MADRASAH adalah lembaga pendidikan tempat anak didik belajar bergaul, baik sesamanya, dengan guru, dengan karyawan, juga tempat anak didik belajar menaati peraturan madrasah. Serta mempersiapkan anak didik menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi agama, bangsa, dan negara.
Sementara itu, isu bullying (perundungan) merupakan isu yang paling banyak dibicarakan di dunia pendidikan. Menurut Kemendikbud-Ristek, perundungan adalah perilaku tak menyenangkan baik secara verbal, fisik, atau pun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Baik dilakukan secara sadar maupun tidak, oleh perorangan atau kelompok, yang membuat seseorang tidak nyaman, sakit hati dan, tertekan.
Ada beberapa jenis perundungan yakni:
Pertama, perundungan dengan kontak fisik langsung seperti memukul, menendang, mencubit, dan sebagainya.
Kedua, perundungan kontak verbal langsung menggunakan kata-kata, pernyataan, dan sebutan yang menghina, mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama, sarkasme, merendahkan, mencela, mengintimidasi, memaki, hingga menyebarkan gosip.
Ketiga, perundungan non-verbal dilakukan tanpa kata-kata. Melakukan gerakan menghina secara langsung, biasanya mengancam dan disertai perundungan fisik dan verbal. Seperti melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, hingga mengejek. Ini disebut juga agresi relasional (perundungan secara emosional). Ini kerap luput dari perhatian orang tua dan guru di madrasah. Padahal dampaknya juga berbahaya. Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, hingga mengirimkan surat kaleng, juga masuk dalam jenis perundungan.
Keempat, perundungan di dunia maya (cyber bullying). Menggunakan media sosial menyakiti orang lain melalui rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik, mempermalukan, hingga melecehkan.
Kelima, pelecehan seksual. Biasanya menimpa anak perempuan. Namun, korbannya bisa juga anak laki-laki. Ini adalah tindakan berulang dan berbahaya yang menargetkan seseorang secara seksual. Contohnya komentar kasar, gerakan vulgar, sentuhan tanpa persetujuan kedua belah pihak, hingga memanggil dengan nama tak pantas.
Sementara itu, ada beberapa penyebab perundungan. Apa pun alasannya, perundungan sangat tidak dibenarkan. Beberapa penyebabnya misalnya anak dengan kontrol diri rendah, faktor keluarga, ada pendukung, kebijakan madrasah, media sosial, penampilan fisik, perbedaan strata sosial, serta tradisi senioritas.
Karena itu, cermati tanda anak terkena perundungan. Misalnya anak sering tidur larut atau bahkan tidak tidur. Nilai mata pelajaran perlahan menurun. Tidak minat makan, pendiam, dan mudah tersinggung. Menarik diri dari pergaulan, serta muncul ketakutan terhadap lawan jenis. Tidak pernah membicarakan soal pertemanan di madrasah, atau marah ketika ditanya hal tersebut. Waspadai juga bila anak sangat protektif terhadap ponsel miliknya.
Selain itu, tanda lainnya yakni krisis percaya diri, serta gaya pakaian berubah. Waspadai juga bila anak sering meminta uang untuk alasan yang kurang jelas. Juga waspadai bila ada luka memar bagian tubuhnya.
Karena itu, perlu upaya pencegahan perundungan oleh semua pihak.
Pertama, pencegahan oleh anak. Caranya mengembangkan budaya pertemanan positif. Ikut membuat dan menegakkan aturan madrasah terkait pencegahan perundungan. Ikut merangkul teman yang jadi korban perundungan. Saling mendukung, serta memahami perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya.
Kedua, pencegahan oleh keluarga. Caranya, membangun komunikasi anak dan orang tua. Memperkuat peran orang tua di rumah dan di madrasah. Sosialisasi dan advokasi hak anak pada orang tua. Menyiapkan anak untuk menghadapi perundungan dengan berkata “tidak.” Menyelaraskan kedisiplinan tanpa merendahkan martabat anak di madrasah dan di rumah. Melaporkan pada madrasah jika anak jadi korban.
Ketiga, pencegahan oleh madrasah. Wajib punya layanan pengaduan kekerasan untuk melaporkan secara aman dengan kerahasiaan terjaga. Membentuk tim pencegahan penanganan kekerasan di lingkungan madrasah. Mengadakan pembinaan anti perundungan, anti kekerasan, dengan mengundang narasumber ahli. Mengadakan lomba poster tentang perundungan. Menyambut siswa di gerbang madrasah dengan senyuman hangat dan menyenangkan, sehingga anak merasa nyaman. Melaksanakan salat berjamaah. Para guru memberi teladan, berperilaku positif, dan tanpa kekerasan. Serta memastikan sarana prasarana madrasah tak mendorong anak melakukan perundungan.
Dari uraian tersebut, fenomena perundungan menjadi perhatian khusus di madrasah. Semua pasti ada jalan untuk mencegahnya. Baik dengan pendekatan agama, hukum, moral, maupun sosial, unjuk seni, serta pendekatan olahraga. Karena kasus-kasus perundungan erat kaitannya dengan tata cara berperilaku di masyarakat. Agama telah melarang perundungan dalam bentuk apa pun. Seperti yang telah dijabarkan Alquran dalam surat Al-Hujurat ayat 11. (*)
*) Kepala MTsN 10 Banyuwangi.
Editor : Ali Sodiqin