Di Balik Pesona Wisata Banyuwangi, Sudahkah Udara Bersih Ramah bagi Paru-Paru dan Menjadi Hak Bersama?

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 10:00 WIB
OLEH: Ns. Masroni, SKep, MS. (in Nursing), Dosen Universitas Dr. Soekardjo dan Koordinator Tim Advokasi KTR Kabupaten Banyuwangi
OLEH: Ns. Masroni, SKep, MS. (in Nursing), Dosen Universitas Dr. Soekardjo dan Koordinator Tim Advokasi KTR Kabupaten Banyuwangi

RADAR BANYUWANGI - Banyuwangi tumbuh sebagai daerah wisata yang membanggakan. Kita merawat pantai, gunung, hutan, budaya, dan keramahan warga agar pengunjung merasa nyaman. Namun, ada unsur penting dari kenyamanan yang sering luput dibicarakan yakni kualitas udara di ruang bersama. Pertanyaannya sederhana, apakah anak-anak, ibu hamil, lansia, pekerja, pasien, dan wisatawan sudah dapat beraktivitas tanpa harus menghirup asap rokok orang lain?

Merokok kerap dipandang sebagai pilihan pribadi. Pandangan itu dapat dipahami selama dampaknya hanya mengenai orang yang memilih. Masalah muncul ketika asap rokok bergerak ke meja sebelah, ruang tunggu, kendaraan, tempat makan, pintu fasilitas kesehatan, halaman sekolah, dan tempat bermain. Orang lain ikut menanggung paparan tanpa pernah memberikan persetujuan. Pada titik itulah rokok tidak lagi sepenuhnya menjadi urusan pribadi, melainkan persoalan kesehatan publik dan etika hidup bersama.

Laporan advokasi Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 menggambarkan bahwa persoalan ini dekat dengan kehidupan sehari-hari. Jawa Timur tercatat memiliki prevalensi perokok dewasa sebesar 28,72%, sedangkan kelompok usia 15–19 tahun pada 2022 mencapai 16,67%. Di salah satu wilayah kerja puskesmas di Banyuwangi, 61,42% rumah tangga dilaporkan memiliki anggota keluarga yang merokok. Data tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan keluarga perokok. Angka itu justru mengingatkan bahwa perlindungan terhadap orang yang tidak merokok perlu dimulai dari lingkungan terdekat.

Banyuwangi sebenarnya telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Akan tetapi, KTM berbeda dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan terbatas masih memungkinkan penyediaan area tertentu untuk merokok, sedangkan KTR menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prinsip utama pada kawasan yang telah ditetapkan. Artinya, kebijakan ini bukan sekadar memindahkan orang yang merokok ke sudut lain, tetapi memastikan ruang tertentu benar-benar aman dari asap rokok.

Kebutuhan akan KTR semakin penting karena kelompok rentan tidak selalu mampu melindungi dirinya. Anak kecil tidak dapat memilih meninggalkan rumah. Pasien tidak selalu bisa berpindah dari ruang tunggu. Pekerja mungkin sungkan menegur atasan atau pelanggan. Wisatawan yang datang bersama keluarga juga mengharapkan ruang publik yang nyaman. Ketika mereka terpaksa mengalah, sesungguhnya ada hak atas udara bersih yang belum memperoleh perlindungan memadai.

Sepanjang 2025, advokasi KTR di Banyuwangi telah melibatkan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, DPRD, perwakilan Kementerian Kesehatan, akademisi, mahasiswa, dan unsur masyarakat. Naskah Akademik serta draf Rancangan Peraturan Daerah KTR telah disusun dan masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Capaian ini patut diapresiasi, tetapi dokumen hukum tidak akan berarti bila masyarakat belum melihat udara bersih sebagai kebutuhan bersama.

KTR juga tidak seharusnya dipahami sebagai kebijakan yang memusuhi perokok. Yang diatur adalah tempat dan perilaku di ruang bersama, bukan harga diri seseorang. Perokok tetap perlu dihormati sebagai warga, sekaligus diajak menghormati hak orang lain. Pemerintah juga perlu menyediakan edukasi dan dukungan berhenti merokok bagi yang ingin berubah.

Perlindungan udara bersih juga berkaitan dengan beban ekonomi keluarga dan daerah. Ketika penyakit akibat rokok muncul, biaya tidak berhenti pada pembelian obat. Ada ongkos pemeriksaan, kehilangan hari kerja, penurunan produktivitas, serta beban keluarga yang merawat. Karena itu, mencegah paparan di ruang publik merupakan investasi kesehatan, bukan sekadar menambah larangan.

Banyuwangi telah bekerja keras membangun citra sebagai daerah wisata yang sehat, ramah anak, dan nyaman dikunjungi. Citra itu akan semakin kuat bila tidak hanya tampak dalam promosi, tetapi terasa saat orang menghirup udara di sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan lokasi wisata.

Merawat Banyuwangi bukan hanya menjaga pemandangan agar tetap indah. Merawat Banyuwangi juga berarti menjaga agar udara di ruang publik tidak menjadi beban bagi paru-paru orang lain. Daerah yang ramah wisata semestinya ramah pula bagi napas setiap warganya. Komitmen itu perlu tumbuh dari rumah, sekolah, tempat kerja, lokasi wisata, dan seluruh ruang pelayanan yang mempertemukan warga setiap hari, tanpa memandang usia dan latar belakang. (*)

Editor : Ali Sodiqin
wisata banyuwangi rokok