RADAR BANYUWANGI - Ada persoalan dalam kehidupan digital yang tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan sosial yang lebih besar: kuota internet. Kita membeli kuota dengan sejumlah uang, menggunakannya sesuai kebutuhan, lalu masa aktif berakhir sementara sebagian kuota masih tersisa. Selama ini, keadaan tersebut diterima sebagai sesuatu yang biasa. Kuota yang tidak digunakan sampai batas waktu tertentu dianggap selesai bersama berakhirnya masa aktif. Namun, apakah sesuatu yang sudah dianggap biasa dengan sendirinya berarti adil?
Pertanyaan itu relevan setelah Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 23 Juli 2026, membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Persoalan sisa kuota dengan demikian tidak lagi semata-mata urusan teknis atau strategi bisnis, tetapi bersinggungan dengan perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keadilan layanan telekomunikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian menyatakan akan mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi. Bagaimana sesuatu yang selama ini dianggap normal kemudian dipertanyakan? Mengapa pengalaman sehari-hari baru terlihat sebagai persoalan keadilan setelah dibawa ke ruang hukum? Dan bagaimana hubungan antara konsumen, perusahaan, dan negara dinegosiasikan kembali ketika teknologi digital semakin melekat dalam kehidupan? Di sinilah kuota menjadi lebih dari sekadar produk.
Dalam masyarakat digital, banyak hal yang kita gunakan sehari-hari bekerja melalui aturan yang tidak selalu kita tentukan sendiri: masa aktif, batas penggunaan, jenis layanan, algoritma, ketentuan platform, dan berbagai persyaratan digital. Kita menerima aturan tersebut karena membutuhkan layanan yang tersedia. Lama-kelamaan, aturan itu menjadi normal dan jarang dipertanyakan. Padahal, normalisasi bukan berarti tidak ada relasi kuasa.
Pemikiran Michel Foucault, terutama dalam Discipline and Punish: The Birth of the Prison (1975), membantu menjelaskan persoalan ini. Kekuasaan tidak selalu bekerja melalui paksaan yang terlihat. Ia dapat bekerja melalui disiplin, pengaturan perilaku, dan pembentukan standar tentang apa yang dianggap normal. Dalam konteks digital, masa aktif kuota merupakan aturan teknis yang karena diterima berulang kali, perlahan dianggap wajar.
Ketika pengguna bertanya, “Saya sudah membayar, mengapa sisa yang masih ada tidak dapat saya gunakan?”, sebenarnya yang dipersoalkan bukan hanya kuota. Yang dipertanyakan adalah kewajaran dari aturan yang selama ini mengatur hubungan antara pengguna dan penyedia layanan.
Di sinilah pemikiran Anthony Giddens, terutama melalui The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration (1984), menjadi penting. Giddens melihat hubungan timbal balik antara struktur dan tindakan. Struktur membatasi sekaligus memungkinkan tindakan manusia, tetapi tindakan manusia juga dapat mempertahankan atau mengubah struktur.
Dalam kasus kuota, pengguna memang memiliki pilihan: memilih operator, membeli paket tertentu, menggunakan atau tidak menggunakan kuota, bahkan mengajukan keberatan. Tetapi pilihan tersebut berlangsung dalam struktur yang telah dibentuk oleh penyedia layanan melalui desain produk, masa aktif, harga, mekanisme penggunaan, dan ketentuan layanan.
Konsumen memiliki agensi, tetapi bekerja dalam aturan yang tidak sepenuhnya mereka buat. Kekuasaan digital tidak selalu hadir sebagai larangan. Ia dapat bekerja melalui desain sistem, pilihan layanan, aturan penggunaan, dan kebiasaan yang perlahan diterima sebagai sesuatu yang wajar. Jika Foucault membantu kita memahami bagaimana aturan menjadi normal, Giddens membantu menjelaskan bagaimana aturan tersebut dapat dipertahankan sekaligus diubah melalui tindakan sosial.
Kasus kuota memperlihatkan bahwa masyarakat tidak selalu pasif terhadap aturan digital. Ada titik ketika pengalaman sehari-hari berubah menjadi pertanyaan: sisa kuota yang hilang mungkin sebelumnya dianggap konsekuensi biasa. Tetapi ketika masyarakat bertanya,
“Mengapa sesuatu yang sudah saya bayar tidak dapat saya gunakan?”, sesuatu yang sebelumnya normal mulai memasuki perdebatan tentang keadilan.
Pada tahap itu, masyarakat menjadi aktor yang menegosiasikan kembali aturan kehidupan digital. Gugatan ke MK merupakan salah satu bentuk negosiasi tersebut. Negara kemudian masuk sebagai institusi yang ikut menentukan batas hubungan antara kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen. Putusan MK pada Kamis, 23 Juli 2026 menunjukkan perkembangan teknologi dan model bisnis digital tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari pertanyaan tentang hak, kepastian, dan keadilan.
Di sinilah sosiologi perlu membaca perubahan yang lebih luas. Masyarakat digital bukan sekadar masyarakat yang menggunakan internet lebih banyak, melainkan masyarakat yang semakin menjalani kehidupan melalui sistem digital. Komunikasi, transaksi, pendidikan, pekerjaan, hiburan, bahkan hubungan sosial semakin bergantung pada platform dan layanan digital. Akibatnya, persoalan yang dahulu dianggap teknis dapat berubah menjadi persoalan sosial.
Ke depan, persoalannya mungkin bukan hanya kuota yang berakhir masa aktifnya. Kita akan berhadapan dengan algoritma yang menentukan apa yang kita lihat, platform yang menentukan bagaimana kita berinteraksi, data yang menjadi komoditas, kecerdasan buatan yang memengaruhi keputusan, hingga sistem digital yang menentukan akses terhadap berbagai sumber daya.
Pertanyaannya semakin mendasar: siapa yang membuat aturan, siapa yang menikmati manfaat, siapa yang menanggung risikonya, dan siapa yang memiliki kekuasaan untuk mengubah aturan tersebut?
Karena itu, keadilan digital tidak dapat hanya diserahkan kepada mekanisme pasar, teknologi, atau kecanggihan sistem. Ia membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan, memperjuangkan, dan menegosiasikan kembali aturan yang mengatur kehidupan mereka.
Pada akhirnya, persoalan kuota mengajarkan sesuatu yang sederhana: apa yang dianggap biasa tidak selalu adil. Sesuatu yang selama bertahun-tahun diterima sebagai mekanisme layanan dapat berubah menjadi persoalan publik ketika masyarakat mulai mempertanyakan posisi dan haknya.
Mungkin di situlah salah satu pekerjaan penting sosiologi di era digital: membaca hal-hal yang tampak biasa, menemukan relasi kuasa di baliknya, lalu memahami bagaimana masyarakat berusaha menjadikan kehidupan digital bukan hanya semakin mudah, tetapi juga semakin adil. (*)
Editor : Ali Sodiqin