Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Menakar Urgensi Pembentukan Dana Abadi Daerah di Banyuwangi: Strategi Penguatan Fiskal atau Utopis Saham Tambang Emas?

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Rabu, 3 Juni 2026 | 07:00 WIB
Oleh: Dr Hary Priyanto, ST, MSI, CPGPA, Associate Professor dengan Kepakaran Kebijakan Publik/Dekan FISIP Untag 1945 Banyuwangi
Oleh: Dr Hary Priyanto, ST, MSI, CPGPA, Associate Professor dengan Kepakaran Kebijakan Publik/Dekan FISIP Untag 1945 Banyuwangi

RADARBANYUWANGI.ID - Dana Abadi Daerah (DAD) adalah uang lupa yang dimiliki daerah yang kaya, sehingga perlu diinvestasikan. Uang pokok tetap berada (ngendon) di Bank, dan hasil investasi (bunga bank) digunakan sebagai penguatan pelayanan (non fisik) pada rakyat secara berkelanjutan.

Dalam 1-2 tahun ke belakang, Pemkab. Banyuwangi mengusulkan Raperda tentang DAD kepada DPRD Banyuwangi. Tahun lalu gagal, tahun ini diajukan kembali sebagai prioritas. Semengerti dan sependengar saya, para legislator terkaget-kaget, tergopoh-gopoh, dan terhenyak. 

Dalam sulur-sulur pikiran legislator bertumpu pada pertanyaan subtantif: apakah Banyuwangi punya kapasitas fiskal yang baik, ataukah gagasan tersebut terlalu bertumpu pada optimisme terhadap keberadaan saham tambang emas di sebelah sana?

Ambisi Membangun Dana Abadi Daerah

DAD itu instrumen pengelolaan keuangan jangka panjang yang dibentuk dari dana daerah yang tidak digunakan untuk kebutuhan belanja rutin. Dana pokok ditempatkan sebagai investasi yang tidak boleh digunakan, sementara hasil pengembangannya dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik secara berkelanjutan.

Pembentukan DAD bukan sekadar persoalan memiliki dana yang dapat diinvestasikan. Saya memahami, Pemkab Banyuwangi memimpikan DAD sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan menjamin keberlanjutan pembangunan daerah. Dalam jangka panjang mimpinya, hasil pengelolaan DAD untuk mendukung sebagaimana Pasal 27 (3) dalam Permenkeu 64/2024: prioritas dapat berupa pelayanan publik di bidang: pendidikan; kesehatan; lingkungan hidup; dan pariwisata.

Gagasan tersebut tentu menarik. Tapi pembentukan DAD harus lahir dari fiscal surplus, bukan keterbatasan fiskal yang dipaksakan menjadi instrumen investasi. Pertanyaannya: apakah kebutuhan pelayanan dasar rakyat telah terpenuhi secara optimal dan apakah struktur APBD telah cukup kuat untuk menopang pembentukan dana abadi?

Apakah Saham Tambang Emas Menciptakan Dana Berlebih?

Sependek pengetahuan saya, pembentukan DAD hanya layak dilakukan oleh daerah yang memiliki kondisi fiskal kuat, stabil, dan tidak terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat.  Salah satu argumen yang mengemuka adalah adanya potensi kepemilikan saham tambang emas. Aset tersebut memang dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi pembentukan DAD. 

Persoalannya, pendapatan dari sektor ekstraktif umumnya bersifat fluktuatif dan dipengaruhi dinamika harga komoditas global, kinerja perusahaan, serta kondisi ekonomi nasional dan internasional. Belum lagi pertanyaan: apakah keberadaan saham rutin menopang APBD Banyuwangi? 

Menjadikan potensi saham pada tambang yang tidak jelas jluntrungnya sebagai fondasi utama pembentukan DAD mengandung risiko tersendiri. Kebijakan fiskal jangka panjang harus dibangun di atas sumber pendapatan yang stabil dan terukur, bukan pada proyeksi penerimaan yang masih mengandung ketidakpastian tinggi.

Hemat saya, saham tambang emas lebih tepat diposisikan sebagai faktor pendukung, bukan justifikasi utama pembentukan DAD. Apabila kapasitas fiskal masih terbatas dan pelayanan dasar masih membutuhkan pembiayaan yang besar, maka pengalihan sebagian dana ke dalam DAD justru berpotensi menciptakan tekanan fiskal baru. Kondisi ini dapat menimbulkan paradoks kebijakan: daerah berupaya menabung untuk masa depan, tetapi pada saat yang sama: kebutuhan layanan dasar rakyat tidak terselesaikan.

Indikator Objektif Ketahanan Fiskal Bukan Utopia Kebijakan

Gagasan Raperda DAD layak diapresiasi sebagai upaya memperkuat ketahanan fiskal daerah. Tapi keberhasilannya tidak ditentukan oleh besarnya ambisi kebijakan, melainkan oleh kapasitas fiskal yang benar-benar kuat dan berkelanjutan. Pembentukan DAD harus didasarkan pada indikator kemampuan keuangan daerah yang objektif dan terukur, bukan sekadar optimisme terhadap potensi pendapatan di masa depan. Tanpa dasar fiskal yang jelas, DAD berisiko menjadi kebijakan simbolik yang lebih mengejar prestise daripada menjawab kebutuhan fiskal daerah.

Perlu diingat, dana yang ditempatkan dalam DAD tidak lagi dapat digunakan secara langsung untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik saat ini. Jika dilakukan tanpa kajian yang matang, DAD dapat mengurangi fleksibilitas APBD, mempersempit ruang belanja pelayanan dasar, dan bahkan memunculkan kerentanan fiskal baru.

Mengulik Urgensi DAD perspektif Pancasila

Setahu kita semua, Bupati Banyuwangi dan Wakilnya, serta Ketua DPRD Banyuwangi adalah orang PDI Perjuangan. Tentu, prinsip ideologis dan kebutuhan rakyat menjadi barang wajib dan utama. Apalagi ini Juni sebagai bulan Bung Karno. Pertanyaan sederhananya begini, apakah rencana pembentukan kebijakan DAD untuk kepentingan rakyat, atau dorongan optimisme atas cita-cita penjualan saham tambang emas?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan jika dikaitkan dengan pidato bersejarah Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 yang dikenal sebagai Hari lahir Pancasila. Dalam pidato tersebut, Soekarno menegaskan negara Indonesia didirikan bukan untuk kepentingan satu orang atau satu golongan, termasuk golongan yang memiliki kekuatan ekonomi, melainkan untuk prinsip “semua buat semua”. Prinsip tersebut diperas menjadi gagasan gotong royong, yaitu seluruh kebijakan publik harus diarahkan bagi kesejahteraan bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu. 

DAD tidak boleh dipahami semata sebagai instrumen investasi. DAD harus menjadi alat memperkuat keadilan sosial dan menjamin keberlanjutan pelayanan dasar. Soekarno mengingatkan, demokrasi dan kebijakan publik yang baik tidak cukup hanya berorientasi pada aspek administratif atau politik, tetapi harus mampu menghadirkan sociale rechtvaardigheid (keadilan sosial bagi seluruh rakyat). 

Di sinilah letak tantangan Banyuwangi. Apabila pembentukan DAD didasarkan pada asumsi adanya ruang fiskal yang besar dan stabil, maka kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat pelayanan pendidikan; kesehatan; lingkungan hidup; dan pariwisata jangka panjang. Namun apabila fondasinya terlalu bertumpu pada harapan terhadap dividen atau keuntungan dari sektor tambang emas yang entah itu, maka DAD berisiko berubah menjadi kebijakan yang lebih dekat pada optimisme daripada realitas fiskal.

Pidato 1 Juni juga menegaskan kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama penyelenggaraan negara. Soekarno menolak model pembangunan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, sementara rakyat belum sepenuhnya menikmati keadilan sosial. Dalam konteks Banyuwangi, pesan tersebut dapat dimaknai bahwa pembentukan DAD seharusnya dilakukan setelah kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara memadai, bukan dengan mengorbankan ruang fiskal yang masih diperlukan untuk menyelesaikan persoalan pelayanan publik saat ini.

Ukuran keberhasilan DAD Banyuwangi bukanlah besarnya dana yang berhasil diendapkan atau nilai investasi yang dikelola. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana DAD mampu mewujudkan prinsip “semua buat semua” melalui peningkatan kualitas hidup rakyat secara berkelanjutan. Jika DAD dibangun di atas kapasitas fiskal yang kuat dan diarahkan untuk kesejahteraan publik, maka ia dapat menjadi warisan pembangunan antar-generasi. Sebaliknya, jika bergantung pada proyeksi keuntungan tambang emas yang entah itu, maka DAD berpotensi menjadi utopia berkelanjutan yang tidak bisa menjawab kebutuhan rakyat Banyuwangi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#tambang emas #Dana Abadi Daerah #banyuwangi