Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Akta Kematian di Banyuwangi

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Kamis, 11 Juni 2026 | 08:01 WIB
Oleh: Sumarsono, Wakil Sekretaris KAHMI Banyuwangi
Oleh: Sumarsono, Wakil Sekretaris KAHMI Banyuwangi

RADARBANYUWANGI.ID - Administrasi kependudukan adalah suatu rangkaian kegiatan penataan dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk yang nanti hasilnya digunakan untuk pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 

Dokumen kependudukan atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Daftar pemilih berkelanjutan adalah sebuah proses yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya.

Akta kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang perlu segera diurus agar nama orang yang telah meninggal dunia tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Dalam pengurusan akta ini, ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan/desa, dan kecamatan berperan penting. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang administrasi kependudukan (adminduk), dalam pasal 44 diterangkan bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh Rukun Tetangga (RT) ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) kabupaten/kota secara berjenjang kepada Rukun Warga (RW), kelurahan/desa, dan kecamatan, paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. 

Akta kematian sangat krusial dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Meskipun secara kasat mata (fakta) seseorang sudah meninggal tapi tidak mengurus akta kematian (administrasi) maka identitas kependudukannya masih tercantum. Karena akta kematian sebagai bukti kematian seseorang (administrasi). Kabupaten Banyuwangi sudah memiliki sistem terintegrasi yang bernama smart kampung untuk mengurus akta kematian. 

Selain itu Kabupaten Banyuwangi punya inovasi PETI EMAS (Pelayanan Akta Kematian Rumah Sakit, puskesmas, kelurahan dan desa). Faktanya, masih ada orang meninggal yang tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Apakah faktor yang menjadi kendala dalam penerbitan akta kematian?

Masyarakat sendiri masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Warga merasa akta kematian tersebut hanya penting bagi mereka dengan ekonomi menengah keatas yang memiliki warisan saja. Rendahnya minat masyarakat dalam mengurus surat keterangan kematian disebabkan karena minimnya pemahaman masyarakat tentang fungsi dari akta kematian itu sendiri. Padahal akta kematian tersebut berhubungan dengan status hukum seseorang bahkan kedepannya surat akta kematian akan menjadi salah satu persyaratan penting bagi kepengurusan dokumen lain.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah memiliki layanan smart kampung dan program PETI KEMAS yang sudah sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus surat kematian. namun pencapaian tujuan program menunjukan bahwa tujuan dari layanan pengurusan akta kemtaian ini bisa dikatakan belum sepenuhnya tercapai, karena masih adanya orang meninggal yang masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Untuk meningkatkan pelayanan akta kematian, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi  dapat mempertimbangkan beberapa strategi pengembangan sebagai berikut: Pertama, sosialisasi program dengan melibatkan instansi perangkat daerah wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dengan melibatkan seluruh pejabat dari segala tingkatan dan wilayah membuat sosialisasi program ini dapat lebih mudah dalam penyebaran dan lebih efektif pada saat sosialisasi program dengan hal itu memudahkan masyarakat dalam memahami dan mematuhi program pencatatan akta kematian. Kedua, mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk  jemput bola yang bisa bekerjasama dengan petugas RT dan RW setempat.  (*)

Editor : Ali Sodiqin
#akta kematian #pemilih #Kependudukan #banyuwangi