Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

BGN Tegaskan Relawan MBG Tak Otomatis Jadi PPPK, Ini Penjelasan Lengkap Status Pegawai SPPG

Ali Sodiqin • Minggu, 18 Januari 2026 | 19:30 WIB
DIAWASI KETAT: Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan mengawasi SPPG di Desa Watukebo, Senin (10/11).
DIAWASI KETAT: Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan mengawasi SPPG di Desa Watukebo, Senin (10/11).

RADARBANYUWANGI.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan berbagai penafsiran keliru terkait peluang pengangkatan pegawai dan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya anggapan bahwa seluruh pegawai dan relawan SPPG otomatis dapat diangkat menjadi PPPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa tafsir tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan ekspektasi yang keliru, khususnya di kalangan relawan yang selama ini terlibat aktif di lapangan.

“Frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Hanya Jabatan Inti yang Masuk Skema PPPK

Nanik menjelaskan, pegawai SPPG yang dimaksud dalam konteks pengangkatan sebagai ASN PPPK adalah mereka yang menempati jabatan inti dan memiliki fungsi teknis serta administratif strategis.

Tiga jabatan yang masuk dalam kategori tersebut adalah:

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegas Nanik.

Dengan demikian, posisi lain yang bersifat pendukung operasional, termasuk relawan yang membantu distribusi, pendampingan, dan kegiatan lapangan, tidak termasuk dalam skema ASN PPPK.

Relawan Berstatus Partisipatif dan Non-ASN

BGN menegaskan bahwa sejak awal, desain kebijakan Program MBG memang memisahkan secara tegas antara pegawai inti dan relawan.

Relawan ditempatkan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

“Status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara,” kata Nanik.

“Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Menurut Nanik, pendekatan tersebut bertujuan menjaga fleksibilitas program sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat luas dalam mendukung pemenuhan gizi nasional.

Pentingnya Klarifikasi untuk Cegah Salah Persepsi

Klarifikasi ini, lanjut Nanik, menjadi penting agar tidak muncul harapan berlebihan di kalangan relawan yang telah berkontribusi besar dalam pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.

“Khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan,” ujarnya.

BGN menyadari bahwa relawan merupakan ujung tombak keberhasilan program, terutama dalam menjangkau penerima manfaat di wilayah-wilayah dengan keterbatasan sumber daya.

Relawan Tetap Punya Peran Vital

Meski tidak berstatus ASN atau PPPK, BGN menegaskan bahwa peran relawan SPPG tetap sangat krusial dalam ekosistem Program MBG.

Keberadaan relawan membantu memastikan distribusi makanan bergizi berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Peran relawan sangat penting dalam mendukung keberhasilan program. Namun secara regulasi, mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” jelas Nanik.

BGN berkomitmen untuk terus melibatkan relawan secara aktif melalui pola kemitraan, pelatihan, dan penguatan kapasitas, tanpa mengubah status hukum mereka sebagai non-ASN.

Menjaga Program Tetap Inklusif dan Berkelanjutan

Dengan penegasan ini, BGN berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat terus berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui kolaborasi antara negara dan partisipasi publik.

Pemisahan peran antara pegawai inti dan relawan dinilai sebagai langkah strategis agar program tetap inklusif, adaptif, dan berkelanjutan, tanpa terbebani konsekuensi administratif kepegawaian jangka panjang.

BGN pun mengimbau seluruh pihak untuk memahami regulasi secara utuh dan tidak menafsirkan sebagian pasal tanpa melihat konteks kebijakan secara menyeluruh. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#status pegawai SPPG #pppk #Relawan MBG #SPPG #Mbg