PELECEHAN didefinisikan sebagai suatu pola perilaku menyerang tanpa izin dari korban, yang menimbulkan rasa malu, marah, dan tersinggung bagi korban.
Tindakan yang mencerminkan pelecehan gender dapat berupa komentar cabul atau candaan yang bikin risi, perilaku menggoda, penyuapan, pemaksaan seksual. Tindakan tersebut menyebabkan trauma psikis bagi korban.
Dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan 1 Januari 2023, jumlah korban pelecehan seksual adalah 18.663 (korban perempuan), 4298 (korban laki-laki), dengan jumlah kasus 21.075. Korban didominasi oleh kelompok usia 13 sampai 17 tahun.
Sementara itu, kini maraknya kasus pelecehan di dunia pendidikan, dengan korban pelajar di bawah umur.
Seharusnya, sekolah menjadi tempat mereka belajar dan menuntut ilmu, malah menjadi tempat terburuk bagi mereka yang mengalami pelecehan seksual. Kenapa hal demikian terjadi?
Pertama, relasi kekuasaan berlapis antara yang memiliki pengaruh dan dapat memanfaatkan pengaruhnya.
Kedua, para korban diiming-imingi uang jajan.
Ketiga, adanya ancaman maupun posisi terhormat pelaku yang berusaha untuk menutupi perbuatannya.
Tidak hanya itu, respons yang lambat dari pihak institusi pendidikan untuk menangani kasus kekerasan seksual juga menjadi hambatan tersendiri karena alasan menjaga nama baik lembaganya di mata publik.
Karena itulah, korban tidak berani melawan atau mungkin korban sudah melawan, namun kekuatan pelaku lebih kuat, jadinya korban pasrah.
Setelah perbuatan tersebut terjadi, apakah korban berani melapor?
Bahkan saat menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, perempuan masih enggan untuk menyuarakan apa yang mereka alami.
Karena mereka pikir, ini adalah sebuah aib yang harus ditutupi. Keluarga korban ingin melapor juga ketakutan mengalami ancaman pelaku.
Sehingga menyebabkan para korban enggan dan merasa takut melapor.
Ini menyebabkan para korban mengalami hambatan dalam proses pendidikan akibat kekerasan seksual yang dialami.
Masyarakat lebih mempercayai seseorang yang memiliki otoritas keilmuan dan keagamaan, sehingga mengabaikan hak korban.
Lalu, bagaimana anak usia belasan tahun itu menjadi budak seks dan yang bikin miris, mereka harus melahirkan di usia muda.
Lalu bagaimanakah dengan korban yang mengambil jalan aborsi?
Mengeluarkan janin yang masih berumur jagung, janin yang masih belum bisa melihat dunia. Entah bagaimana perasaan korban yang masih belia harus mengambil keputusan sebesar itu.
Pelaku yang harus tanggung jawab saja, masih bisa dia meloloskan diri.
Lalu bagaimana para korban perempuan yang masih belia harus menanggung sakit batin dan juga fisik, akibat perbuatan yang tidak diinginkan.
Jika dia dihadapkan dengan pilihan ingin apa, mungkin dia ingin waktu diputar kembali, dan kejadian keji itu tak pernah terjadi.
Pelecehan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan.
Mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Maka dari itu, kita harus bisa mencegah pelecehan seksual.
Orang-orang yang berhak mencegah pelecehan seksual yang paling utama adalah orang tua.
Orang tua harus bisa meluangkan waktu untuk sekadar mengobrol dengan anaknya.
Tanya pada mereka, apa yang mereka lalui dalam sekolah maupun di luar sekolah.
Pengawasan dari orang tua itu penting. Hindari tontonan yang berbau porno, pergaulan yang bebas.
Karena dari banyaknya korban pelecehan, salah satunya adalah korban yang lalai dari pengawasan orang tuanya.
Yang kedua adalah orang terdekat. Mereka harus bisa melindungi diri dan orang lain dari pelecehan.
Badan perlindungan anak dan perempuan juga wajib melindungi hak perempuan-perempuan di seluruh Indonesia.
Komisi perlindungan harus menjadi tameng bagi perempuan-perempuan Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.
Dengarkan keluh kesah mereka, rintihan dan juga suara menuntut keadilan bagi mereka. Berikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.
Peran generasi muda dalam mencegah dan mengurangi pelecehan seksual, salah satunya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Terutama tentang pentingnya pencegahan pelecehan seksual, lebih menghargai dan menghormati perempuan. Tidak semena-mena terhadap perempuan.
Para korban pelecehan seksual, terutama perempuan, masih memiliki masa depan yang panjang dan cerah.
Mereka masih berhak untuk hidup berbahagia. Berhak menjadi seorang manusia yang utuh dan memiliki keluarga yang lengkap.
Mereka bisa melakukan hal apa pun yang tertunda setelah kejadian itu terjadi. Asalkan mereka ingin bangkit.
Memang tidak mudah, namun jika tertanam dalam diri mereka keinginan untuk mengubah dirinya dan bangkit dari keterpurukan setelah kejadian keji tersebut terjadi.
Pasti bisa melewati semuanya, asalkan dukungan dari orang tua, keluarga, dan orang-orang terdekat itu sangatlah penting.
Karena itu, lindungi diri sendiri. Lindungi keluarga hingga saudara-saudara Anda. Ingat, perempuan berhak bahagia di mana pun ia berada. (*)
*) Pelajar MAN 1 Banyuwangi.
Editor : Ali Sodiqin