Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sengketa Sertifikat Ganda Atau Tumpang Tindih

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Jumat, 8 Mei 2026 | 13:30 WIB
Oleh: Ahmad Badawi, SH, MH, Wakil Dekan FH dan Dosen Hukum Acara Perdata
Oleh: Ahmad Badawi, SH, MH, Wakil Dekan FH dan Dosen Hukum Acara Perdata

RADARBANYUWANGI.ID - Terdapat dua sertifikat hak milik yang saling menunjuk pada sebagian bidang tanah atau seluruhnya. Bila satu sertifikat mengenai sebagian tanah dan satu sertifikat mengenai seluruhnya, kita sebut sertifikat tumpang tindih dan bila keduanya mengenai seluruh bidang tanah yang sama, kita sebut sertifikat ganda.

Sertifikat merupakan produk pendaftaran tanah menurut UU Agraria yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah [PP No. 24 tahun 1997 Jo. PP No. 18 tahun 2021] sebagai jaminan kepastian hukum oleh pemerintah. Maka terhadap semua sertifikat yang telah diterbitkan, pemerintah memberikan jaminan kebenaran atas data  fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Sertifikat dapat dikualifikasi sebagai alat bukti surat yang berupa akta otentik. Sertifikat merupakan surat terbitan pejabat umum yang berwenang pada Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional [BPN], sehingga sertifikat tersebut koheren dengan akta otentik sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 1868 BW/KUH Perdata;

Pada hukum pembuktian, akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, yaitu sempurna tentang data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya. Kecuali pihak lawan dapat membuktikan sebaliknya atas kebenaran data tersebut.

Ketentuan tentang sertifikat ganda atau tumpang tindih mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 5/Yur/Pdt/2018, bidang hukum perdata, klasifikasi tanah, hak milik atas tanah dengan kaidah hukum: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.

Yurisprudensi tersebut menegaskan pada sertifikat yang sama-sama sebagai akta otentik dan bidang tanahnya sama, maka sertifikat yang terbit dahulu atau yang paling lama merupakan bukti hak yang paling kuat;

Yurisprudensi tersebut bila dibaca secara cermat memberikan urutan peristiwa hukum yang perlu ditentukan lebih dahulu sebelum untuk menyatakan “yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”, yaitu: a] terhadap tanah yang sama, sehingga perlu dikonstatir atas fakta yang sebenarnya terhadap dua sertifikat tersebut apakah benar-benar menunjuk pada bidang tanah yang sama atau berbeda, salah satu caranya adalah dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat [PS], kedua belah pihak diharuskan menunjuk masing-masing bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat, sebab yurisprudensi mensyaratkan hanya pada tanah yang sama; b] sertifikat hak atas tanah sama-sama otentik, penentuan sebagai akta otentik pada sertifikat menurut penulis perlu pemeriksaan dengan mengkualifikasi peristiwa hukum dari alas hak permohonan sertifikat tersebut, apakah berasal dari pemilik hak yang sama atau berbeda, manakala berbeda pihak manakah yang berhak atas bidang tanah tersebut, apakah surat-surat hak atas tanah yang digunakan sama atau berbeda, manakala berbeda surat manakah yang sah dan mempunyai kekuatan hukum atas tanah tersebut, selanjutnya pada peristiwa peralihannya apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil serta bila berupa perjanjian harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Manakala hasil pemeriksaan yang tersebut diatas sama-sama sah dan mempunyai kekuatan hukum, maka kedua sertifikat tersebut telah memenuhi syarat yurisprudensi, yaitu: sama-sama otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Maka yang terkuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.

Manakala hasilnya pada sertifikat yang terbit lebih dahulu ditemukan pemilik asal yang tidak sah atau surat alas hak tidak sah atau peralihannya tidak memenuhi syarat formil atau materiil atau bila perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif, maka terhadap keadaan alternatif tersebut sepatutnya dapat digunakan untuk menyatakan sertifikat yang terbit lebih dahulu menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena sebagai akta otentik telah dibuktikan kebenaran yang sebaliknya oleh pihak lawan. Dengan demikian secara kasuistis dan eksepsional sertifikat yang terbit lebih dahulu masih dapat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sebagai contoh kasus terhadap peristiwa tersebut termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 27/Pdt.G/2024/PN.Pya, yaitu alas hak yang dijadikan dasar permohonan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah tidak sah karena surat jual beli tidak ditandatangani oleh Penjual dan Kepala Desa, sedangkan penerbitan sertifikat yang lebih baru telah didasarkan alas hak yang sah yaitu jual beli dengan dihadapan Notaris/PPAT dalam bentuk Akta Jual Beli. Putusan tersebut telah dikuatkan Mahkamah Agung RI Nomor 3622 K/PDT/2025 dan telah berkekuatan hukum tetap [BHT], yaitu: sertifikat yang lebih baru adalah sertifikat yang sah menurut hukum. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Sengketa Sertifikat #Sertifikat tumpang tindih #Sertifikat Ganda