DALAM penggunaannya, istilah poligami lebih populer dari pada istilah poligini.
Mengutip Wikipedia dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), poligami diartikan dengan sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.
Sementara, poligini merupakan istilah yang lebih khusus dari pada poligami, sebagaimana pula istilah poliandri.
Dari keterangan tersebut dapat dipahami, bahwa secara bahasa, kata poligami bersifat general baik untuk pernikahan laki-laki dengan wanita lebih dari satu, atau pun sebaliknya.
Masih mengutip KBBI, poligini adalah sistem perkawinan yang memperbolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan.
Istilah ini tentunya lebih tepat dalam menanggapi kasus-kasus pernikahan seorang pria dengan dua wanita atau lebih, daripada penggunaan istilah poligami.
Hanya, fenomena poligini yang lebih dominan dari pada poliandri mengantarkan penggunaan istilah poligami lebih relevan ketimbang penggunaan istilah poligini.
Dalam tataran sosial, praktik poligini sering dianggap sebagai penindasan terhadap hak-hak perempuan. Terutama bagi aktivis feminisme yang selalu mengampanyekan isu kesetaraan gender.
Mereka menggabungkan posisi bahwa masyarakat memprioritaskan sudut pandang laki-laki dan bahwa perempuan diperlakukan secara tidak adil dalam masyarakat tersebut.
Kaum Hawa selalu membandingkan antara legalisasi praktik poligini dengan larangan praktik poliandri, bahwa hal tersebut merupakan bukti konkret adanya ketimpangan posisi antara pria dan wanita dalam kehidupan sosial.
Jika pria boleh menikah dengan banyak wanita, mengapa wanita tidak bisa menikah dengan banyak pria?
Pemahaman yang digaungkan oleh feminisme barat tersebut, nyatanya juga tidak luput menyasar wanita-wanita muslimah. Terutama bagi mereka yang merasa dirugikan atas legalnya praktik poligini.
Walaupun hanya sebatas ideologi, namun pemahaman tersebut dapat merusak terhadap aturan yang secara tegas ditandaskan dalam Alquran surat An-Nisa ayat 24: Yakni mengenai keharaman melakukan praktik poliandri.
Kaum wanita, terlebih non-muslim, yang sering kali mengecam praktik poligini kiranya kurang memahami maksud dan tujuan dari pernikahan dengan banyak istri tersebut.
Dalam kacamata Islam, legalisasi praktik poligini didasari dengan Alquran surat An-Nisa ayat ke-3.
Ayat tersebut menerangkan tentang batas seorang laki-laki menikahi wanita hanya diperbolehkan empat. Itu pun harus dengan memenuhi syarat yang cukup ketat.
Pakar tafsir kontemporer Indonesia M. Quraish Shihab menjelaskan, ayat di atas tidak menganjurkan atau mewajibkan praktik poligini.
Ayat tersebut hanya berbicara bahwa, bolehnya poligini merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh orang yang amat sangat membutuhkannya, dan dengan syarat yang tidak ringan.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, ketika menikah dengan beberapa wanita.
Para wanita yang dinikahi Rasulullah pasca wafatnya Siti Khadijah, rata-tata berstatus janda. Bahkan ada yang merupakan budak atau tawanan perang, kecuali Aisyah binti Abu Bakar.
Muhammad Adnan dalam buku Sang Nabi: Mengungkap Fakta Kenabian, Perang, dan Poligami menjelaskan, bahwa tujuan Rasulullah menikahi mereka bukanlah dilandasi oleh hawa nafsu.
Akan tetapi semata untuk melindungi, serta mengangkat harkat, dan martabat mereka. Adapun Aisyah dinikahi adalah untuk memberikan penghargaan pada Abu Bakar.
Adalah sebuah kesalahan bagi kaum laki-laki yang melakukan praktik poligini semata untuk memenuhi nafsu libidonya.
Sementara, adalah kesalahan pula bagi kaum wanita yang menyalahkan kaum lelaki secara general dalam melakukan praktik poligini.
Karena, tidak sedikit tokoh-tokoh Islam yang melakukan pernikahan dengan wanita lebih dari satu, dengan tujuan menyukseskan dakwah Islam.
Sementara itu, kesulitan terbesar dalam praktik poliandri, yang menyebabkan praktik ini tidak diperbolehkan bahkan diharamkan, adalah bahwa tidak diketahuinya ayah si anak.
Meskipun kenyataannya medis dapat membuktikan, namun yang tidak boleh diabaikan adalah status dalam masyarakat yang sosial.
Larangan tersebut juga sesuai dengan penerapannya, bahwa antara laki-laki dan perempuan memiliki beberapa perbedaan sifat, fisik, dan juga kecenderungan yang menyebabkan praktik poligini dilegalkan, sementara poliandri dilarang.
Akhirnya, ibarat gigi berlubang, pemahaman yang tidak utuh mengenai praktik poligini, poliandri, dan dampak dari keduanya haruslah segera ditambal, atau bahkan dicabut.
Karena, jika tidak, kecacatan pemahaman ini akan terus memunculkan persepsi buruk dalam pandangan mereka yang selalu menganggap posisi antara pria dan wanita tidak setara.
Dalam hal ini, para aktivis serta cendikia muslim ibarat seorang dokter gigi yang harus menangani masalah tersebut. (*)
*) Mahasantri Ma’had Aly Situbondo.
Editor : Ali Sodiqin