusional, upaya tarik menarik kepentingan kuasa pemerintahan pusat menjaga stabilitas fiskal nasional, dan sisi lain pemerintahan daerah juga membutuhkan legitimasi untuk berdaulat dalam mengelola sumber ekonomi yang dimiliki sehingga secara sistemik mampu memastikan pencapaian kesejahteraan rakyat.

Mestinya dalam konteks politik saat ini, pikiran visioner kemerdekaan Tan Malaka itu bisa ditarik kembali melalui penyempurnaan perumusan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang memberikan otoritas politik kepala daerah dalam mengelola seluruh sumber daya ekonomi untuk kepentingan kedaulatan dan kesejahteran publik.

Tapi sayangnya, hak otonomi daerah termasuk yang dialami Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi saat ini mengalami pengebiran otoritas tata kelola setelah berlakunya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang justeru kembali menjadi dasar hukum pemerintah pusat untuk resentralisasi dengan membatasi otonomi absolut yang secara normatif terdapat dalam undang-undang sebelumnya, karena alasan politik adanya kekhawatiran atas eksploitasi alam yang berlebihan serta maraknya korupsi perizinan pada tingkat  lokal.

Bahkan semakin terperosok, ketika berlakunya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 hingga Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena perbaruan regulasi melalui Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang tersebut justeru secara resmi kewenangan bupati atau wali kota dalam mengelola SDA strategis telah ditarik ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Lebih sulit lagi, karena kondisi fiskal daerah semakin parah ketika rezim Pemerintahan Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang diklaim untuk menjalankan amanat konstitusi tertinggi, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Ironisnya, di balik kebijakan efisiensi tersebut justeru ada sentralisasi program pemerintah pusat, MBG dan Koperasi Merah Putih, yang menyerap keuangan negara secara ugal- ugalan, dan berujung pada perampokan keuangan negara secara masif.

Karena sederatan peraturan perundang- undangan yang dibuat pemerintah pusat dan kompleksitas permasalahan politik daerah tersebut, maka nyaris kepala daerah termasuk didalmnya Bupati Banyuwangi tidak lagi memiliki otoritas penuh untuk mengelola seluruh kekayaan alam secara mandiri.

Perihal menarik kembali pandangan politik kemerdekaan yang digagas Tan Malaka maka terlebih dulu dibutuhkan upaya dekolonialisasi konstitusi dengan membuat regulai yang revolusioner untuk mengembalikan hak otonom pemerintahan daerah dalam tata kelola seluruh kekayaan sumberdaya  untuk proyeksi kedaulatan dan kesejahteraan.

Apalagi alasan upaya politik hukum sentralisasi itu sangat abaurd, hanya karena banyaknya perilaku koruptif pada tingkat perizinan yang ada di daerah. Alasan ini perlu dicurigai, barangkali hanya alat propaganda pemerintah pusat untuk melakukan rekolonialisasi sumberdaya ekonomi lokal. Karena, bukankah perilaku koruptif pejabat publik saat ini sudah menjadi tren budaya birokrasi yang berlangsung masif dan sistemik?.

Harusnya, pemerintah pusat menyediakan perangkat sistem hukum yang kuat untuk mereduksi tindakan korupsi pada semua tingkatan, tapi bukan dengan cara membangun legitimasi hukum untuk penguatan rekolonialisasi kekuasaan elit pusat untuk menguasai sumberdaya ekonomi lokal. (*)

Editor : Ali Sodiqin
kedaulatan rakyat konstitusi efisiensi banyuwangi kemerdekaan