Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Langkah Berani Jokowi Melawan Uni Eropa dan Dunia

Ali Sodiqin • Kamis, 8 Desember 2022 | 19:38 WIB
Photo
Photo
JUDUL tersebut terkesan provokatif dan berlebihan. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo menyampaikan penghentian ekspor biji nikel/ ore nikel sejak 1 Januari 2020, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Jika kita amati, kebijakan ini semata untuk meningkatkan pendapatan negara melalui devisa dan menciptakan nilai tambah (value added) atas komoditas yang selama ini dijual sebagai gelondongan bahan mentah/ore nikel.

Mari kita mengingat UUD RI. 1945, pasal 33, ayat 3, berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Penulis ingin memberikan deskripsi mudah atas nilai tambah (value added), yang berpengaruh sangat besar terhadap sumber cadangan devisa negara kita tercinta Indonesia, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Menurut penulis, yang digunakan Jokowi sebagai landasan yang mendasar atas kebijakan larangan tersebut, sekaligus sebagai bagian mempercepat hilirisasi (pembuatan smelter), dalam berbagai program atas tambang yang ada.

Menyambung gambaran nilai tambah atas produk adalah sebagai berikut. Kemarin penulis membeli singkong dikenal pula dengan telo atau sawi dalam bahasa Banyuwangi, di pasar tradisional. Harga Rp 5.000 per Kg, dalam keadaan belum dikupas sebagian masih penuh tanah di kulitnya. Murah meriah nyaman untuk teman ngopi. Baik direbus maupun digoreng. Setelah dibersihkan dan sangat mudah prosesnya, esok harinya penulis membeli makanan kecil di mini market. Pandangan tertuju pada snack berbahan baku sama, hanya beda proses membuatnya, serta diproduksi secara masal. Snack tersebut bernama Q-Tela dengan berat bersih 180 gr, kemasan menarik, kedap udara berbahan baku aluminum foil. Penulis yakin para pembaca pernah juga menikmati. Harganya Rp 15.000 dengan berat bersih keripik singkong hanya 180 gr. Dengan asumsi 1 Kg singkong menjadi 750 gram, keripik singkong dengan merk tersebut, bahan baku yang sama bisa menjadi sekitar 4 kemasan berisi masing-masing 180 gram, menghasilkan penjualan senilai Rp. 60.000. Asumsikan biaya pokok produksi, iklan, dan lain-lain sebesar Rp. 35.000, maka produsen mendapat profit sebelum pajak sebesar Rp.25.000 per Kg singkong. Maka value added yang ditambahkan adalah sebesar 250 persen. Wow, luar biasa.

Bagaimana dengan tambang nikel yang menjadi sengketa (dispute) Indonesia dengan Uni Eropa (UE). Mirip menjual singkong mentah. Indonesia melarang biji nikel dalam bentuk ore nikel ke UE dengan tujuan agar biji nikel diproses melalui smelter. Sehingga mencapai tingkat yang lebih tinggi dan memenuhi sebagai bahan produk akhir. Dengan demikian, memberikan devisa kepada negara berlipat, serta perekonomian kita tidak dijajah oleh negara UE, dan Indonesia hanya dimanfaatkan sebagai target pasar dari produk-produk dari negara UE.

Indonesia Kalah di WTO

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan hasil keputusan akhir World Trade Organization (WTO), perkara larangan ekspor nikel. Kebijakan Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO. Dalam paparan final panel report yang dibuat WTO dan keluar per 17 Oktober 2022, kebijakan Indonesia dianggap melanggar Pasal XI,1.GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994 (dw.com.id).

Sebagaimana kita ketahui, setiap sengketa di antara anggota WTO diselesaikan dan diputus oleh Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) yang merupakan sesi khusus dalam dewan di WTO.

Penulis berkeyakinan, putusan DSB.WTO tidak lepas dari intervensi politis dari negara-negara UE. Jelas bahwa WTO tidak mempunyai bargaining yang memadai dan tidak berpihak ke Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Bagaimana sikap Indonesia? “Ya kita lawan, menurut saya tidak adil (disampaikan P. Luhut BP, Kolaka, Sulteng 27/11/2022)

Mereka (negara UE) hanya mau membeli singkong murah dan tidak mau membeli produk jadi (olahan nikel beberapa jenis produk olahan nikel di Indonesia. Yaitu nickel pig iron (NPI), Feronikel (FeNi), Ni-mattemixed hydroxide precipitate (MHP), mixed sulphide precipitate (MSP), dan baja tahan karat (stainless steel).

Kesimpulan

Penulis pernah melihat tayangan TV, Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia tidak akan tunduk oleh negara-negara seperti UE. Karena tambang, sawit, dan lain-lain adalah milik kita sebagai negara berdaulat. Tentu tidak boleh ada negara lain yang mengatur Indonesia dengan aturan yang hanya menguntungkan negara importer bahan mentah.

Putusan DSB WTO secara yuridis masih belum final karena ada upaya banding dari Indonesia kepada lembaga banding (Apellate Body) dalam WTO. Jika masih kalah dalam banding, tetap kita lawan (mengutip bahasa Luhut BP), ada banyak mekanisme dalam menyiasati salah satunya adalah tax policy, dan lain-lain.

Kita ingin Indonesia menuju tahun 2045 (Indonesia Emas 1945) menjadi negara maju. Salah satu dari lima kekuatan ekonomi dunia, dengan kualitas manusia yang unggul serta menguasai Iptek. Kesejahteraan rakyat yang jauh lebih baik dan merata. Serta ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan yang kuat dan berwibawa. Semoga, (*)

*) Praktisi Perbankan & Ekonom. Editor : Ali Sodiqin
#Uni Eropa #kolom #jokowi #artikel #ekonomi #opini