RADAR BANYUWANGI - Akhir-akhir ini berbagai media sosial maupun media non sosial sedang intens mengagas suatu permasalan yang sangat kritis di bidang pendidikan, mengapa demikian?
Karena dari satu bidang inilah yang akan melahirkan generasi-genarasi penerus calon pemimpin dan masa depan bangsa, sebagaimana yang digadang-gadang oleh cita-cita bangsa bahwa pada tahun 2045 Indonesia akan memanen generasi emas, sebuah fase dimana Indonesia akan melompat naik peringkat dari Negara berkembang menjadi negara yang maju, namun saat ini masih ada polemik yang harus di selesaikan oleh negara yaitu uji di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentang standar penghasilan dosen yang dinilai sudah tidak relevan dan gagal memberikan jaminan kesejahteraan hidup layak bagi para dosen, khususnya dosen non-ASN, sehingga membawa kesaksian dua orang saudari kita yang mengabdi pada Perguruan Tinggi Negeri yaitu Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Dinda Dinanti, S.H., M.H. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), untuk memberikan kesaksian mengenai permasalahan kesejahteraan dan kejelasan status pengupahan bagi dosen non-ASN di Indonesia.
Sayang sekali mengapa tidak ada inisiatif dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan juga para saksi dari unsur dosen yang mengabdi pada Perguruan Tinggi swasta, khususnya yang berdosmisili jauh dari kota besar.
Bagaimana nasip kesejahteraan para dosen yang mengabdi pada Perguruan tinggi Swasta juga seharusnya dinilai dan dipandang tidak sebelah mata, karena sekarang ini nasip Perguruan Tinggi Swasta khususnya yang berada di wilayah-wilayah jauh dari kota sedang berjuang untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, bagaimana melahirkan lulusan-lulusan para Sarjana yang berkualitas, sementara untuk mensejahterakan para Dosen nya masih jauh dari kata cukup, pemakluman dan kesadaran selalu dikembalikan lagi kepada input jumlah mahasiswa yang notabene menjadi salah satu indikator penting untuk mendanai seluruh kehidupan dan kesejahteraan kampus.
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ibarat adalah sebagai mesin pencetak generasi penerus para pemimpin masa depan, karena tidak semua para lulusan sekolah menengah atas ini bisa menikmati pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
DOSEN MENGABDI NEGARA HARUS HADIR
Dalam materi gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), argumen bahwa negara harus hadir didasarkan pada sebuah kewajiban konstitusional untuk melindungi hak seluruh pekerja akademik dan menjamin mutu pendidikan tinggi nasional di negara kita, opini saat ini yang berkembang bahwa aturan hukum dinilai melepaskan tanggung jawab pengupahan dosen non-ASN baik yang mengabdi pada PTS maupun PTN hanya kepada mekanisme otonomi kebijakan pada standar masing-masing kampus, yang tentunya kesejahteraan para dosennya tergantung dari gemuk dan tidaknya jumlah student body kampusnya, kondisi tersebut memicu ketimpangan ekonomi yang ekstrem bagi para pendidik.
Tugas negara yang diemban dalam amanah Pembukaan UUD 1945 yaitu Mencerdasan kehidupan Bangsa, ada di pundak dan tangan-tangan para pendidik guru dan dosen, oleh karena itu negara harus melindungi dan menggaransi kesejahteraan para akademisi ini agar mereka dapat sepenuh hati melakukan pengabdiannya secara tulus dan berkualitas untuk dipersembahkan kepada calon generasi penerus bangsa ini.
Side efeknya sekarang ini yang menjadi penghambat kemulusan dari dunia pendidikan tinggi adalah banyaknya keluhan mahasiswa tekait pelayanan dosen, akibat dari terdualismenya peran dosen yang disatu sisi juga harus menutup kebutuhan ekonomi keluarga dengan melakukan pekerjaan sampingan mulai dari berjualan makanan, sampai dengan menjadi driver ojek online, bahkan banyak kasus yang sampai terlilit pinjaman online.
Fenomena ini merusak marwah dan sebagai seorang Dosen yang sekaligus menurunkan martabat dunia pendidikan, dimana sudah tidak ada lagi fokus riset penelitian yang berkualiatas, menurunkan kualitas pengajaran, dan mencederai martabat profesi akademik. Negara wajib mengintervensi regulasi agar dosen bisa fokus pada pengabdian Tridharma Perguruan Tinggi secara utuh.
Secara sistemik dalam salah satu pasal UU Guru dan Dosen yaitu pasal 52 Ayat (1): Mengatur bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi/fungsional/khusus/kehormatan, dan maslahat tambahan berbasis prestasi.
Ayat (2): Dosen di perguruan tinggi negeri (Pemerintah/Pemda) digaji sesuai peraturan perundang-undangan.
Ayat (3): Dosen di perguruan tinggi swasta (masyarakat) digaji berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja bersama. Hal inilah yang dinilai sangat rentan dan membuka celah hukum ketidakjelasan, dimaan indikator “kebutuhan hidup minimum" kurang jelas parameternya. Selain itu, ayat (3) dianggap melepaskan tanggung jawab pengupahan ke pihak kampus, yang seringkali menyebabkan gaji dosen swasta berada di bawah standar.
Hal ini membuat banyak kampus PTS a maupun PTN baik yang sudah mempunyai Badan Hukum (PTNBH) PTN-BLU (Badan Layanan Umum) maupun PTN-Satker (Satuan Kerja) memberikan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), apalagi dosen yang mengabdi pada PTS dengan jumlah student body yang kecil, bisa dibayangkan jumlah pendapataannya yang jauh sekali di bawah standar upah minimum, untuk itulah negara harus hadir menetapkan standar legalitas upah demi memberikan kepastian hukum.
Masalah masih minimnya kesejahteraan dan tidak adanya jaminan hidup yang layak akhirnya berdampak pada rendahnya minat para generasi muda untuk menekuni pekerjaan ini, profesi dosen kehilangan daya tariknya sama sekali tidak dilirik lagi oleh para generasi muda padahal pendidikan adalah kunci dari terwujudnya masa penen generasi emas mendatang.
Tanpa intervensi negara untuk memperbaiki kompensasi, dunia akademis Indonesia akan menghadapi hambatan besar dalam mempertahankan talenta terbaik serta potensi krisis regenerasi pengajar berkualitas. (*)
Editor : Ali Sodiqin