Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gratifikasi dan Sistem Pembuktian Terbalik

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Jumat, 12 September 2025 | 21:38 WIB
Ahmad Badawi, SH, MH.
Ahmad Badawi, SH, MH.

RADARBANYUWANGI.ID - Pada bulan Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam hal ini Inspektorat Banyuwangi melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Edukasi Bahaya Gratifikasi. Pada Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ditujukan kepada kepala desa (Radar Banyuwangi  20 Agustus 2025). Edukasi Bahaya Gratifikasi ditujukan kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan  tujuan untuk mewujudkan Banyuwangi bebas dari gratifikasi (Radar  Banyuwangi  26 Agustus 2025).

Pada kegiatan tersebut, sepatutnya semua masyarakat mendukung dan membantunya agar berhasil sebagai pemberantasan tindak pidana korupsi in-casu gratifikasi. Terhadap gratifikasi sebagai perbuatan yang dilarang dan kewajiban untuk melaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dipaparkan secara terang sesuai pasal 12B Jo. pasal 12C UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, selanjutnya disingkat UU PTPK dalam berita di atas. Sehingga penulis akan memperluasnya mengenai pembuktian tindak pidana korupsi in-casu gratifikasi.

Menurut pembentuk undang-undang, tindak pidana korupsi terjadi secara sistematik dan meluas, merugikan keuangan negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Demikian pula menurut Konvensi Anti Korupsi (KAK) 2003 yang telah diratifikasi pada UU No. 7 tahun 2006 dalam bukunya Lilik Mulyadi “Kembang Setaman Tindak Pidana Korupsi Indonesia, dalam Teori, Norma dan Praktik (Agustus: 2022)” Perbuatan korupsi merupakan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan, melemahkan lembaga dan nilai demokrasi, etika, keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum. Maka pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa, dengan cara yang khusus antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa. Penambahan pembuktian terbalik dalam UU PTPK dikualifikasi sebagai ketentuan yang bersifat “primum remedium” dan bersifat prevensi khusus terhadap pegawai negeri atau penyelengara negara untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Secara tegas pembuktian terbalik diterapkan pada gratifikasi dan tuntutan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 13, pasal 15, pasal 16 dalam UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 5 sampai dengan 12 dalam UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dalam penjelasan UU PTPK.

Pengertian pembuktikan dalam hukum acara pidana dan masih dalam bukunya Lilik Mulyadi, menurut Sudikno Mertokusumo  sebagai upaya yuridis untuk memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa hukum yang diajukan tersebut, menurut Andi Hamzah dapat diartikan sebagai sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa dan menurut M Yahya Harahap sebagai ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.

Pada  dimensi  pembuktian tersebut, perbuatan tindak pidana korupsi ditentukan benar dan tidaknya, setelah melalui tahapan pembuktian Hakim dapat menjatuhkan putusan untuk membebaskan bila tidak terbukti atau melepaskannya bila terbukti tetapi bukan suatu tidak pidana atau menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Secara umum, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya (pasal 183 KUHAP). Namun terdapat pembuktian terbalik, yakni hukum acara yang khusus dalam pasal 26 UU PTPK sebagai landasannya, kekhususan tersebut mengenai gratifikasi pasal 12B ayat (1) huruf a UU PTPK yang nilainya sepuluh juta atau lebih yang bukan suap harus dibuktikan oleh penerima gratifikasi pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan (pasal 38A UU PTPK). Disisi yang lain, kewajiban pembuktian terbalik ditujukan kepada setiap orang terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi dalam pasal-pasal UU PTPK.  

Pada dasarnya, pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi in-casu gratifikasi dan harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi bersifat murni atau mutlak atau absolut, sehingga dalam penegakannya menggunakan praduga bersalah (persumtion of guilt).  Artinya seseorang dianggap bersalah telah melakukan suatu tindak pidana korupsi sampai dengan yang bersangkutan dapat membuktikan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (*)

Ditulis oleh:

Ahmad Badawi, SH, MH.

Wakil Dekan FH Untag Banyuwangi



Editor : Sigit Hariyadi
#Gratifikasi #Inspektorat Banyuwangi #banyuwangi