Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Quo Vadis Kebijakan Publik Banyuwangi?

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Rabu, 15 April 2026 | 01:30 WIB
Oleh: Purnomo, Alumnus Sekolah Kebijakan Publik di Universitas Brawijaya Malang Tinggal di Curahjati
Oleh: Purnomo, Alumnus Sekolah Kebijakan Publik di Universitas Brawijaya Malang Tinggal di Curahjati

RADARBANYUWANGI.ID - Kebijakan publik itu dirumuskan, dilaksanakan, dan dievaluasi untuk kepentingan publik. Bukan untuk kepentingan penguasa atau segelintir orang. Ini teori lama. Semua orang mafhum. Undang-undang, Perda, dan turunannya, termasuk Surat Edaran (SE) adalah produk kebijakan publik yang subtansinya harus merujuk arti kebijakan publik tersebut.

Di Banyuwangi, saat ini sedang heboh SE tentang pemberlakuan jam penutupan untuk toko-toko modern yang terkategori berjejaring. SE tersebut merujuk pada Perda atau Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Toko Modern Minimarket yang Tidak Berjaringan dan yang Berjaringan. Perda ini meski belum sempurna, namun sudah mencakup cara mendirikan toko, ruang lingkupnya, dan seterusnya.

Apakah Perda ini tepat guna, bermanfaaat untuk publik, atau berpihak pada wong cilik? Tentu butuh data dan kajian untuk menjawab agar evaluasi kebijakan terkait Perda ini tepat sasaran.

Pertanyaannya: apakah semua toko berjejaring yang ada di Banyuwangi yang jumlahnya ratusan tersebut, sudah punya izin dan mematuhi isi Perda tersebut? Toko berjejaring itu misalnya Indomaret, Alfamart, Circle K, dll. Enam bulan lalu Pemda sebagai pelaksana Perda, melaksanakan bunyi Perda tersebut. Yakni, dengan menutup toko berjejaring yang tidak punya izin. Kemudian, ramai pro-kontra atas penutupan itu.

Hari ini, ramai lagi soal Perda ini karena ada SE terkait jam penutupannya. Bagi yang kontra, SE dinilai tidak berdasar dan pastinya memberatkan pengusaha toko berjejaring hingga para karyawannya. Bagi yang pro, mereka setuju karena dianggap melindungi UMKM.

Bagi saya, ada beberapa catatan penting. Pertama, saat penerapan kebijakan menimbulkan gejolak di masyarakat maka perlu ada mekanisme evaluasi. Kedua, Pemda perlu tegas menjalankan Perda tanpa pandang bulu.

Ketiga, DPRD semestinya secara tegas memanggil Pemda saat Perda tidak dijalankan. Dewan jangan hanya memanggil Pemda hanya saat ada kepentingan individu. Keempat, pemerintah jangan hanya membela para kapitalis, tapi UMKM juga tidak boleh dilupakan, sebagaimana semangat Perda 2016 dan SE-nya. (*) 

Editor : Ali Sodiqin
#pembatasan minimarket #jam operasional #Kebijakan Publik #banyuwangi