Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tantangan Penanganan KDRT Komplek, Butuh Program Kesinambungan

Lugas Rumpakaadi • Jumat, 21 Juni 2024 | 15:32 WIB
Oleh: Yasmin
Oleh: Yasmin

KEKERASAN dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi masalah serius yang mengancam kesejahteraan individu dan stabilitas keluarga.

Dengan dampak yang meluas dari fisik hingga psikologis, KDRT sering kali dipicu oleh ketidakseimbangan kekuasaan, masalah komunikasi yang buruk, dan kontrol atas sumber daya ekonomi.

Untuk menangani masalah KDRT langkah nyata dalam upaya mengatasi KDRT ini tidak hanya memberikan inisiatif bantuan langsung kepada para korban, tetapi juga menunjukkan komitmen komunitas akademik dan sosial dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sportif bagi perempuan.

KDRT adalah masalah serius yang terjadi ketika seseorang dalam hubungan keluarga mengalami perilaku yang merugikan atau kekerasan oleh pasangan atau anggota keluarga lainnya.

Ini dapat mencakup berbagai bentuk seperti fisik, emosional, seksual, dan ekonomi.

KDRT sering kali terjadi secara berulang dan mempengaruhi kesehatan fisik, emosional, dan psikologis korban, serta dapat menyebabkan trauma jangka panjang.

Pembimbing akademik Magister Kebidanan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta Dr. Ismarwati, S.KM., S.ST., M.PH dan Pembimbing lahan Dra. Umi Hidayati, M.Pd menegaskan, tantangan dalam penanganan KDRT adalah kompleks dan memerlukan pendekatan yang holistik serta koordinasi yang kuat dari berbagai sektor.

Salah satu tantangannya adalah stigma sosial yang masih melekat kuat di masyarakat terkait pengungkapan kasus KDRT.

Banyak korban enggan melaporkan karena takut terhadap stigma atau balasan dari pelaku.

Beberapa peraturan seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir menjadi payung hukum perlindungan perempuan dari kekerasan dalam segala bentuk.

Melalui beberapa peraturan ini diharapkan dapat memperjelas kebijakan, implementasi, tantangan, dan rekomendasi terhadap isu dan permasalahan dalam perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan yang dihadapi, serta memperteguh jalinan kolaborasi dan sinergi multipihak dalam upaya perlindungan, penghapusan, dan peningkatan kesejahteraan perempuan.

Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan komitmen bersama dari semua pihak, baik pemerintah, lembaga non-pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan dan menjamin keadilan bagi korban KDRT.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan bagi semua individu.

Dengan mengadakan kegiatan seperti konseling, pelatihan keterampilan, dan pendampingan hukum, mereka membantu para korban KDRT membangun kembali kepercayaan diri dan kemandirian ekonomi.

Hal ini sejalan dengan visi 'Aisyiyah untuk meningkatkan derajat perempuan melalui program-program yang nyata dan berkesinambungan.

Dengan adanya kolaborasi dan berbagai upaya pemberdayaan yang dilakukan ini, diharapkan perempuan korban KDRT di wilayah Kotagede dapat bangkit dan mandiri, serta mampu membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Langkah-langkah nyata yang diambil oleh mahasiswa Magister Kebidanan dan tim SatGas SIGRAK ini menjadi bukti komitmen 'Aisyiyah dalam mendukung perempuan untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta berperan aktif dalam masyarakat.

Terakhir, melalui kegiatan pemberdayaan diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya derajat perempuan di seluruh lapisan masyarakat, sebagai dukungan terhadap program pemerintah dalam menekan angka kejadian kekerasan terhadap perempuan dan KDRT di Indonesia. (*)

*) Mahasiswa Magister Kebidanan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta. Karyawan Stikes Rustida Banyuwangi

Editor : Lugas Rumpakaadi
#penanganan #komplek #kdrt #program