MENJELANG Isya suami terlihat terus terdiam. Ketika itu istri yang biasa ceria, tiba-tiba terlihat muram, sewot, dan sesekali bergumam sendirian. Suami paham, mengapa istrinya demikian.
Mungkin menurutnya penyebabnya terlihat sepele, namun tentu tidak demikian bagi istri. Hidangan buka di meja makan, terlihat nyaris tak tersentuh.
Pasalnya, suami dan anak-anak yang biasa menyerbu hidangan buka tersebut, hari itu tidak ikut menyentuhnya.
Karena mereka baru memenuhi undangan buka bersama (bukber) di ranah masing-masing. Anak-anak yang besar berbuka bersama di sekolah.
Sedangkan suami (ayah) memenuhi undangan bukber di rumah koleganya.
Istri yang tinggal sendirian bersama si kecil, jelas tidak mungkin menjadi “badal” (pengganti) untuk menghabiskan menu buka di meja.
Melihat menu buka yang nyaris utuh di meja, tentu istri mana yang tidak kecewa. Kekecewaannya setidaknya disebabkan oleh dua hal.
Pertama, karena merasa jerih payahnya menyiapkan hidangan sia-sia.
Kedua, yang lebih penting karena alasan ekonomis, yaitu harus mengeluarkan uang belanja yang tidak sesuai keperluan.
Narasi tersebut hanya ilustrasi fiktif, akan tetapi bukan mustahil terjadi. Akibat buka bersama yang tidak ‘terorganisasi’ baik, bisa mengakibatkan disharmoni keluarga.
Tradisi Bukber
Salah satu keunikan yang dilakukan kaum muslimin saat Ramadan adalah acara bukber. Acara ini dari tahun ke tahun semakin bervariasi.
Variasi itu terjadi, baik penyelenggara, tempatnya, kemasan acaranya, dan tentu menunya. Tidak hanya diselenggarakan keluarga, tetapi tidak jarang juga oleh kantor atau instansi.
Tidak hanya orang tua, tetapi juga menjadi bagian tren anak-anak muda.
Landasan “naqli” yang biasa dijadikan argumen bukber adalah sebuah hadis berbunyi; "Barangsiapa memberi buka (makan) orang yang berpuasa, maka ia memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang berpuasa itu" (HR. Tirmidzi, dari Yazid bin Khalid Al-Juhanniy RA).
Dalam konteks sosial, tradisi bukber tampaknya mempunyai sejumlah sisi positif.
Seperti menjaga silaturahmi, kerukunan tetangga, menumbuhkan sikap mental berbagi antar sesama dan yang jelas: “menggembirakan”.
Meski demikian, tradisi ini tampaknya perlu terus dievaluasi oleh semua pihak.
Kesempatan waktu makan yang sempit (antara Maghrib dan Isya), menu buka yang berlebihan, sering mengakibatkan makanan ‘sisa buka’ harus dibuang.
Mau dibagikan kepada yang memerlukan pun, belum disiapkan data siapa yang menerima.
Dengan demikian, bukber berpotensi membuka peluang terjadinya “tabdzir” (pemborosan) atau menyia-nyiakan makanan.
Padahal, masih sangat banyak masyarakat yang kekurangan makanan.
Bukber juga sering tidak tepat sasaran. Masyarakat yang diundang terkadang tidak diprioritaskan masyarakat yang sepatutnya lebih berhak diundang, seperti fakir miskin.
Bahkan, sering terjadi masyarakat kurang mampu merasa canggung hadir dalam acara bukber.
Hal-hal yang dianggap kontra syariat sedapat mungkin memang patut dihindari. Atau, bahkan jika tidak mungkin sama sekali menghindari. Lebih baik siapa pun tidak perlu menyelenggarakan acara bukber.
Ketika Rasulullah SAW memberikan motivasi agar memberikan buka “orang puasa”, harus diartikan bahwa orang puasa tersebut adalah orang yang berpotensi mengalami “kesulitan” menemukan menu buka puasa.
Kesulitan ini dapat dimaknai dua kemungkinan: Pertama, kesulitan karena situasi dan kedua, kesulitan karena materi.
Kesulitan karena situasi, seperti orang yang dalam perjalanan atau karena suatu urusan. Sedangkan kesulitan karena materi, seperti orang yang memang benar-benar kurang mampu.
Selain itu, bukber mestinya dijadikan sarana ajang mempererat keluarga.
Ketika banyak dalil, yang memberikan petunjuk pentingnya silaturahmi, harus diartikan betapa pentingnya menjaga kerukunan antar keluarga. Apalagi di antara mereka ada yang kurang mampu.
Kalau demikian, momentum bukber sejatinya juga harus dipandang sebagai pelajaran agar mengenal lebih dekat kondisi sosial ekonomi keluarga.
Intinya, masalah bukber sejatinya adalah masalah pemberian yang berkaitan dengan makanan.
Masalah pemberian makanan, pertanyaan utamanya ialah siapa yang paling berhak mendapat pemberian tersebut.
Jawaban implementatifnya tentu bisa berbeda tergantung konteks situasi dan kondisi sosial.
Pemikiran dasar ini perlu diajukan, agar jangan sampai acara bukber yang semula bertujuan ideal, kemudian bergeser menjadi aktivitas rutin yang salah kaprah.
Akibatnya, kegiatan yang sering dirancang dan melibatkan orang-orang penting itu, justru terlihat menjadi sebuah aktivitas tidak cerdas.
Bukber menjadi aktivitas tidak cerdas, ketika momen itu hanya berupa kegiatan “makan bersama” antar teman atau antar jamaah masjid belaka.
Bahkan, bagi yang sudah berkeluarga bukber justru dapat menjadi bibit disharmoni dalam keluarga.
Atau, kehangatan bersama keluarga saat berbuka terganggu, karena maraknya bukber di luar rumah, seperti ilustrasi awal tulisan ini. Wallahu a’lam. (*)
*) Hakim Tinggi PTA Jayapura, asal Desa Kembiritan, Genteng, Banyuwangi.
Editor : Ali Sodiqin