Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Menguji Kesaktian BPJS sebagai Syarat Wajib Layanan Publik

Ali Sodiqin • Rabu, 6 Maret 2024 | 21:00 WIB
Oleh: DICKY ANDRIYANTO*
Oleh: DICKY ANDRIYANTO*

PADA 1 Maret 2024 terdapat peraturan, masyarakat wajib terdaftar sebagai peserta BPJS, bila ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Secara eksplisit, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan atau jaminan kesehatan bagi pembuat SKCK.

Sebelumnya wacana pemohon SIM wajib memiliki BPJS sudah terlaksana, maka kali ini merambah kepada pembuatan SKCK.

Peraturan ini sebenarnya sebagai wujud pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk memastikan status aktif bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik.

Sebenarnya tidak hanya SKCK yang disyaratkan untuk menjadi peserta BPJS.

Untuk mengurus STNK, Kredit Usaha Rakyat (KUR), jual beli tanah, bahkan sampai dengan permohonan izin usah, semua wajib terdaftar BPJS.

Bila melihat manfaat yang diperoleh, pasti sangat bermanfaat.

Karena secara langsung masyarakat didorong untuk memiliki jaminan kesehatan.

Sehingga ketika sakit, tidak lagi memikirkan biaya karena sudah dicover jaminan kesehatan.

Harapan lain yang diinginkan adalah, tidak terjadi lagi masyarakat sulit mendapat akses kesehatan, terlebih keluarga kurang mampu.

Peraturan mewajibkan masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS, demi mendapat layanan publik tetap menimbulkan penilaian pro dan kontra.

Alasan yang muncul adalah bertambahnya biaya hanya karena ingin memperoleh fasilitas publik.

Persepsi-persepsi tersebut pada akhirnya cenderung memberikan penilaian negatif kepada pemerintah, karena dinilai semakin menyusahkan masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri, karena segala yang menambah biaya, memunculkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Terlebih jika menyangkut administrasi publik. Kemiskinan menjadi faktor utama masyarakat enggan mengeluarkan biaya tambahan, karena harga kebutuhan pokok selalu naik.

Sedangkan pendapatan cenderung tidak bisa mengimbangi.

Sebagai contoh merujuk pada data statistik persentase penduduk miskin Jawa Timur Maret 2023 menjelaskan, angka kemiskinan turun di angka 10,35 persen atau menurun 0,03 persen dibanding Maret 2022.

Jika mengamati angka tersebut, dapat dinilai kecenderungan masyarakat Jatim berada dalam kategori baik kesejahteraannya.

Sehingga tidak masalah jika menambah pengeluaran untuk memperoleh jaminan kesehatan.

Namun tetap saja, asumsi tersebut tidak bisa digeneralisasi.

Artinya, tidak bisa kita nilai sama antar individu dan banyaknya pengeluaran yang dibelanjakan.

Karena mereka memiliki perilaku konsumtif yang berbeda-beda. Kebijakan ini memang perlu dikaji kembali, karena publik akan sensitif bila memperoleh haknya dalam pelayanan publik harus ditambah persyaratannya lain, terlebih jika harus mengeluarkan biaya tambahan.

Apabila untuk keperluan SKCK perlu terdaftar sebagai peserta BPJS, memang dirasa kurang tepat.

Sebagian besar masyarakat membutuhkan SKCK untuk memenuhi persyaratan berkas ketika melamar pekerjaan.

Secara awam akan terbesit, untuk apa harus mendaftar BPJS dulu.

Karena tujuan awal mereka mengajukan SKCK adalah memperoleh pekerjaan.

“Belum punya penghasilan masih harus keluar iuran BPJS ketika mengurus SKCK.”

Persepsi seperti itu bisa terlintas pada pikiran masyarakat.

Kepentingan publik seyogyanya lebih diutamakan, meskipun kebijakan tersebut pada akhirnya berdampak baik bagi masyarakat.

Dikhawatirkan ke depannya akan muncul persyaratan lain untuk mengakses layanan publik yang sifatnya menambah pengeluaran/biaya. Sehingga menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.

Di satu sisi, pembenahan layanan BPJS sebagai fasilitas kesehatan masyarakat perlu dibenahi lagi.

Oleh karena itu, sebelum menerapkan aturan baru, perlu dilakukan evaluasi terhadap skema, transparansi, dan implementasi layanan di lapangan.

Kasus-kasus umum terjadi di lapangan terkait pasien BPJS, seperti prosedur memperoleh surat rujukan ke rumah sakit, di mana ketika pasien menginginkan layanan langsung ke rumah sakit masih perlu dinilai “kelayakannya” lebih dulu oleh puskesmas atau faskes satu. Jika puskesmas masih bisa melakukan perawatan, maka pasien tidak diizinkan ke rumah sakit.

Jelas saja, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan BPS belum maksimal.

Permasalahan lain, banyak peserta yang menunggak tagihan BPJS. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pengelolaan BPJS.

Peraturan BPJS yang menjadikannya “kartu sakti” untuk memperoleh pelayanan publik saat ini masih dalam tahap pengujian pada beberapa tempat.

Membutuhkan banyak pertimbangan dari dua aspek. Yaitu aspek masyarakat sebagai peserta BPJS, dan aspek manajemen BPSJ.

Aspek utama dari masyarakat adalah tingkat perekonomian yang perlu diperhatikan. Terlebih, harga beras naik, otomatis pengeluaran rumah tangga bertambah.

Karena itu, kemungkinan syarat menjadi peserta BPJS untuk mengakses pelayanan publik cenderung ditolak.

Kalaupun dipaksakan, kemungkinan besar muncul penolakan atau mereka tetap mengikuti dengan melakukan iuran di awal untuk memenuhi persyaratan.

Sehingga akan bertambah lagi peserta yang menunggak di periode selanjutnya.

Aspek dari pihak BPJS juga perlu melakukan monitoring untuk menciptakan skema-skema yang ringkas dan transparan pengelolaan dananya.

Selain itu, monitoring di lapangan harus dilakukan pembenahan untuk benar-benar memberikan pelayanan yang maksimal pada peserta BPJS.

Selama prosedur yang tidak rumit ketika ingin menggunakan BPJS, serta menghapus diskriminasi peserta BPJS dan non-BPJS.

Semoga tujuan negara mendorong seluruh warganya terfasilitasi kesehatan melalui BPJS, sebanding dengan pelayanannya dan tidak memberatkan perekonomiannya. (*)

*) Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga.

Editor : Ali Sodiqin
#syarat wajib #bpjs #kesehatan #layanan publik #skck