RADARBANYUWANGI.ID - Gelombang demonstrasi kembali mewarnai jalanan Indonesia, ribuan mahasiswa dan kelompok masyarakat bersatu turun ke jalan.
Mereka melantangkan aspirasi, kritik, serta tuntutan kolektif kepada pemerintah dan wakil rakyat agar mau memperhatikan suara publik.
Hal ini dipicu oleh beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai tidak relevan dengan realitas yang dihadapi rakyat, seperti tunjangan perumahan bulanan dan kenaikan gaji DPR di tengah publikasi berita kesulitan rakyat akibat tingginya biaya sembako, kesulitan mencari peluang kerja, serta kesenjangan sosial yang kian terlihat.
Belum lagi tanggapan sejumlah anggota DPR yang dianggap tidak pantas, menghina rakyat, dan tidak kredibel.
Tidak lupa pula tragedi yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas tertabrak mobil Rantis Brimob Polri pada (28/08/2025) yang menjadi sokongan kuat di balik jalannya demonstrasi besar-besaran ini.
Fenomena ini, meskipun bukanlah hal baru, selalu memantik pertanyaan: di manakah posisi demontrasi dalam kerangka sila keempat Pancasila sebagai ideologi bangsa?
Sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” seharusnya memberikan gambaran tentang bagaimana pengaturan negara demokrasi dilakukan di Indonesia.
Kedaulatan menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, kebebasan menyuarakan pendapat, musyawarah dalam pengambilan keputusan, serta sistem perwakilan sehat melalui lembaga legislatif, yang tercermin dalam kemampuan wakil rakyat dalam menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan bijaksana.
Fakta bahwa masyarakat masih mau turun ke jalan menunjukkan adanya kepedulian, empati, dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga jalannya demokrasi.
Ketika musyawarah di gedung parlemen terasa senyap oleh suara nurani rakyat, jalanan menjadi ruang alternatif untuk menyuarakannya.
Akan tetapi, cita-cita luhur tersebut kerap berubah menjadi konflik horizontal maupun vertikal.
Sila keempat Pancasila tidak hanya berbicara tentang siapa yang berdaulat (rakyat), tetapi juga tentang bagaimana kedaulatan itu dijalankan.
Aksi massa, jika dijalankan sesuai “hikmat kebijaksanaan” dapat menjadi pengingat dan pemberi masukan yang kuat bagi wakil rakyat untuk kembali ke kepentingan rakyat.
Namun, jika demonstrasi hanya menjadi ajang luapan emosi dan tindakan anarkis, hal ini berisiko mengganti “permusyawaratan” dengan “pemaksaan”. Akibatnya, esensi musyawarah berubah menjadi pertarungan di jalanan.
Oleh karena itu, relevansi sila keempat dengan demokrasi bersifat dua sisi: kekuatan atau ancaman. Kunci untuk mendamaikan keduanya adalah dengan menghayati makna sila keempat.
Pemerintah seharusnya lebih proaktif dan menjadikan protes sebagai kesempatan emas untuk berdialog terbuka, mendengar keluhan rakyat, mencari solusi bersama melalui musyawarah serta menghindari tindakan represif.
Sebaliknya, masyarakat juga harus belajar menyalurkan aspirasi dengan cara yang tertib, terorganisasi, dan menjunjung tinggi kepentingan umum agar esensi dari kebebasan berpendapat tidak ternodai oleh tindakan destruktif.
Jika jurang antara nilai dan praktik politik kotor terus dibiarkan, krisis kepercayaan terhadap lembaga negara akan semakin dalam dan pada akhirnya dapat menggerus legitimasi demokrasi itu sendiri.
Tidak menutup kemungkinan rakyat akan semakin apatis terhadap sistem politik, sehingga semangat partisipasi yang merupakan roh dari sila keempat kian melemah.
Solusi dari masalah ini tidak bisa datang sepihak, perlu adanya sinergi antara pemerintah dan rakyat untuk kembali menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup.
Melalui sinergi itulah sila keempat Pancasila bisa kembali hidup. Musyawarah, kebijaksanaan, dan perwakilan yang bertanggung jawab harus diwujudkan, bukan sekadar semboyan di teks Pancasila.
Tanpa hal itu, demonstrasi anarkis akan terus mewarnai jalanan, menjadi cermin jauhnya praktik politik dari nilai luhur bangsa.
Pada akhirnya, demonstrasi bukanlah tujuan, melainkan pengingat keras bahwa “permusyawatan/perwakilan” harus selalu berorientasi pada “kerakyatan”.
Editor : Agung Sedana