Karnaval, Sound Horeg, dan Nasib Budaya Lokal Banyuwangi

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 07:30 WIB
Oleh: Agus Baihaqi, Pengajar Ilmu Komunikasi Uimsya Blokagung /Wakil ketua PCNU Banyuwangi.
Oleh: Agus Baihaqi, Pengajar Ilmu Komunikasi Uimsya Blokagung /Wakil ketua PCNU Banyuwangi.

RADAR BANYUWANGI - Pada Juni 2026, Juli 2026, bahkan sampai Agustus 2026, banyak desa di Banyuwangi Selatan menggelar karnaval budaya. Mereka dikoordinir oleh pemerintah desa, warga kampung, atau komunitas pemuda desa. Waktu pelaksanaan pada akhir pekan dengan bergantian. Baliho banyak dipasang di pinggir jalan raya yang mengabarkan jadwal karnaval. Dalam baliho berukuran besar nyaris tidak ada yang menampilkan gambar budaya lokal Banyuwangi, seperti penari gandrung atau jaranan yang menjadi ikon kabupaten berjuluk Sun Rise of Java itu. Yang ada, deretan gambar perempuan muda cantik yang ikut turun sebagai penari, dan deretan nama sound horeg yang akan memeriahkannya. Sewa saund horeg untuk karnaval ini, ternyata cukup fantastis. Satu tim sound horeg lokal bisa mencapai Rp 30 juta lebih, bila dari luar kota bisa Rp 80 juta bahkan lebih.

Karnaval budaya telah menjadi identitas masyarakat Banyuwangi. Setiap musim peringatan kemerdekaan, bersih desa, atau hari besar lainnya, jalan-jalan dipenuhi arak-arakan seni, kostum kreatif, dan antusiasme warga. Tradisi ini bukan sekadar hiburan, tetapi juga ruang silaturahmi, pelestarian budaya, sekaligus penggerak ekonomi masyarakat. Saat ini ada fenomena yang mencolok, terutama di wilayah Banyuwangi Selatan. Galieh Damayanti dalam Sound Horeg Parade: A Cultural Legal Perspective (2025) menyampaikan, daya tarik utama karnaval bukan lagi kreativitas seni atau keunikan budaya, melainkan sound horeg dengan dentuman suara yang sangat keras. Tidak sedikit masyarakat datang karena ingin merasakan getaran suara dari perangkat audio berukuran raksasa yang mengiringi iring-iringan peserta.

Ini patut menjadi perhatian bersama. Bukan karena masyarakat tidak boleh menikmati hiburan, melainkan memiliki batas. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2024 mengingatkan paparan suara yang keras tidak hanya meningkatkan risiko gangguan pendengaran (noise-induced hearing loss), tetapi juga berhubungan dengan gangguan tidur, peningkatan tekanan darah, penyakit jantung, stres, hingga penurunan kualitas hidup. Anak-anak, lansia, dan ibu hamil menjadi kelompok yang paling rentan berdampak. Orang masih dapat terpapar suara rata-rata 80 dB hingga sekitar 40 jam perminggu. Tetapi ketika intensitas meningkat menjadi 90 dB, waktu aman berkurang menjadi sekitar empat jam perminggu. Pada 100 dB, batas aman hanya sekitar 20 menit perminggu, sedangkan pada 110 dB tinggal sekitar 2,5 menit. Suara sekitar 120 dB yang setara sangat dekat dengan sirene atau sistem suara berdaya sangat tinggi, hanya aman didengar sekitar 12 detik.

Sebagian orang menganggap telinga yang berdenging setelah menyaksikan sound horeg hanyalah hal biasa. Padahal, telinga sedang mengalami tekanan akibat kebisingan yang berlebihan. Persoalan lain, tidak semua warga menjadi penonton karnaval. Banyak yang sedang beristirahat, bekerja, belajar, atau memiliki anggota keluarga yang sedang sakit. Ketika suara terdengar hingga radius yang sangat jauh, ruang privat masyarakat ikut terusik. Hiburan yang seharusnya menghadirkan kegembiraan justru dapat berubah menjadi sumber keluhan. Ironisnya, dalam beberapa penyelenggaraan karnaval, perhatian masyarakat justru lebih banyak tertuju pada siapa yang memiliki sound terbesar dan suara paling keras. Nilai-nilai budaya perlahan bergeser ke belakang. Musik tradisional, tarian daerah, kostum, hingga pesan budaya yang seharusnya menjadi inti acara, tenggelam di balik dentuman audio berdaya tinggi. Banyuwangi yang selama ini dikenal sebagai daerah yang kaya akan seni dan budaya, seperti Gandrung, Janger, Kuntulan, Barong, Jaranan, dan berbagai tradisi lokal, merupakan kekayaan yang tidak dimiliki daerah lain. Sayang sekali identitas budaya tersebut justru kalah populer dibandingkan kompetisi kekuatan sound system (Fahriza & Hamidah, 2025).

Sudah saatnya semua pihak duduk bersama mencari jalan tengah. Sound system bukan musuh budaya. Yang perlu diatur intensitas penggunaannya agar tidak membahayakan kesehatan, bisa menjaga eksistensi budaya lokal yang adiluhung, dan tidak mengganggu kepentingan publik. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan dapat menyusun pedoman penyelenggaraan karnaval. Penggunaan alat pengukur tingkat kebisingan (sound level meter) juga sudah semestinya menjadi bagian dari standar penyelenggaraan acara. Ada beberapa solusi dari WHO (2026) yang bisa dilakukan dalam melindungi pendengaran dengan getaran yang tinggi ini. Pertama, menjaga volume tetap rendah, mengatur tingkat volume perangkat tidak lebih dari 60 persen dari batas maksimum, yakni di bawah 80 dB. Kedua, Gunakan headphone yang pas di telinga dan memiliki fitur peredam bising (noise cancelling). Ketiga, saat berada di tempat yang bising, gunakan pelindung telinga seperti penyumbat telinga (earplug). Keempat, menjauhi sumber suara yang bising. Kelima, batasi waktu yang dihabiskan untuk melakukan aktivitas yang bising. Berikan jeda secara berkala bagi telinga agar terbebas dari suara keras. Hal ini membantu sel-sel sensorik di dalam telinga untuk memulihkan diri, dan keenam, pantau tingkat kebisingan yang bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi. 

Komunitas sound horeg juga perlu membangun kesadaran bahwa profesionalisme tidak selalu diukur dari seberapa keras suara yang dihasilkan. Bob Katz (2015) menyatakan, kualitas mastering tidak diukur dari seberapa keras hasil akhirnya, tetapi dari kejernihan, dinamika, keseimbangan frekuensi, dan kenyamanan didengar. Upaya mengejar volume yang berlebihan justru mengorbankan kualitas musik. Kemampuan menghasilkan kualitas audio yang baik dengan tingkat kebisingan yang aman justru menunjukkan kompetensi yang lebih tinggi. Masyarakat pun memiliki peran penting. Apresiasi hendaknya tidak hanya diberikan kepada kendaraan dengan sound terbesar, tetapi juga kepada peserta yang mampu menampilkan kreativitas, seni, dan nilai budaya yang menarik (UNESCO, 2025). Dengan demikian, orientasi penyelenggara akan kembali kepada tujuan awal karnaval, yaitu merayakan budaya, bukan berlomba menghasilkan suara paling keras. Meriah tidak harus memekakkan telinga. Semarak tidak harus mengorbankan kesehatan. Budaya akan lebih bermakna apabila mampu menghadirkan kebahagiaan tanpa menimbulkan keresahan. Banyuwangi telah lama dikenal sebagai kabupaten yang berhasil mengangkat budaya lokal menjadi kebanggaan nasional. Prestasi tersebut hendaknya tetap dipertahankan dengan memastikan setiap perayaan budaya berlangsung secara kreatif, aman, sehat, dan menghormati hak masyarakat.(*)

 

Editor : Ali Sodiqin
Budaya Lokal karnaval sound horeg banyuwangi