Pesangon Tak Lagi 0,5 Kali, Pekerja PHK Bisa Dapat hingga 4 Kali

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 14:00 WIB
KSPI prediksi badai PHK dalam 3 bulan ke depan akibat perang Timur Tengah dan impor mobil pikap yang dinilai menekan industri lokal. (Ilustrasi ChatGPT Image)
Aturan baru ketenagakerjaan menghapus formula pesangon 0,5 kali. Pekerja PHK disebut minimal mendapat satu kali dan bisa dinegosiasikan lebih tinggi. (Ilustrasi ChatGPT Image)

RADAR BANYUWANGI – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini disebut memiliki batas minimal pesangon satu kali ketentuan, setelah formula 0,5 kali untuk sejumlah alasan PHK dihapus dalam aturan perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Bahkan, nilai pesangon dapat dinegosiasikan lebih tinggi hingga dua, tiga, atau empat kali ketentuan berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan perubahan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam aturan baru yang telah disahkan DPR.

Menurut Said, ketentuan minimal satu kali berlaku antara lain bagi pekerja yang terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi maupun mengalami kepailitan.

Formula 0,5 Kali Tak Lagi Digunakan

Said menjelaskan, ketentuan tersebut berbeda dengan formula dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya menetapkan pesangon 0,5 kali untuk sejumlah alasan PHK.

Dalam aturan baru, kata dia, ketentuan pesangon dikembalikan pada prinsip yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sekarang tidak ada lagi. Sekarang dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, pesangon itu dibayar minimal, paling sedikit, bahasanya paling sedikit, paling sedikit satu kali," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).

Dengan formula tersebut, pekerja yang terkena PHK setidaknya memperoleh pesangon sebesar satu kali ketentuan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK yang berlaku.

Bisa Dinegosiasikan hingga Empat Kali

Perubahan tidak berhenti pada batas minimal pesangon.

Aturan baru, menurut Said, juga memberikan ruang bagi pekerja dan perusahaan untuk melakukan perundingan mengenai nilai pesangon. Kesepakatan tersebut dapat menghasilkan pembayaran lebih tinggi, bahkan hingga empat kali ketentuan.

Misalnya, pekerja menerima keputusan PHK dari perusahaan, tetapi dalam proses perundingan meminta nilai pesangon dua kali ketentuan. Permintaan tersebut dapat dinegosiasikan dengan perusahaan.

"Boleh. Misal ketika kita terjadi PHK dan pekerja buruh menerima PHK itu, dia bernegosiasi. 'Oke Pak, Pak perusahaan, saya terima deh PHK-nya, tapi saya minta dua kali aturan.' Boleh. Dalam undang-undang itu sekarang udah ada. Udah ada dasar hukumnya," ujarnya.

Said juga mencontohkan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang tergabung dalam KSPI dapat memperoleh pesangon hingga empat kali ketentuan ketika perusahaan tutup.

Artinya, angka satu kali menjadi batas minimal yang disebutkan Said, sementara nilai yang lebih besar masih dapat dicapai melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Proses PHK Diperketat

Selain mengubah formula pesangon, aturan baru juga memperketat mekanisme PHK.

Perusahaan wajib memberitahukan rencana PHK kepada pekerja sebelum keputusan tersebut dilakukan. Setelah itu, perusahaan dan pekerja harus menjalani perundingan bipartit.

Dalam proses tersebut, pekerja dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh.

Jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Apabila tetap tidak menemukan titik temu, perkara dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Mekanisme tersebut membuat PHK tidak berhenti pada keputusan sepihak perusahaan, tetapi harus melalui tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Upah Tetap Dibayar Selama Proses Hukum

Satu poin lain yang ditegaskan Said adalah kewajiban pembayaran upah selama proses perselisihan PHK belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Selama perkara belum mencapai putusan inkrah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), perusahaan tetap wajib membayar upah. Di sisi lain, pekerja tetap menjalankan pekerjaannya.

"Yang perlu digarisbawahi, dengan kata lain upah selama proses sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung wajib dibayarkan oleh pengusaha," kata Said.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu mekanisme perlindungan pekerja ketika terjadi perselisihan mengenai PHK.

Pekerja Perusahaan Pailit Bisa Intervensi

Perlindungan juga mencakup kondisi perusahaan yang mengalami kepailitan.

Said mengatakan pekerja dapat melakukan intervensi dalam proses persidangan kepailitan untuk memperjuangkan pembayaran hak-haknya. Setelah perkara diputus dan diserahkan kepada kurator, pekerja dapat meminta agar hak ketenagakerjaannya dibayarkan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, aturan baru tidak hanya mengatur nominal pesangon, tetapi juga posisi pekerja dalam proses PHK dan ketika perusahaan menghadapi persoalan keuangan hingga kepailitan.

Draf Final UU Masih Menunggu Sinkronisasi

Meski RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10), Said mengingatkan bahwa draf final belum dapat diakses publik.

Menurut dia, setelah pengesahan masih diperlukan proses sinkronisasi antarpasal. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan definisi dan berbagai ketentuan yang berpotensi tumpang tindih dapat diselaraskan.

Proses sinkronisasi, kata Said, biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan. Setelah itu, dokumen akan masuk ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum draf akhir dapat diakses.

RUU tersebut disahkan dengan persetujuan delapan fraksi DPR. Panitia Kerja menyebut aturan itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dengan perubahan formula pesangon tersebut, poin yang kini menjadi perhatian pekerja adalah batas minimal satu kali ketentuan, peluang negosiasi hingga nilai yang lebih tinggi, serta mekanisme PHK yang harus melalui tahapan perundingan sebelum berlanjut ke jalur perselisihan hubungan industrial. (*)

Editor : Ali Sodiqin
pesangon pekerja Pesangon PHK UU Ketenagakerjaan Aturan PHK perlindungan pekerja