Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Panitia Pilkada 2024, Penentu Kualitas Demokrasi Indonesia

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 18 Juni 2024 | 21:24 WIB
Oleh: Iwan Aziez Siswanto
Oleh: Iwan Aziez Siswanto

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar 27 November 2024 mendatang. Ternyata seiring perjalanan waktu, istilah pilkada mulai merambat sampai ke kampung-kampung. Bahkan mulai muncul istilah pilkada (pemilihan) ketua RT serentak, hingga pemilihan ketua RW serentak.

Kalau di tingkat provinsi/ kabupaten/ kota ada perpanjangan jabatan maupun pengurangan masa jabatan kepala daerah menyesuaikan jadwal Pilkada serentak, di level RT/ RW/ kelurahan juga ada perpanjangan jabatan Ketua RT, Ketua RW. Ini menyesuaikan kapan dilaksanakan pemilihan RT/ RW serentak.

Kalau Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, sementara Pemilihan RT/ RW ditentukan satu bulan (dipilih satu hari di bulan tersebut dan menyesuaikan kesempatan masing-masing RT/RW). Biasanya di bulan Desember, bulan Januari pelantikan bersama atau hanya penyerahan SK Ketua RT/RW beserta pengurusnya.

Maaf, ini hanya fenomena yang muncul di tengah-tengah pergumulan kreatif para ketua RT, para ketua RW, ketua LPM. Ini yang bukan hanya berpikir tentang menjaga kebersihan kampung, menjaga kesehatan warga, tapi juga menjaga kesinambungan organisasi level kampung. Bagaimana kaderisasi terus berjalan di tengah arus globalisasi yang makin menggerus nilai-nilai kebersamaan dan gotong-royong. Minimal, pemilihan RT/RW serentak menjadi pengingat para Ketua RT/ RW, termasuk warga kampung bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi amanah (warga).

Sesuai Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2023, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 8 ayat (6) Jabatan Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan ayat (7) Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut turut atau secara tidak berturut turut.

Sehingga Pemilihan RT/ RW setiap lima tahun sekali menjadi hajatan kampung yang menyenangkan sekaligus merindukan.

Kembali kepada Pilkada serentak yang memiliki banyak manfaat, poin kedua: efektifitas lembaga pemilihan umum. Kondisi ini berhubungan erat dengan penyelenggara Pemilu. Mulai tahap pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan masa kerja PPK dan PPS Pilkada 2024 selama enam bulan, sebelum masa pemilihan hingga dua bulan pasca pemilihan. Pertanyaan yang sering muncul di tengah-tengah perekrutan anggota PPK, PPS bahkan KPPS, apakah ada kaderisasi anggota?

Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu bukan cuma terletak pada perekrutan anggota baru adalah bagian dari kaderisasi. Tetapi bagaimana batas periode jabatan anggota PPK, PPS, KPPS menjadi salah satu kuncinya.

Kalau jabatan Presiden/ Gubernur/ Bupati/ Walikota/ Kades/ Ketua LPM/ Ketua RW/ Ketua RT itu dua kali periode sudah cukup. Apakah anggota PPK/PPS/KPPS mesti tanpa batas demi menjaga kesinambungan suksesnya Pemilu/ Pilkada? Padahal dalam aturan rekrutmen Pemilu 2019, calon anggota PPK dan PPS tidak dapat diterima jika sudah dua kali Pemilu menjabat.

Tahun 2024 ini, syarat batas periode jabatan untuk calon anggota PPK dan PPS malah dihapus. Kebijakan ini makin mempersempit ruang kaderisasi melanggengkan status quo, putra-putri bangsa generasi Z akan tersisih dengan mereka (PPK/PPS) yang sudah kenyang pengalaman. Belum lagi kejelasan parameter penilaian tes wawancara PPK dan PPS, konkretnya bobot penilaian tes tulis/CAT sekian persen, bobot penilaian tes wawancara sekian persen, berkas pendaftaran (pengalaman pekerjaan, karya tulis/ publikasi, pengalaman organisasi) bobot penilaiannya sekian persen.

Sehingga ketika tes tulis/ CAT masuk peringkat lima besar rekrutmen PPK dan masuk peringkat tiga besar rekrutmen PPS, ending-nya saat penetapan cuma jadi cadangan atau bahkan namanya hilang, tidak menimbulkan tanda-tanya sebab sudah bisa menilai kapasitasnya sendiri.

Penilaian terhadap anggota PPK/PPS terpilih agar bisa diketahui pribadi masing-masing dan masyarakat lainnya karena sesuai dengan asas-asas KPU. Yaitu keterbukaan dan transparansi. Termasuk penjelasan UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagaimana Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Semoga pilkada 2024 berjalan demokratis dan berintegritas. Demi menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien. Selamat kepada PPK dan PPS 2024 terpilih. Selamat menjadi panitia Pilkada 2024 yang menentukan kualitas demokrasi Indonesia tercinta. (*)

*) Ketua LPM Kelurahan Lateng, juga seorang Ketua RT.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#demokrasi #2024 #pilkada #indonesia #panitia