RADARBANYUWANGI.ID - Diskusi panjang antara Kepala KUA, Dispendukcapil, dan Pengadilan Agama terkait fenomena "nikah siri" yang kemudian diikuti dengan pengajuan isbat nikah akhirnya membuahkan kesepakatan dengan mengadakan isbat nikah terpadu. Banyak tanggapan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan rasa keadilan ketika pasangan yang selama bertahun-tahun tidak mencatatkan perkawinannya justru memperoleh berbagai fasilitas secara gratis setelah isbat nikah dikabulkan, seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran anak.
Pada dasarnya, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban yang diatur oleh negara. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, melindungi hak suami, istri, dan anak, serta menciptakan ketertiban administrasi kependudukan. Ketika seseorang memilih menikah secara siri tanpa mencatatkan perkawinannya, maka ia telah mengabaikan salah satu ketentuan yang ditetapkan oleh negara.
Di sisi lain, negara menyediakan mekanisme isbat nikah sebagai "solusi" atas perkawinan yang telah berlangsung tetapi belum memiliki bukti hukum yang sah. Melalui penetapan pengadilan, perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat dapat memperoleh pengakuan hukum sehingga hak-hak anggota keluarga dapat terlindungi. Setelah isbat nikah dikabulkan, berbagai dokumen kependudukan dapat diterbitkan secara resmi.
Namun demikian, muncul pertanyaan yang wajar dari masyarakat. Bagaimana dengan mereka yang sejak awal telah mematuhi aturan, mencatatkan perkawinan secara resmi, membayar biaya administrasi, dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku?. Sebagian masyarakat merasa bahwa program pelayanan terpadu isbat nikah yang disertai penerbitan dokumen secara gratis berpotensi menimbulkan kesan bahwa pelanggaran aturan tidak memiliki konsekuensi yang berarti.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang dokumen administrasi, melainkan juga tentang rasa keadilan. Negara memang berkewajiban melindungi hak warga negara, terutama perempuan dan anak yang sering menjadi pihak paling rentan akibat perkawinan yang tidak tercatat. Akan tetapi, negara juga perlu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak menimbulkan persepsi bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kurang bernilai dibandingkan penyelesaian masalah setelah pelanggaran terjadi.
Oleh karena itu, pelaksanaan isbat nikah seharusnya dipahami sebagai langkah "korektif" untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sudah terlanjur terjadi, bukan sebagai jalan pintas yang dapat dipilih sejak awal. Di samping memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, pemerintah perlu terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan menumbuhkan budaya taat hukum.
Pada akhirnya, tujuan utama isbat nikah adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga. Namun, dalam pelaksanaannya perlu dijaga keseimbangan antara perlindungan hak warga negara dan penghargaan terhadap mereka yang sejak awal telah mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, keadilan hukum tidak hanya terwujud dalam bentuk pelayanan, tetapi juga dalam penghormatan terhadap prinsip kepatuhan terhadap hukum itu sendiri.
Pendapat seperti itu memang sering muncul karena ada kesan bahwa orang yang sejak awal mematuhi aturan dan mencatatkan pernikahannya di KUA harus melalui prosedur biasa, sementara pasangan yang menikah siri kemudian memperoleh pelayanan terpadu berupa isbat nikah, KK, KTP, dan akta kelahiran secara gratis. Namun dari sudut pandang hukum, tujuan isbat nikah bukan untuk "menghadiahi pelanggaran", melainkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan dan terutama anak-anak yang terdampak oleh perkawinan yang belum tercatat.
Negara tetap menganggap pencatatan perkawinan sebagai kewajiban. Undang-Undang Perkawinan mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan, dan isbat nikah pada dasarnya merupakan "mekanisme koreksi" atas perkawinan yang sudah terjadi tetapi belum tercatat.
Di sisi lain, kritik bahwa program isbat terpadu dapat menimbulkan kesan "tidak ada konsekuensi" bagi pelaku nikah siri juga memiliki dasar argumentasi. Jika tidak disertai edukasi dan penegakan aturan, masyarakat bisa saja beranggapan bahwa menikah siri dahulu lalu mengurus isbat belakangan merupakan jalan yang lebih mudah.
Karena itu, idealnya program isbat nikah dipandang sebagai, solusi bagi masalah administrasi yang sudah terjadi. Kedua, perlindungan hukum bagi istri dan anak. Ketiga bukan sarana untuk mendorong atau melegalkan praktik nikah siri di masa depan. Jadi, secara hukum mereka memang telah melanggar kewajiban pencatatan perkawinan.
Namun, fasilitas KK, KTP, dan akta kelahiran setelah isbat diberikan bukan sebagai hadiah atas pelanggaran tersebut, melainkan sebagai upaya negara menertibkan administrasi kependudukan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga. (*)
Editor : Ali Sodiqin