RADARBANYUWANGI.ID - Proklamator bangsa dalam sidang BPUPKI 1945, Ir Soekarno menyampaikan pidato konsep kenegaraan yang terurai dalam nilai-nilai Pancasila sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak hanya sebagai dasar ideologi negara.
Pancasila juga merupakan nilai atas cita-cita bangsa yang harus diperjuangkan, dipertahankan, dan menjadi landasan dalam menjalin kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak hanya untuk pemerintah ataupun penguasa. Apalagi pengusaha sebagai slogan untuk mendapatkan legitimasi sosial atas kebijakan pro rakyat.
Pemerintah dalam setiap tingkatan melakukan segala upaya untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat sebagai bentuk ikhtiar dalam peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat maupun pembangunan infrastruktur hingga sampai di tingkat desa. Bahkan pemerintah saat ini dituntut untuk selalu pro rakyat dalam kebijakan fiskal dan moneter ditengah geopilitik dampak perang.
Utamanya masyarakat yang hidup di desa banyak bergantung pada hasil pertanian dan perikanan, tidak mengetahui banyak tentang dolar, sukuk ataupun saham. Namun, masyarakat desa hanya butuh ketenangan mencari rezeki, harga bahan pokok terjangkau, penyerapan tenaga kerja, lingkungan sehat dan berkelanjutan.
Utamanya dalam kehidupan masyarakat pesisir Situbondo yang menggantungkan hidupnya di lingkungan pesisir laut dari hasil budidaya atau perikanan. Bahkan beberapa waktu lalu terdapat konflik antara pengusaha tambak perikanan dan masyarakat sekitar.
Menurut pengamatan kami, hal ini bukan sekadar persoalan hukum yang menjadi yurisdiksi Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara. Namun, bagaimana peran pemerintah ataupun pejabat terkait berperan tidak hanya sekadar pelaksana kewajiban sebagai “corong” undang-undang tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban menciptakan masyarakat sadar hukum, tidak harus melalui penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri, jika dapat terselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan sehingga para pihak sama-sama diuntungkan.
Posisi pemerintah daerah harus sebagai penengah, bukan berada pada posisi sulit antara pengusaha (investor) atau masyarakat. Urgensi internalisasi Pancasila di tengah masayarakat Situbondo dengan potensi alam yang sangat melimpah harus dikelola dan disikapi dengan bijak dan berkelanjutan. Hal ini sangat penting untuk meminimalisir konflik di tengah-tengah masayarakat. Kekayaan alam dan lingkungan hidup harus disikapi dengan bijak sebagaimana nilai-nilai dalam Pancasila, Sila ke-1: sebagai rasa syukur atas anugerah kekayaan alam, untuk itu harus kita jaga kelestarian dan berkelanjutannya sebagai sarana ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sila ke-2: harus berlaku adil bagi lingkungan, semua pihak memiliki kewajiban yang sama menjaga kelestarian alam, sehat dan bersih, sungai dan laut bukan hanya untuk membuang limbah/saluran pembuangan akhir.
Sila ke-3: bersama-sama gotong royong antara pengusaha (investasi) bersama masyarakat dalam menjaga kerusakan dampak lingkungan. Sila ke-4: menekankan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan terbaik untuk lingkungan dan melibatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan iklim investasi yang sehat.
Soila ke-5: pemerintah harus memastikan kekayaan alam dengan segala potensinya bukan hanya menarik bagi iklim investasi, namun yang peling penting adalah dengan adanya investasi kesejahteraan meningkat. Dari sisi kesejahteraan masyarakat pesisir Situbondo yang hidup berdampingan dengan perusahaan perikanan (tambak) dapat dilakukan uji kepatuhan hukum perusahaan dalam menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) sebagai bukti tanggung jawab terhadap lingkungan dan implementasi corporate sosial responsibility (CSR) dalam menciptakan dampak positif dan peningkatan kesejahteraan lingkungan.
Hal ini sangat penting sekali untuk menunjukkan “atur posisi” pemerintah daerah untuk melakukan intervensi kepatuhan hukum terhadap pelaku usaha (investor) yang mendominasi usaha budidaya perikanan intensif di sepanjang pesisir laut Situbondo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Situbondo, Bupati saat ini dikenal luas oleh masyarakat sebagai sosok pemimpin yang komunikatif dan responsif dalam menyerap aspirasi dan menanggapi keluhan masyarakat baik secara langsung ataupun melalui sarana media sosial.
Kami sadar perubahan dengan slogan “naik kelas” tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak perubahan dalam tubuh pemerintahan daerah yang dirasakan masyarakat. Namun, perlu bagi seorang Bupati di tengah kesibukannya hadir membersamai masyarakatnya turut merasakan setidaknya memperhatikan masyarakat pesisir yang banyak menggantungkan hidup dari aktivitas di kawasan pesisir saat ini menghadapi krisis lingkungan hidup yang sudah terjadi sekian tahun.
Secara konstitusional setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak dan berhak atas lingkungan hidup yang sehat. Demi lingkungan yang sehat dan berkelanjutan, semua pihak yang berkepentingan bersama-sama melakukan perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Ali Sodiqin