PUTRI Ariani merupakan gadis penyandang disabilitas bersuara indah kelas dunia. Selain Putri, pasti masih banyak anak bangsa yang memiliki kemampuan dan impian luar biasa di tengah keterbatasan sebagai disabilitas.
Namun, kerap mimpi itu terasa sulit dicapai karena kondisi yang kurang mendukung. Walaupun demikian bukankah setiap masalah pasti ada solusinya?
Pemerintah menanggapi persoalan ini dengan mengesahkan Undang-Undang penyandang disabilitas sebagai landasan hukum dan pedoman pelaksanaan pendidikan inklusif.
Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan dan apresiasi pemenuhan hak penyandang disabilitas yang sering kali dilupakan di bidang pendidikan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, “Setiap warga berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) menegaskan, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
Undang-undang inilah yang menjadi bukti pentingnya pendidikan inklusivitas di tengah masyarakat.
Namun, adanya dasar hukum tidak menjamin terlaksananya hukum tersebut di masyarakat. Hal ini dibuktikan masih rendahnya angka pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Badan Pusat Statistik tahun 2020 mencatat, semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin menurun angka partisipasinya jauh dibandingkan masyarakat non-disabilitas.
Dari data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021, sekitar 12,26 persen dari total penyandang disabilitas usia 5-19 tahun yang jumlahnya hampir 2,2 juta orang, menikmati layanan pendidikan formal.
Mengacu data tersebut, sangat disayangkan karena belum semua penyandang disabilitas usia anak menikmati layanan pendidikan formal di sekolah luar biasa atau pun sekolah inklusi.
Padahal, pendidikan inklusi di sekolah reguler menjadi harapan untuk dapat memperluas akses pendidikan yang bermutu bagi anak penyandang disabilitas.
Sistem pendidikan yang memberi kesempatan semua anak dengan keterbatasan, untuk mengikuti proses pembelajaran layaknya siswa umumnya, merupakan pengertian dari pendidikan inklusif.
Pendidikan inklusif berperan penting meningkatkan kreativitas dan prestasi para penyandang disabilitas. Dengan memberikan kesempatan pendidikan setara, pendidikan inklusif memberdayakan individu penyandang disabilitas untuk menunjukkan bakat dan kemampuan unik mereka.
Ketika penyandang disabilitas dimasukkan dalam lingkungan pendidikan arus utama, mereka akan dihadapkan pada berbagai ide, perspektif, dan pengalaman, yang dapat merangsang kreativitas dan menumbuhkan rasa inklusivitas.
Selain itu, pendidikan inklusif mendorong kolaborasi dan kerja tim. Ini memungkinkan siswa penyandang disabilitas bekerja bersama rekan-rekan yang bukan penyandang disabilitas.
Ini menumbuhkan rasa memiliki dan percaya diri serta mencapai kesuksesan akademis. Sehingga memungkinkan mereka menjadi kontributor aktif bagi masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah memprioritaskan dan mendorong pendidikan inklusif untuk mengangkat dan menginspirasi individu penyandang disabilitas untuk mengejar minat dan mencapai potensi mereka sepenuhnya.
Dengan demikian, pemerintah seharusnya menggencarkan pemerataan pendidikan inklusif di seluruh Nusantara. Agar seluruh penyandang disabilitas dapat dengan mudah mengenyam pendidikan layaknya siswa non-difabel.
Seperti yang dilakukan MAN 2 Yogyakarta yang sudah menciptakan lingkungan inklusif dengan menyediakan Unit Layanan Disabilitas (ULD), buku, dan Alquran braille, ramphal, aksesibilitas kursi roda, guide blok, serta toilet yang sesuai. Fasilitas inilah yang patut disoroti oleh berbagai sekolah di Indonesia.
Sayangnya, pendidikan inklusif masih mengalami beberapa hambatan. Salah satunya, kurangnya fasilitas di lingkungan pendidikan yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas.
Dewa Ayu Yulia Widyantari, seorang penyandang tuna daksa mengungkapkan, tak semua tempat memiliki sarana dan prasarana memadai untuk penyandang disabilitas.
Seperti masih banyak tempat tidak ada akses memadai untuk kursi roda. Ungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas di sektor pendidikan masih kurang memadai.
Bahkan menurut Muhammad Zain, lembaga pendidikan Islam yaitu madrasah hanya ada 77 madrasah inklusif dengan rincian Raudhatul Athal sebanyak 11 unit, Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 50 unit, Madrasah Tsanawiyah 15 unit, dan Madrasah Aliyah satu unit.
Fakta ini seharusnya disoroti pemerintah untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas, agar sektor pendidikan dengan mudah diakses penyandang disabilitas.
Bukan hal yang mustahil jika permasalahan ini segera diselesaikan, maka akan membangkitkan kembali semangat penyandang disabilitas untuk mengembangkan kemampuan.
Karena tidak mungkin Tuhan menciptakan manusia tanpa kelebihan maupun kekurangan.
Sudah seharusnya tugas kita hanya mendorong para penyandang disabilitas untuk membangkitkan kembali semangat mereka dalam mengejar impiannya. Sehingga suatu hari nanti diharapkan golden buzzer sektor lainnya dapat diraih para penyandang disabilitas. (*)
*) Alumnus MAN 1 Banyuwangi.
Editor : Ali Sodiqin