Sah! Pekerja Outsourcing Kini Dapat Pesangon, Tapi Hanya 4 Pekerjaan Ini

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:00 WIB
MINIM PHK: Baru setengahnya saja perusahaan di Banyuwangi yang mengupah sesuai UMK
ILUSTRASI: UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberi hak pesangon bagi pekerja outsourcing saat PHK serta membatasi pekerjaan alih daya pada bidang tertentu.

RADAR BANYUWANGI – Pekerja outsourcing atau alih daya kini mendapat perubahan penting dalam aturan ketenagakerjaan. Jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja alih daya disebut berhak memperoleh pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja. Skema baru ini menjadi salah satu perubahan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan tersebut menjadi pembeda dibandingkan aturan sebelumnya.

”Kelebihan undang-undang yang baru, si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya, sekarang dapat pesangon,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, besaran pesangon pekerja outsourcing akan berkaitan dengan lamanya hubungan kerja. Dengan batas masa kontrak yang disebut maksimal empat tahun, Said mencontohkan pekerja alih daya dapat memperoleh pesangon hingga setara empat bulan upah apabila masa kerjanya mencapai batas tersebut.

”Pekerja kontrak alih daya berarti dia adalah empat tahun atau empat bulan upah,” ujar Said.

Bukan Lagi Outsourcing Tanpa Batas

Perubahan lain yang tak kalah penting adalah pembatasan pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing.

Said menyebut pekerja alih daya dalam aturan baru diarahkan hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan. Ia menyebut empat jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing, yakni catering atau makanan, security atau keamanan, cleaning service atau kebersihan, serta driver atau sopir. 

Gambaran sederhananya, pekerja catering di sebuah pabrik dapat dialihdayakan karena pekerjaan tersebut merupakan kegiatan penunjang. Begitu pula petugas keamanan yang bekerja menjaga area perusahaan atau pengemudi yang menjalankan fungsi penunjang.

Pengaturan ini membuat penggunaan pekerja alih daya tidak lagi seluas sebelumnya.

Dalam perkembangan pembahasan, serikat pekerja juga menyoroti pembatasan outsourcing tersebut sebagai salah satu perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya. Namun, implementasi akhirnya tetap akan sangat bergantung pada aturan turunan dan penegakan di lapangan. 

Masa Kontrak Maksimal Empat Tahun

Said menjelaskan skema kontrak pekerja alih daya dapat berlangsung selama dua tahun pada periode pertama dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hingga total maksimal empat tahun.

Karena itu, ia mengaitkan masa kerja tersebut dengan hak pesangon yang diterima pekerja apabila hubungan kerja berakhir.

Poin ini menjadi penting bagi pekerja outsourcing yang selama ini menghadapi ketidakpastian ketika kontrak berakhir atau terjadi PHK. Dengan aturan baru, hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja menjadi salah satu aspek yang diperkuat.

Namun, besaran pesangon yang benar-benar diterima seorang pekerja tetap harus mengacu pada ketentuan rinci dalam UU serta aturan pelaksanaannya.

PHK Juga Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Perubahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menyentuh outsourcing.

Said mengatakan mekanisme PHK juga diperketat. Pengusaha atau pemberi kerja yang hendak melakukan PHK wajib memberikan pemberitahuan kepada pekerja dan melakukan perundingan bipartit.

Artinya, proses pemutusan hubungan kerja tidak semata-mata menjadi keputusan sepihak perusahaan.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang memberikan kepastian lebih besar bagi pekerja sekaligus tetap memberikan ruang bagi keberlangsungan usaha.

Disahkan DPR pada 6 Oktober

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibahas DPR bersama pemerintah sepanjang September hingga awal Oktober 2026.

Komisi IX DPR RI menyebut pembahasan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pekerja dan serikat buruh, pengusaha, akademisi hingga organisasi masyarakat. RUU tersebut kemudian disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I pada 5 Oktober 2026. 

Sehari kemudian, 6 Oktober 2026, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI. Regulasi tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Pemerintah dan DPR menyatakan regulasi baru tersebut diarahkan untuk memperkuat hak pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kelompok pekerja rentan. Pada saat yang sama, UU tersebut juga ditujukan untuk menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja. 

Apa Dampaknya bagi Pekerja Outsourcing?

Bagi pekerja alih daya, setidaknya ada dua perubahan yang paling mudah dirasakan.

Pertama, hak pesangon saat PHK menjadi lebih jelas. Pekerja outsourcing yang terkena PHK tidak lagi hanya berhadapan dengan berakhirnya kontrak, tetapi memiliki hak pesangon yang dikaitkan dengan masa kerja sesuai ketentuan baru.

Kedua, jenis pekerjaan outsourcing dibatasi. Pekerjaan yang dapat dialihdayakan diarahkan pada pekerjaan penunjang seperti catering, keamanan, kebersihan dan pengemudi, bukan pekerjaan inti perusahaan. 

Dengan dua perubahan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa aturan baru bagi hubungan kerja outsourcing di Indonesia.

Meski demikian, pengesahan UU bukan menjadi tahap akhir. Sejumlah serikat pekerja di Jawa Timur mengingatkan bahwa efektivitas aturan akan sangat ditentukan oleh aturan turunan dan pengawasan di lapangan. Mereka meminta ketentuan teknis tidak mengurangi substansi perlindungan yang telah ditetapkan dalam UU. 

Intinya, pekerja outsourcing kini mendapatkan dua perubahan besar: hak pesangon ketika terkena PHK dan pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Besaran pesangon akan mengikuti masa kerja dan ketentuan teknis yang berlaku. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Pesangon PHK UU Ketenagakerjaan Pekerja outsourcing PHK pekerja alih daya