GURU merupakan sosok yang tidak lepas dari dunia pendidikan. Orang Jawa menyebut, guru berasal dari kata “digugu lan ditiru,” yang bermakna boleh diteladani atau dicontoh.
Baik dicontoh perkataannya, perbuatannya, tingkah laku, pakaian, maupun amalnya.
Dalam dunia pendidikan, guru merupakan orang yang memiliki karisma atau wibawa. Seorang guru harus bisa dipercaya dan ditiru setiap hal yang positif.
Baik segi keilmuan yang dikuasai hingga sikap dan etikanya. Kegiatan mengajar dan membimbing kepada setiap anak didiknya adalah tugas kewajiban yang harus diterapkan dan dilaksanakan seorang guru.
Di zaman sekarang, status guru hanya dijadikan sebagai suatu jenis profesi. Yaitu jenis pekerjaan yang menjadi perantara untuk memperoleh uang. Sehingga fungsi dan peran guru yang mulia kini mulai terabaikan.
Seorang guru yang memiliki niat lillahi ta’ala dan benar-benar ingin memberikan ilmu kepada anak didiknya sebagai calon penerus generasi bangsa, biasanya dilakukan secara tulus.
Karena dengan ketulusan niatnya untuk mengabdi di dunia pendidikan adalah suatu amal ibadah yang tak terhitung pahalanya, baik di dunia dan akhirat.
Pendidikan yang dilakukan tidak semata hanya dengan perkataan. Tetapi pendidikan diaplikasikan dengan sikap, tingkah laku, dan perbuatan, dalam mendidik seorang peserta didik.
Seorang guru dituntut untuk memiliki sikap yang sabar dalam mendidik, membimbing dan mengarahkan muridnya selama di forum pembelajaran.
Apa yang akan terjadi bila pendidik tunas bangsa hanya menjadikan statusnya sebagai alat pencari penghidupan, bukan sebagai media untuk berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman hidup.
Pekerjaan guru bukan hanya suatu pekerjaan yang dilaksanakan atas profesinya saja, tapi seorang guru juga dituntut untuk harus memiliki sifat yang profesional dalam menjalankan tugas keprofesiannya.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (pasal 1, ayat 1) menyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peseta didik pada jalur pendidikan formal, jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.”
Selain itu, seorang guru harus memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dengan baik dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.
Untuk bisa dikatakan sebagai tenaga pendidik yang profesional, seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat, sebagai atas pencapaian yang dilaluinya.
Guru atau tenaga pendidik yang profesional sangat dibutuhkan dalam pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan Sumbar Daya Manusia (SDM).
Profesional guru sangat berdampak pada hasil pengajaran yang diberikan d
i sekolah dan memberikan motivasi untuk mewujudkan setiap cita-cita yang diharapkan. Karena itu, akan lebih baik jika semua sekolah memiliki guru atau tenaga pendidik yang professional agar dunia pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju.
Keprofesionalan guru sangat mempengaruhi mutu pendidikan. Baik di era sekarang atau pun di era yang akan datang. Karena guru yang berkualitas, akan melahirkan peserta didik yang berkualitas pula. (*)
*) Mahasiswa Tadris Bahasa Indonesia, Institut Agama Islam Darussalam, Blokagung, Banyuwangi.
Editor : Ali Sodiqin