Tepatnya manifestasi dari negara hukum, salah satunya adalah aturan yang berlaku membatasi setiap tindakan dan perilaku. Ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat)”. Oleh karena itu, semua tindakan pemerintah, penegakan hukum dan sosial harus konsisten dengan peraturan yang ada.
Bentuk negara hukum dijamin tanpa syarat dalam konstitusi untuk mencapai tujuan keadilan, yaitu kepastian hukum. Konsep negara hukum berarti pengakuan asas hukum dan konstitusi, penerapan asas pemisahan kekuasaan dan pembatasan kekuasaan sesuai dengan tatanan ketatanegaraan yang tertuang dalam konstitusi, menjamin hak asasi manusia yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar, asas peradilan yang merdeka dan tidak memihak, serta menjamin persamaan semua warga negara di depan hukum dan menjamin keadilan bagi semua, termasuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pihak yang berkuasa.
Selain negara hukum, Indonesia juga menganut sistem pemerintahan presidensial, artinya Presiden sebagai kepala negara juga bertindak sebagai kepala pemerintahan. Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan didukung oleh para menterinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.” Ada pun tugas menteri berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (selanjutnya disebut Undang-Undang Kementerian Negara) adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Peran menteri dalam menjalankan pemerintahan sangatlah penting. Inilah mengapa menteri terpilih harus disiplin, jujur dan akuntabel terhadap jabatannya. Jabatan menteri memiliki kewenangan yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Teori kekuasaan menegaskan bertentangan dengan rangkap jabatan. Pemberian kekuasaan yang lebih akan ada kecenderungan untuk membuat orang bertindak di luar batasnya sendiri, yang dalam hal ini berkontribusi pada penyalahgunaan kekuasaan. Konsekuensi dari rangkap jabatan lainnya ialah adanya konflik kepentingan
Adanya ketentuan yang melarang memegang lebih dari satu jabatan diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara, yang berbunyi seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: (a) pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (b) komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau (c). pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Lord Acton berpendapat tentang teori kekuasaan, yakni “Power tend to corrupt, and absolut power corrupts absolutely” bahwa orang yang berkuasa cenderung menyalahgunakan kekuasaannya, padahal kekuasaan itu tidak terbatas (absolut) atau berlebih cenderung akan disalahgunakan. Artinya, Kekuasaan menyebabkan orang menyalahgunakan kekuasaan. Hal ini menunjukkan bahwa cenderung terjadi konflik kepentingan pada jabatan Menteri (conflict of interest), rawan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan rawan terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menteri yang rangkap jabatan tidak diperbolehkan karena dia memiliki posisi yang sangat penting dalam pemerintahan. Selain itu, dalam kedudukan menteri membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan para menteri diberi tanggung jawab atas hal-hal tertentu dalam pemerintahan. (*)
*) Dosen Untag 1945 Banyuwangi. Editor : Ali Sodiqin