Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mencegah Penyuapan, Korupsi, dan Gratifikasi

Ali Sodiqin • Jumat, 22 November 2024 | 20:49 WIB
Oleh: UMI MUHAZARROH, Pegawai KPPN Banyuwangi.
Oleh: UMI MUHAZARROH, Pegawai KPPN Banyuwangi.

SEIRING dengan program reformasi birokrasi Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus membenahi pelayanan kepada stakeholder. Caranya, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan gratifikasi. Secara serius dan berkelanjutan, KPPN Banyuwangi sebagai kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerapkan zero tolerance terhadap tindakan korupsi dan gratifikasi dalam tiap layanan.

Sejalan dengan hal itu, sejak tahun 2024 KPPN berupaya melaksanakan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 sebagai standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan. Yaitu standar yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan dan peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen anti penyuapan.

Sedangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan. Serta mematuhi undang-undang anti penyuapan. SMAP merupakan standar yang dapat digunakan oleh setiap organisasi di segala sektor.

Dalam membangun SMAP berbasis ISO 37001:2016 terdapat hal yang harus diperhatikan: Yang pertama adalah komitmen manajemen puncak. Ini merupakan kunci keberhasilan utama. Manajemen puncak harus mendemonstrasikan komitmen tersebut dan memastikan seluruh lapisan organisasi memahami tujuan dan sasaran dari SMAP yang hendak dicapai organisasi. Peran dan komitmen ini dapat berupa menetapkan kebijakan, menjadi dewan pengawas, melakukan tinjauan kinerja SMAP, mengambil tindakan sesuai ketidaksesuaian yang ditemukan dalam penerapan SMAP, dan lain sebagainya.

Berikutnya, identifikasi dan analisis risiko penyuapan. Organisasi harus melakukan identifikasi dan analisis risiko penyuapan untuk dapat mengetahui potensi-potensi risiko penyuapan yang mungkin dapat terjadi. Dari hasil identifikasi dan analisis tersebut, dilakukan tindakan mitigasi terhadap risiko penyuapan. Tindakan mitigasi tersebut selalu dikendalikan dan dimonitor, serta dievaluasi kesesuaian dan efektivitasnya dengan kondisi terkini.

Organisasi harus memiliki mekanisme dalam melakukan uji kelayakan dengan mengumpulkan data. Ini untuk mengetahui track record pihak terkait yang akan bekerja sama dengan organisasi atau menjadi bagian dari organisasi. Mulai dari calon karyawan, calon pemasok/ kontraktor, dan lainnya. Uji kelayakan juga dilakukan terhadap personel yang akan menempati posisi atau fungsi di mana setiap keputusannya memiliki nilai risiko di atas batas rendah penilaian risiko.

Setiap organisasi yang akan menerapkan SMAP dipersyaratkan untuk menetapkan kebijakan dan informasi terdokumentasi, yang dipersyaratkan oleh standar tersebut, peraturan perundangan dan yang dibutuhkan oleh organisasi. Dokumen tersebut harus dapat membantu organisasi dalam mengendalikan risiko penyuapan atau gratifikasi yang akan mungkin terjadi dalam proses bisnis organisasi.

Seluruh kebijakan dan peraturan terkait penerapan SMAP ini harus dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait. Baik pihak internal maupun eksternal. Organisasi harus menerapkan mekanisme komunikasi melalui pelatihan, sosialisasi melalui media sosial, website, poster, spanduk, banner, email dan sebagainya.

Sementara itu, Penerapan SMAP ISO 37001:2016 harus mampu dipelihara dan dikendalikan agar berjalan efektif. Untuk itu, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Manajemen puncak memiliki kewajiban memastikan proses monitoring dan evaluasi ini selalu dijalankan.

Dalam rangka implementasi SMAP, KPPN berkomitmen melaksanakan semua aktivitas dengan penuh tanggung jawab. Dengan mematuhi segala peraturan dan perundangan anti penyuapan yang berlaku. Selalu fokus menjadi kantor pelayanan berintegritas bersih dan professional.

Beberapa kebijakan SMAP di Banyuwangi antara lain, sikap tegas tidak memperbolehkan dan tidak menoleransi penyuapan dalam setiap aktivitas. Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang baik dan wajar, untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan.

Mengharuskan seluruh pegawai mematuhi peraturan, prosedur, dan mempertahankan etika tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan. Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasar kejujuran, integritas, dan berkeadilan dalam semua aktivitas yang dilakukan. Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMAP ISO 37001:2016 secara konsisten dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan.

Selain itu, mengupayakan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan terhadap penyuapan. Serta memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada fungsi kepatuhan anti penyuapan. Memberikan sanksi tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan.

Dengan diterapkannya ISO SMAP 37001:2016, ada beberapa manfaat. Antara lain dapat membantu KPPN menerapkan sistem manajemen anti penyuapan. Serta meningkatkan monitoring dan kontrol yang ada. Membantu memetakan risiko-risiko penyuapan, serta panduan dalam menentukan mitigasi risiko yang tepat untuk mencegah penyuapan. Juga memberikan jaminan kepada stakeholder, satker, serta mitra kerja lainnya.

Bahwa KPPN telah menerapkan fungsi sistem manajemen anti penyuapan yang diakui secara internasional, serta meningkatkan nilai/kredibilitas. Pada akhirnya, diharapkan penerapan ISO SMAP ini bisa mewujudkan clean governance dan good governance di Banyuwangi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Gratifikasi #korupsi #penyuapan