Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Saatnya Banyuwangi Beralih ke Parkir Elektronik

Ali Sodiqin • Kamis, 9 November 2023 | 00:30 WIB
Oleh: DICKY ANDRIYANTO*
Oleh: DICKY ANDRIYANTO*

PERMASALAHAN yang muncul ketika membahas parkir adalah kehadiran hantu parkir (jukir liar). Jukir liar datang memungut uang jelas meresahkan.

Karena pengguna parkir sudah membayar retribusi parkir berlangganan. Tetapi implementasi di lapangan tetap ada saja pungutan yang mengatasnamakan parkir.

Sebagai respons atas kegundahan pengguna parkir, terbitlah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mengenai rencana penghapusan parkir berlangganan.

Bagi pemerintah daerah, parkir berlangganan secara nyata tidak bisa membantu meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD), karena cenderung bocor akibat maraknya jukir liar.

Dari sudut pandang masyarakat, kenyataannya tetap harus membayar parkir saat memarkir kendaraan.

Di sisi lain, rencana penghapusan parkir berlangganan menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah. Karena secara langsung akan berdampak pada penurunan PAD. Lalu bagaimana sikap Kabupaten Banyuwangi menanggapi rencana penghapusan parkir berlangganan?

Berkaca pada daerah lain. Contohnya Kabupaten Ngawi yang menggandeng pihak ketiga untuk mengelola parkir.

Pihak ketiga menentukan besaran tarif parkir dan memungkinkan penyediaan infrastruktur parkir lebih baik.

Di satu sisi sumber keuangan daerah berkurang, karena perolehan parkir harus dibagi dengan pihak ketiga.

Hal tersebut wajar sebagai konsekuensi mengikutsertakan pihak lain mengelola salah satu sektor sumber PAD.

Lain lagi Kabupaten Jember yang mewacanakan menggunakan parkir elektronik. Karena elektronik diyakini mampu meminimalkan kebocoran dana retribusi akibat ulah jukir liar.

Kebijakan ini mempermudah pengawasan aliran dana retribusi parkir karena bersifat real-time.

Bagaimana dengan Banyuwangi? Kabupaten Banyuwangi sebenarnya memiliki potensi untuk bisa memaksimalkan retribusi parkir tanpa perlu menggandeng pihak ketiga. Sehingga perolehan pendapatan parkir sepenuhnya masuk PAD.

Sebagai pemkab yang pernah memperoleh penghargaan pengembangan layanan publik berbasis elektronik dan jadi rujukan daerah lain, Banyuwangi dari sisi infrastruktur sebenarnya sudah bisa dikatakan siap. Tinggal pengembangannya di lapangan.

Pengembangan yang bisa dilakukan salah satunya menerapkan konsep self service zone.

Artinya, pengguna kendaraan melakukan parkir secara mandiri beserta pembayarannya menggunakan barcode yang disediakan petugas parkir yang terdaftar. Pengguna dilarang melakukan pembayaran tunai melalui petugas.

Di negara Hungaria, Inggris, dan Tiongkok, telah menggunakan sistem layanan mandiri untuk parkir. Hal ini untuk mengawasi sekaligus mempermudah proses pembayaran retribusi parkir.

Meskipun terkesan kurang praktis, karena masyarakat terbiasa membayar secara langsung, tetapi jika prosedur ini terus diimplementasikan, pengguna kendaraan lambat laun akan terbiasa.

Selain itu, tarif parkir yang dinaikkan dengan metode proporsional (setiap jam naik tarifnya).

Atau metode lain perlu dikaji, karena mengingat perolehan retribusi parkir hanya bergantung seberapa sering pengguna memanfaatkan lahan parkir.

Semakin sering masyarakat bepergian menggunakan kendaraan dan memanfaatkan lahan parkir, semakin besar pendapatan retribusi parkir.

Kenaikan tarif parkir sangat memungkinkan untuk diimplementasikan. Karena tidak seperti parkir berlangganan yang bersifat sama rata. Artinya seberapa sering pengguna memarkir kendaraan, tetap dikenakan tarif sama.

Berbeda dengan konsep self service zone yang hanya memungut retribusi ketika pengguna kendaraan menggunakan lahan parkir.

Apabila pengguna kendaraan tidak menggunakan lahan parkir, maka tidak ada retribusi masuk PAD. Sehingga kenaikan tarif parkir perlu dikaji oleh Pemkab Banyuwangi.

Intinya, tarif parkir harus dikelola secara maksimal dan transparan dengan bantuan teknologi.

Supaya pengguna tidak merasa dirugikan dan perolehan PAD dimaksimalkan. Serta mengurangi potensi jukir liar yang merugikan.

Aspek legalitas dari petugas parkir perlu diperhatikan. Mereka harus terdaftar di pemerintah daerah supaya lebih tertib.

Serta menjadi penanda bagi pengguna kendaraan jika mereka adalah petugas resmi. Pemerintah juga memberikan gaji kepada jukir legal lewat alokasi APBD.

Jukir legal tetap dibutuhkan dan ditempatkan pada area-area parkir dengan dibekali alat khusus untuk memastikan kendaraan yang membayar retribusi parkir secara elektronik akan muncul pada alat tersebut.

Jika diperlukan, petugas penertiban (Satpol PP) dilibatkan untuk memantau, mengawasi, dan memberikan sosialisasi supaya masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan parkir berbasis teknologi.

Penyediaan akses pengaduan perlu disediakan juga pemerintah jika terdapat area dan jukir liar. Pemetaan wilayah parkir perlu diperluas.

Demikian pula sarana dan petugas untuk membantu memfasilitasi pembayaran parkir menggunakan barcode. Karena tidak semua masyarakat terampil menggunakannya.

Maka pemerintah juga perlu merancang prototype aplikasi yang akan digunakan supaya bisa dijangkau seluruh warga Banyuwangi.

Diharapkan inovasi berbasis elektronik di bidang parkir bisa meningkatkan PAD. Sehingga penggunaan teknologi dapat mempermudah pembayaran parkir, tanpa perlu mengkhawatirkan kedatangan jukir liar yang meresahkan. (*)

*) Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga.

Editor : Ali Sodiqin
#jukir liar #elektronik #banyuwangi #pungutan #berlangganan #parkir