Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Regional Investment Fund: Jalan Menuju Kemandirian Fiskal Daerah di Tengah Keterbatasan Anggaran

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Kamis, 2 Juli 2026 | 14:30 WIB
Oleh: Rino Bakhtiar, Ketua DPP GMNI Bidang Perekonomian
Oleh: Rino Bakhtiar, Ketua DPP GMNI Bidang Perekonomian

RADARBANYUWANGI.ID - Setiap kali pemerintah pusat melakukan efisiensi atau penyesuaian anggaran, pemerintah daerah menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya. Program pembangunan yang telah direncanakan harus disesuaikan, sebagian ditunda, bahkan tidak sedikit yang akhirnya dibatalkan karena keterbatasan pendanaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang semakin relevan untuk dijawab: sampai kapan pembangunan daerah akan terus bergantung pada transfer pemerintah pusat?

Di berbagai daerah, kebutuhan pembangunan terus meningkat dari tahun ke tahun. Infrastruktur membutuhkan perbaikan, kualitas pendidikan harus ditingkatkan, layanan kesehatan perlu diperluas, sementara pemberdayaan ekonomi masyarakat memerlukan dukungan yang semakin besar. Namun di saat yang sama, kemampuan fiskal daerah masih sangat bergantung pada kebijakan anggaran pemerintah pusat.

Fakta tersebut terlihat dari tingginya ketergantungan fiskal daerah. Analisis terhadap APBD kabupaten dan kota di Indonesia menunjukkan bahwa rata-rata ketergantungan daerah terhadap transfer pemerintah pusat mencapai 79,4 persen. Artinya, hampir seluruh pendapatan daerah masih berasal dari pusat. Setelah lebih dari dua dekade otonomi daerah berjalan, sebagian besar daerah ternyata masih belum memiliki fondasi kemandirian fiskal yang benar-benar kuat.

Selama ini upaya meningkatkan pendapatan daerah hampir selalu diarahkan pada pajak dan retribusi. Keduanya memang penting, tetapi bukan satu-satunya pilihan. Daerah juga perlu mulai memikirkan bagaimana aset dan potensi ekonomi yang dimiliki dapat dikelola secara lebih produktif sehingga mampu menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan.

Salah satu gagasan yang layak dipertimbangkan adalah pembentukan Regional Investment Fund (RIF) atau Dana Investasi Daerah. Secara sederhana, RIF merupakan instrumen yang memungkinkan pemerintah daerah mengelola aset dan modal yang dimiliki untuk menghasilkan nilai tambah ekonomi sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam jangka panjang.

Banyak daerah memiliki aset bernilai ekonomi tinggi, mulai dari tanah, kawasan wisata, pasar daerah, kawasan industri, pelabuhan, aset properti, hingga penyertaan modal pada BUMD. Sayangnya, sebagian aset tersebut masih berfungsi sebagai aset pasif. Nilainya besar, tetapi manfaat ekonominya belum optimal bagi pembangunan daerah.

Gagasan ini bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Norway berhasil mengembangkan Government Pension Fund Global dari pengelolaan kekayaan sumber daya alam, sementara Singapore membangun Temasek Holdings sebagai instrumen pengelolaan aset negara yang memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional. Tentu pemerintah daerah di Indonesia tidak dapat meniru model tersebut secara utuh, tetapi prinsip dasarnya tetap relevan, yakni mengubah aset yang pasif menjadi aset produktif yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dari sisi regulasi, gagasan ini juga memiliki ruang untuk dikembangkan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengelola aset dan sumber dayanya secara efektif. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah. Karena itu, pemerintah daerah dapat membentuk Regional Investment Fund melalui Peraturan Daerah dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Daerah tidak bisa selamanya menjadi penerima anggaran; daerah harus mulai menjadi pengelola investasi. Melalui RIF, pemerintah daerah dapat menghimpun modal dari optimalisasi aset daerah, dividen BUMD, hasil pemanfaatan aset, maupun sumber lain yang sah untuk kemudian diinvestasikan pada sektor-sektor produktif yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat jangka panjang.

Dalam konteks Banyuwangi, gagasan ini memiliki relevansi yang kuat. Potensi pariwisata yang terus berkembang, sektor pertanian dan perkebunan yang produktif, kekuatan sektor perikanan, serta posisi strategis sebagai gerbang penghubung Pulau Jawa dan Bali merupakan modal penting yang dapat dikelola menjadi portofolio investasi daerah yang berkelanjutan.

Keuntungan yang dihasilkan oleh Regional Investment Fund tidak dimaksudkan untuk menggantikan APBD, melainkan memperkuat kapasitas fiskal daerah. Hasil investasi dapat digunakan sebagai sumber pendanaan tambahan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas sekolah dan program beasiswa, penguatan layanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, pelatihan kewirausahaan, hingga penciptaan lapangan kerja baru.

Dengan adanya sumber pendanaan yang lebih berkelanjutan, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya, manfaat yang dihasilkan tidak berhenti pada peningkatan pendapatan daerah semata, tetapi juga menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat melalui pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih merata, serta ekonomi rakyat yang semakin kuat.

Banyuwangi bukan daerah yang asing dengan inovasi. Berbagai terobosan pembangunan telah lahir dari daerah ini dan mendapat berbagai penghargaan di tingkat nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan pembangunan memiliki sumber pembiayaan yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Regional Investment Fund layak dipertimbangkan sebagai salah satu langkah menuju tujuan tersebut. Sebab di tengah keterbatasan anggaran, masa depan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang datang dari pusat, tetapi juga oleh kemampuan daerah mengelola aset dan potensi yang dimilikinya untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#pembangunan #anggaran #fiskal