RADARBANYUWANGI.ID - Tanggal 17 Agustus setiap tahun kita peringati sebagai hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, semua komunitas ikut serta melaksanakan upacara bendera dan didalamnya membaca Teks Proklamasi yang pada dibagian akhir terdapat nama Soekarno-Hatta.
Beliau berdua merupakan sosok yang tak terpisahkan dan selalu menjadi teladan hidup Bangsa. Pada peringatan Kemerdekaan Negara Indonesia Ke - 80 Tahun, penulis akan merefleksikan teladan Bapak Mohammad Hatta atau seringkali kita sebut Bung Hatta terkait Antikorupsi.
Sebagai Wakil Presiden, beliau mempunyai kedudukan yang mulia dan terhormat. Namun selalu berbuat dan berprilaku jujur, sederhana, merakyat dan teguh memegang prinsip.
Terdapat cerita pada Bung Hatta yang dimuat oleh Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], yaitu: waktu singgah di Bangkok, Bung Hatta bertanya mengenai sisa uang untuk berobat, ternyata sebagian uang masih utuh, segera Bung Hatta mengembalikannya via Kedutaan Besar setempat.
Setelah purna sebagai Wakil Presiden, sekretaris kabinet memberikan uang Rp6 juta sisa dana operasional, beliau menolak dan dikembalikan kepada Negara.
Sewaktu beliau mengeluarkan kebijakan senering (pemotongan nilai uang) dari Rp100 menjadi Rp1, istrinya marah dan tabungannya berkurang untuk beli mesin jahit, beliau menasehati kepentingan Negara tidak ada sangkut pautnya dengan usaha keluarga, rahasia Negara tidak boleh bocor, biarlah rugi sedikit demi kepentingan seluruh Negara.
Keteladanan Bung Hatta tersebut sangat relevan dengan semangat 80 Tahun Indonesia Merdeka dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna mempersiapkan diri menyambut Indonesia Emas Tahun 2045.
Artidjo Alkostar menjelaskan tentang Korupsi merupakan perbuatan yang bersifat korup dan tidak dikehendaki oleh masyarakat dan dari segi nilai pada korupsi itu tidak sesuai dengan kesusilaan dan kepatutan bangsa beradab.
Beliau menambahkan, Korupsi merupakan penyakit sosial, politik dan ekonomi sangat kompleks. Korupsi merusak institusi demokrasi, merampas hak-hak strategis rakyat untuk hidup layak bagi kemanusiaan dan menurunkan kinerja pemerintahan.
Untuk itu, penegakan hukum terhadap korupsi harus mampu menghidupkan sukma hukum yang berkeadilan dan menggerakkan instrumen peraturan antikorupsi menuju perlindungan dan peningkatan martabat kemanusiaan Bangsa Indonesia.
Sikap koruptif merupakan virus asosial dan menularkan perilaku koruptif multi efek. Salah satu tindak pidana korupsi pada institusi demokrasi berupa perbuatan memperdagangkan pengaruh dan memperkaya diri secara tidak sah. Perbuatan tersebut merupakan manifestasi dari keserakahan yang asosial.
Jenis-jenis tindak pidana korupsi dimuat pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, antara lain kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Curruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) didalamnya memuat larangan memperdagangkan pengaruh pada Pasal 18 UNCAC dan memperkaya diri secara tidak sah padal Pasal 20 UNCAC.
Perilaku Bung Hatta yang jujur, sederhana, merakyat dan teguh memegang prinsip tersebut merupakan teladan Antkorupsi, sebagai Wakil Presiden, beliau sangat hati-hati atas kekuatan pengaruh yang dimilikinya, tentu penulis secara tegas tak pernah menemukan adanya dagang pengaruh sama sekali pada beliau.
Demikian pula, sewaktu di Bankok, purna tugas sebagai Wakil Presiden dan kebijakan senering (pemotongan nilai uang) sangat hati-hati dan tidak ada unsur memperkaya diri secara tidak sah.
Perilaku Bung Hatta tersebut dapat disimpulkan bahwasanya beliau sangat berintegritas, peka dengan dinamika masyarakat dan sensitif mengenai penderitaan rakyatnya.
Larangan memperdagangkan pengaruh dan memperkaya diri secara tidak sah merupakan tindak pidana korupsi yang berawal dari keserakahan yang asosial, sehingga fungsi protektif hukum pidana korupsi harus direalisasikan dalam praktek pendistribusian ekonomi yang adil dan penegakan hukum yang nyata sebagai ideologi keadilan sosial dan perikemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, mari secara bersama-sama berjuang melawan korupsi politik yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan politik elektoral dan korupsi vertikal oleh pejabat yang mempergunakan instrumen kekuasaan dan fasilitas yang melekat pada dirinya.
Kedepan kekuasaan politik dan fasilitas milik pemerintahan harus digunakan untuk melindungan hak-hak sosial ekonomi masyarakat dengan harapan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai pada 100 tahun Indonesia Merdeka tahun 2045.
Ditulis oleh: Ahmad Badawi, Wakil Dekan FH Untag Banyuwangi.
Disclaimer: Pendapat dan refleksi dalam artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis mengenai teladan Bung Hatta terkait antikorupsi, dibuat untuk tujuan edukasi dan inspirasi. Selebihnya bukan menjadi tanggung jawab Redaksi.
Editor : Agung Sedana