BERAWAL dari pengalaman selama sekolah, pendidikan di tempat tinggal saya, sangat berbeda jauh dari pendidikan di luar daerah.
Pendidikan merupakan hal sangat penting di era globalisasi ini. Bahkan sudah termasuk dalam kebutuhan dasar setiap manusia.
Karena dengan pendidikan, manusia dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
Dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003, pendidikan adalah usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan, yang diperlukan dirinya, masyarakat, dan negara.
Salah satu dosen pernah berkata, pendidikan itu tidak hanya di bangku sekolah, tetapi bisa di mana saja.
Namun, berbagai permasalahan sering terjadi menghambat kondisi pendidikan di Indonesia, khususnya daerah pedalaman.
Jadi, seakan pemerintah hanya memfokuskan pendidikan di kota besar.
Sangat disayangkan jika kita menyadari, bagaimana keadaan pendidikan di daerah pedalaman yang jauh dari kota. Seperti kurangnya bangunan sekolah di pedalaman.
Jika ada, bangunan sudah tua atau mulai hancur, seperti tidak layak digunakan dan membahayakan guru maupun siswanya.
Menurut Pasal 31 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa kecuali.
Tetapi kenyataannya, masih ada pendidikan di Indonesia yang pelayanannya kurang layak.
Selain faktor tersebut, masih ada faktor lain yang menghambat proses pendidikan.
Secara garis besar, ada tiga faktor utama penghambat kurang berkembangnya kualitas pendidikan yaitu: 1) Kurikulum pendidikan. 2) Kurangnya tenaga pendidikan berkualitas. 3) Pemerataan pendidikan.
Dapat dikatakan, hampir setiap pergantian menteri pendidikan, akan ada pergantian kurikulum.
Niat pergantian kurikulum tersebut sebenarnya memang bertujuan baik, yaitu untuk memajukan dunia pendidikan Indonesia. Tetapi yang terjadi di lapangan malah sebaliknya.
Ketika menteri pendidikan telah selesai masa jabatannya, maka berhenti pula kurikulumnya.
Sehingga tidak terlihat hasil nyata dari penggunaan kurikulum tersebut.
Selama ini, Indonesia sudah berganti kurikulum setidaknya sebanyak 11 kali. Kurikulum pertama pada tahun 1947 dinamakan Rencana Pelajaran.
Kemudian tahun 1964 masuk kurikulum Rencana Pendidikan Sekolah Dasar. Kurikulum Sekolah Dasar di tahun 1968, lanjut Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan 1973. Di tahun 1975 Indonesia memasuki Kurikulum Sekolah Dasar.
Kemudian berganti menjadi Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Revisi Kurikulum 1994 di tahun 1997, Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) di tahun 2004.
Lalu dua tahun kemudian (2006), beralih ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan terakhir Kurikulum 2013.
Nah, beberapa tahun terakhir ini, sudah berjalan Kurikulum Merdeka.
Selain masalah kurikulum, faktor kedua adalah kurangnya tenaga pendidik.
Di mana masih banyak sekolah yang kekurangan guru, terlebih di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T).
Ada juga istilah budaya feodalisme yaitu semua harus terfokus pada tenaga pendidik saja bisa disebut kekuasaan.
Seperti siswa masih terbelenggu dengan batasan bahwa guru harus selalu didengarkan, karena apa kata guru sudah pasti benar. Guru tidak boleh dibantah.
Begitupun dalam suasana belajarnya, siswa harus duduk manis di kelas, melipat tangannya di atas meja, dan hanya membayangkan apa yang guru informasikan.
Dalam dunia pendidikan, perkembangan teknologi harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan nasional bangsa ini.
Agar pendidikan kita tidak gagap dan gugup dalam menghadapi perkembangan zaman yang serba cepat.
Pengenalan teknologi kepada seluruh stakeholder seperti guru, siswa, orang tua, dan masyarakat, sehingga ketika harus dilangsungkan kegiatan pembelajaran secara online, seluruh stakeholder tersebut menjadi terbiasa dan tidak gagap.
Untuk masyarakat perkotaan, mungkin sudah dapat menguasai teknologi informasi untuk pendidikan dengan cepat. Ini karena infrastrukturnya sudah memadai.
Berbeda dengan masyarakat di daerah pedesaan, di mana infrastruktur teknologi informasi belum maksimal, sehingga banyak kendala dalam penggunaannya.
Pemerataan infrastruktur teknologi ini memang harus dilakukan dengan segera.
Dan dengan dana anggaran yang ada untuk kemajuan pendidikan Indonesia.
Dari tahun ke tahun, ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang dan maju.
Semua negara bersaing dalam bidang teknologi. Karena itu, Indonesia juga harus mampu bersaing dengan negara lain.
Sebuah negara dikatakan maju, bila pendidikan negara tersebut juga maju.
Lalu bagaimana dengan pendidikan kita di Indonesia? Siswa Indonesia kini, kesadaran dalam kewajiban belajarnya sudah hilang. Mereka hanya ingin yang instan, tanpa berusaha gigih.
Mereka sekarang lebih mengandalkan internet. Mereka tergantung dengan internet, hasilnya ketika ujian semester nilai mereka sangat tidak memuaskan.
Sungguh pekerjaan rumah besar yang harus diperbaiki oleh orang tua, guru, dan pemerintah jika ingin Indonesia tidak tertinggal dengan negara lain. (*)
*) Mahasiswa Prodi Tadris/Pendidikan Bahasa Indonesia, Universitas KH Mukhtar Syafa’at, Blokagung, Banyuwangi.
Editor : Ali Sodiqin