Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Optimasi Pupuk Dalam Mengunci Lahan Abadi

Ali Sodiqin • Jumat, 6 September 2024 | 22:30 WIB
Oleh: FAUZAN SUKMA WARDANI*
Oleh: FAUZAN SUKMA WARDANI*

BERDASARKAN Proyeksi Neraca Beras Nasional 2024, pemerintah berpotensi mengimpor beras hingga 5,17 juta. Jika terealisasi, Indonesia akan jadi negara importer beras terbesar di dunia. Padahal, beras di pasar internasional rentan terekspos gejolak harga dan ketidakpastian pasokan.

Ketergantungan beras impor adalah konsekuen buruk yang dilatarbelakangi penurunan basis produksi selama bertahun-tahun: konversi lahan pertanian tanpa jeda dan tak terkendali. BPS menyebutkan, dalam kurun 10 tahun terakhir, Indonesia kehilangan lahan sawah 1 juta hektare (ha).  Dalam pertaruhan kedaulatan pangan, policy responses untuk melindungi lahan pertanian justru masih timbul-tenggelam. Justifikasi tersebut setidaknya dapat ditelusuri melalui dua hal.

Pertama, semangat melarang laju konversi dalam UU No 41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan UU No 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pangan Pertanian Berkelanjutan tak lagi eksepsional. Dua beleid itu dihantam oleh konstruksi hukum yang berlawanan: UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Peralihan fungsi lahan pertanian dapat dilonggarkan sewaktu-waktu dari syarat ketat dan sanksi berat untuk kepentingan proyek strategis nasional.

Kedua, payung hukum setingkat undang-undang tidak diikuti oleh kemauan politik otoritas daerah. UU 41/2009 memberi mandat, agar pemetaan LP2B diintegrasikan dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan merinci lebih teknis dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Permasalahannya, penetapan LP2B dinilai mengganggu pertumbuhan investasi dan penerimaan asli daerah. Per tahun 2023, hanya 260 kabupaten/kota (50,5 persen) melakukan pemetaan LP2B dalam Perda RTRW.

Banyuwangi merupakan sentra pangan di Jawa Timur yang sudah memperbarui penerbitan perda RTRW 2024-2044. Data BPS 2023 menunjukkan, luas panen padi Banyuwangi mencapai 75.062 ha. Apabila dibandingkan tiga tahun sebelumnya, telah terjadi penyusutan 8.931 ha luas panen sawah, setara dengan 14.200 kali ukuran lapangan bola.

Gerak cepat pemerintah setempat ditunjukkan melalui penetapan status 57.000 ha sawah LP2B dalam RTRW. Meskipun muatan informasi spasial LP2B dalam RDTR baru digulirkan untuk empat kecamatan, yaitu RDTR Rogojampi (433,90 ha), RDTR Kabat (745,76 ha), RDTR Licin (1.415,97 ha), dan RDTR Glagah-Giri (1.593,93 ha).

Di tengah kenyataan ruang tersebut, intensifikasi pertanian menjadi opsi paling rasional untuk menjaga kedaulatan pangan di daerah. Menimbang pencetakan sawah sulit diterapkan karena biaya tinggi dan luaran emisi karbon yang berdampak pada lingkungan.

Riwayat intensifikasi pertanian melalui input budidaya tak bisa dilepaskan dari peran pupuk kimia. Sebagai pahlawan revolusi hijau, pupuk kimia menyediakan nutrisi esensial dalam jumlah besar dan bentuk yang mudah diserap tanaman. Hingga kini, negara memberikan kemudahan akses melalui kebijakan pemberian pupuk subsidi. Tetapi pola yang muncul adalah ketergantungan dan pemborosan aplikasi.

 Padahal, input kimia berlebihan adalah preseden buruk bagi kesuburan tanah. Tanah mengalami pengerasan, kehilangan kandungan organik, dan berimplikasi pada penurunan hasil panen. Petani kemudian menambahkan dosis pupuk kimia untuk mengembalikan produktivitas. Namun, serapan pupuk subsidi relatif rendah ketika masa tanam tiba karena kendala mekanisme penyaluran dan proses birokrasi. Sementara pukulan harga pupuk non-subsidi yang tinggi, membuat biaya usaha tani membengkak.

Seruan menghentikan penggunaan pupuk kimia dan beralih pada pupuk organik, bukan pekerjaan mudah. Dalam skala kolosal, proses penggeseran pola budidaya yang tergesa-gesa dan tanpa persiapan, berisiko membuat negara kolaps. Ancaman krisis pangan di Sri Lanka tahun 2022, adalah lesson learned bahwa ambisi penerapan pertanian organik secara total tidak dapat dipaksakan untuk membangun kedaulatan pangan.

Entitas pemerintah dan kampiun lokal sektor pertanian, perlu merumuskan jalan tengah atas situasi dilematis ini. Salah satu mekanisme koping yang relevan dilakukan: mengembangkan inovasi pembenah tanah dari material organik, yang mampu dipasangkan untuk meningkatkan efisiensi pupuk kimia. Sebagaimana peruntukannya, inovasi tersebut diarahkan untuk mengurangi alih-alih menghilangkan dosis pupuk kimia. Sehingga tetap berada dalam konteks mengejar produksi pangan, tanpa meninggalkan pertanian berkelanjutan.

Karena itu, pemerintah perlu mengupayakan agar inovasi sarana produksi pertanian berkelanjutan dapat diperkenalkan sebagai jaminan insentif untuk petani pemilik LP2B. Berikut dengan penyertaan paket insentif berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan. Nilai tambah ekonomi tersebut diharapkan mampu memitigasi keinginan petani mengalihfungsikan lahannya menjadi perkebunan dan non-pertanian. Hal ini sejalan dengan peraturan pemberian insentif, sebagai instrumen pengendalian konversi lahan pertanian, yang menginduk pada Perpres No 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Pemberian insentif sangat mungkin ditinjau dalam sudut pandang penguatan desa. Sebab LP2B menjadi ciri khas pedesaan. Jika isu keterbatasan anggaran pemerintah daerah mendera, Alokasi Dana Desa 20 persen untuk ketahanan pangan setiap tahun dari APBN, dapat diarahkan untuk petani pemilik LP2B. Besaran insentif ditentukan oleh luas LP2B di desa, dengan komitmen penuh pada: pemutakhiran data dan keyakinan bahwa daulat pangan hanya bisa terjadi ketika petani menguasai alat-alat produksi pangan. (*)

 *) Pemerhati Kebijakan Pertanian di Banyuwangi.

Editor : Ali Sodiqin
#beras #Neraca #pangan