Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mengekspos Anak Yatim di Panggung Muharram: Menakar Batas Filantropi dan Pelanggaran Hak Anak

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Selasa, 30 Juni 2026 | 11:30 WIB
Oleh: Maftuha Kiswah, Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Jember
Oleh: Maftuha Kiswah, Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Jember

RADARBANYUWANGI.ID - Setiap Muharram, saya menyaksikan hal yang sama di banyak tempat sekaligus: pengajian RT, halaman masjid kelurahan, balai pertemuan RW. Anak-anak berbaris. Panitia menyebut nama mereka satu per satu lewat pengeras suara, lengkap dengan keterangan status: yatim, piatu, atau yatim piatu. Jemaah antre mengusap kepala mereka. Kamera ponsel terangkat. Foto-foto itu kemudian beredar di grup WhatsApp dan diunggah ke halaman media sosial panitia; wajah-wajah kecil yang tak pernah memberikan izin untuk dipublikasikan tersebar kepada siapa pun yang membuka layar ponsel mereka.

Diskusi pascaacara selalu berkisar pada jumlah donasi dan berapa anak yang hadir. Tidak pernah tentang bagaimana anak-anak itu pulang dengan perasaan apa.

Anak Yatim adalah Pemegang Hak

Hukum kita menempatkan anak bukan sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai pemegang hak yang mandiri. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap anak berhak tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Landasan ini diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan diperkuat oleh Konvensi Hak Anak PBB yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Prinsip paling sentral dalam kerangka itu adalah the best interests of the child, kepentingan terbaik bagi anak, yang diadopsi dalam Pasal 2 UU Perlindungan Anak. Setiap tindakan yang menyangkut anak, oleh siapa pun, termasuk lembaga filantropi, harus diuji dengan satu pertanyaan: apakah ini benar-benar mengutamakan kepentingan anak atau kepentingan pihak lain?

Tiga Masalah yang Tidak Pernah Dibicarakan

Pertama, stigmatisasi dan diskriminasi tidak langsung. Penelitian Noviekayati, Farid, dan Amana (2021) dalam Persona: Jurnal Psikologi Indonesia menemukan bahwa anak yatim rentan mengalami inferiority feeling — perasaan rendah diri yang bersumber dari kesadaran mereka akan perbedaan status. Mengidentifikasi dan memisahkan mereka di depan publik memperburuk kondisi itu. Ini bukan sekadar kurang etis, dalam arti teknis hukum, ia adalah diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination) yang bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Tidak ada klausul yang mengecualikan kegiatan keagamaan.

Kedua, pelanggaran hak atas privasi dan martabat. Ketika kamera menyorot wajah anak dan dokumentasinya diunggah ke media sosial, hak privasi anak telah dilanggar. Anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan (informed consent) atas penggunaan citra dirinya sebagai materi promosi lembaga. Izin dari wali atau orang tua pun tidak otomatis sah. Tekanan sosial dalam komunitas keagamaan sering menjadikan keikutsertaan anak sebagai sesuatu yang tidak bisa ditolak, sehingga kesediaan yang ada bukan persetujuan bebas.

Ketiga, eksploitasi citra anak. Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak melarang eksploitasi anak, tidak hanya eksploitasi ekonomi. Ketika wajah dan kesedihan anak yatim menjadi instrumen utama untuk menarik donasi, terjadi apa yang dapat disebut komodifikasi citra anak (image exploitation): lembaga mendapat donasi lebih besar dari penampilan anak di panggung, sedangkan anak tidak mendapat apa pun dari pertukaran itu selain label yang dibawa pulang.

Dari Dalam Tradisi Itu Sendiri

Maqāid al-Syarī'ah, tujuan-tujuan hukum Islam, menempatkan perlindungan jiwa (hif al-nafs) dan perlindungan keturunan (hif al-nasl) sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijaga oleh setiap tindakan sosial. Nasution (2017) dalam Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam mengaitkan maqāid ini secara langsung dengan perlindungan psikologis dan martabat anak. Rohidin (2016) dalam Al-‘Adalah: Jurnal Hukum Islam menegaskan bahwa hif al-nafs mencakup kehormatan dan integritas diri manusia, bukan hanya keselamatan fisiknya.

Tradisi mengusap kepala anak yatim memiliki dasar yang sahih dalam sunnah. Tetapi sunnah itu tidak pernah mensyaratkan kamera, pengeras suara, dan layar proyektor. Yang ada justru sebaliknya: memberi secara diam-diam lebih dianjurkan daripada memberi di depan khalayak.

Akuntabilitas Tanpa Ekspos

Kegiatan santunan tidak perlu dihentikan. Yang perlu direformasi adalah formatnya. Kementerian Agama atau pemerintah daerah seharusnya menyusun aturan yang melarang visualisasi identitas anak penerima bantuan sosial dalam kegiatan publik, termasuk kegiatan filantropi keagamaan. Akuntabilitas lembaga tidak membutuhkan foto wajah anak. Laporan keuangan transparan dan daftar penerima yang dirahasiakan sudah cukup. Anak itu bukan bukti kwitansi.

Anak yatim adalah pemegang hak yang dilindungi konstitusi, undang-undang, dan prinsip-prinsip Islam itu sendiri. Mereka berhak atas perlindungan. Bukan atas sorotan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#muharram #anak yatim