MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Tapi Gugatan Ditolak

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 10:10 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas KPK/Ifa)
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas KPK/Ifa)

RADAR BANYUWANGI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setara SMA. Namun, temuan itu tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden karena MK menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima akibat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

MK menilai, meski dalam persidangan tidak ditemukan dokumen yang meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, kondisi tersebut tidak serta-merta memberi kewenangan kepada MK untuk mendiskualifikasi Gibran yang kini telah menjabat sebagai Wakil Presiden.

Dokumen yang Dipersoalkan Bukan Bukti Kelulusan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Fakta tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan dalam perkara.

MK menyebut keterangan dari pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan menunjukkan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut bukan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma. Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, certificate of attendance tidak dapat diposisikan sebagai bukti seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen kelulusan pada umumnya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau memperoleh suatu jenjang pendidikan. Sementara certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara bukti mengikuti proses pendidikan dan dokumen yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?

Di titik inilah perkara tersebut menjadi lebih kompleks.

MK menyatakan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan.

Selain itu, MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024 telah berakhir ketika dia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan pelantikan tersebut, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah berakhir.

Karena itu, menurut MK, perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

MK tidak dapat menggunakan temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut sebagai dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK Tetap Periksa Perkara

Meski kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima, MK menegaskan memiliki kewenangan formal untuk memeriksa perkara tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah asas ius curia novit, yakni pengadilan dianggap mengetahui hukum dan tidak boleh menolak memeriksa perkara hanya karena aturan mengenai persoalan yang diajukan tidak ada atau kurang jelas.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan asas tersebut membuat MK tetap harus menggali kebenaran materiil ketika perkara diajukan, termasuk ketika terdapat persoalan mengenai batas kewenangan lembaga dalam menyelesaikan sengketa.

Namun, kewenangan untuk memeriksa perkara tidak otomatis berarti seluruh permohonan dapat dikabulkan.

Dalam perkara ini, persoalan kedudukan hukum pemohon menjadi salah satu penentu utama.

Para Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

MK menyatakan para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, Partai Ummat, serta sejumlah warga negara Indonesia, termasuk Denny Indrayana dan sejumlah purnawirawan TNI.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK yang menjadi rujukan, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Pertimbangan inilah yang kemudian berujung pada amar putusan.

Amar Putusan: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Sementara eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian lainnya ditolak.

Untuk pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut tercatat untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Dengan demikian, putusan MK ini memiliki dua sisi yang perlu dibaca secara terpisah.

Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SMA atau sederajat.

Di sisi lain, MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi atau membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden, karena permohonan tersebut tidak dapat diterima terutama akibat persoalan kedudukan hukum para pemohon. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : Mahkamah Konstitusi RI
Gibran Rakabuming Ijazah Gibran MK 2026 putusan mk wakil presiden