Ketiga ranah tersebut menjadi tugas pendidikan mengawal perkembangannya. Pengetahuan dan keterampilan secara eksplisit terlihat dari capaian pembelajaran di setiap mata pelajaran. Sedangkan sikap terintegrasi dalam semua proses pembelajaran. Sebab, sikap merupakan perilaku anak sebagai cerminan budaya sekolah.
Minggu ini kita disuguhi dengan pemberitaan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB adalah awal memasuki jenjang pendidikan tertentu. Dan ketika masuk di satuan pendidikan, tugas sekolah memproses anak dengan ketiga ranah tersebut.
Mulai tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB. KPK berharap proses PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Mengapa KPK sampai mengurusi PPDB?
Hakikatnya, strategi pemberantasan korupsi dibangun atas tiga hal. Pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ketiganya memerlukan partisipasi publik. Pendidikan itu terkait dengan membangun nilai untuk tidak korupsi.
Pencegahan berkaitan dengan perbaikan sistem agar tidak bisa korupsi. Sedangkan penindakan gerbang terakhir bagi koruptor sebagai efek jera dan takut untuk korupsi. Sehingga, pendidikan antikorupsi adalah strategi pencegahan korupsi bergerak di hulu sebagai antisipasi terjadinya perilaku koruptif.
Perilaku koruptif merupakan perilaku yang bertentangan dengan etika dan nilai-nilai integritas. Seperti sikap tidak jujur, tidak disiplin, mengambil hak orang lain, dan lain-lain. Semua ini harus dimulai dari pendidikan keluarga dan sekolah agar tidak tumbuh subur di masyarakat dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Dalam panduan Pendidikan Antikorupsi Jenjang Dini-Dasar yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK dicontohkan beberapa perilaku koruptif di sekolah. Siswa berbohong, memalsukan tanda tangan, guru meninggalkan kelas saat jam pelajaran, kepala sekolah menggunakan rekannya sebagai penyedia barang, me-markup harga barang, orang tua memberi hadiah agar nilai anaknya bagus, dan lain-lain.
KPK melihat penyelenggaraan PPDB adalah salah satu instrumen untuk menanamkan sembilan integritas antikorupsi dalam jejaring pendidikan. Nilai-nilai integritas yang dimaksud berupa jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras (Jumat Bersepeda KK).
Lebih dari itu, KPK ingin memastikan bahwa calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan sesuai hak regulasi.
Sesuai Permendikbud, tahapan PPDB melalui jalur afirmasi dan pindah tugas, zonasi, dan prestasi. Perbup dan juknis berupaya mengatur PPDB secara lebih spesifik. Semua regulasi ini disosialisasikan pada publik secara masif agar dipahami secara komprehensif.
Regulasi PPDB didesain seperti apa pun tetap membuka ruang terjadinya penyimpangan. Dan, itu bagian dari perilaku koruptif.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kartu PKH, PIP, dan anak disabilitas. SKTM (surat keterangan tidak mampu) tidak berlaku karena disinyalir akan muncul keluarga miskin baru. Ini bukti keberpihakan pemerintah terhadap keluarga kurang mampu dan disabilitas untuk mendapatkan hak pendidikannya. Pindah tugas dibuktikan surat mutasi. Klir.
Jalur zonasi dilakukan penitikan koordinat sesuai KK. Perilaku koruptif biasanya berupa permintaan numpang KK dan penitikan mendekati sekolah yang difavoritkan. Dispenduk memenuhi pindah KK sesuai permohonan. Penitikan koordinat dilakukan operator sekolah sebelumnya. Tim verifikator memvalidasi keabsahan titik koordinat.
Jalur prestasi dibagi dari prestasi lomba akademik nonakademik dan nilai rapor. Poin prestasi lomba berjenjang. Tingkat kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional. Individu dan beregu. Sengaja atau tidak, pengaburan level lomba biasa terjadi.
Sertifikat lomba tingkat kabupaten ditulis berbahasa Inggris. Terkadang dilabeli international. Belum lagi sertifikat dadakan. Meragukan, tim verifikator berwenang menguji petik. Calon siswa mendemonstrasikan ”selebrasi” kemenangannya.
Prestasi nilai rapor disiasati dengan pemberian nilai murah. Guru membantu memberikan nilai setinggi-tingginya. Terkesan semua anak lulus dengan rata-rata nilai luar biasa. Tidak wajar. Membantu jauh dari nilai kejujuran.
Sistem yang dibangun, nilai rapor dipadukan dengan nilai akreditasi sekolah. Belum berpengaruh signifikan. Pembatasan jumlah siswa satu sekolah mendominasi jalur nilai rapor menjadi sistem solutif.
Aturan dan pelanggaran selalu berjalan beriringan. Ada aturan, ada pelanggaran. Aturan harus terus di-update. Karena selalu muncul penyimpangan baru. Dan, perilaku koruptif itu dilakukan oleh orang-orang dewasa. Anak sebagai subjek dalam PPDB, nyatanya menjadi objek perilaku koruptif.
Sistem online dan verifikasi berjenjang sejatinya untuk mencegah perilaku koruptif dalam proses PPDB. Namun, tetap ada celah menembus jalur (khususnya zonasi dan prestasi).
KPK masuk dalam PPDB bukan dalam rangka penindakan. KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan. Implementasinya membutuhkan pelibatan publik. Sekolah, keluarga, dan masyarakat berintegritas.
Penyimpangan publik dalam proses PPDB sungguh tidak semuanya ”salah”. Kelemahan sistem zonasi dihadapkan pada adanya area blankspot dari layanan pendidikan. Juga mutu pendidikan yang tidak merata. Orang tua berada dan orang pintar tidak tega meletakkan anaknya di lingkungan belajar kurang menjanjikan.
Kekhawatiran Bung Hatta benar-benar terjadi. Benarkah sifat jujur hanya milik orang miskin dan bodoh? (*)
Editor : Niklaas Andries