RADAR BANYUWANGI – Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum wakil rakyat terus bergulir. Setelah menjalani serangkaian asesmen medis dan hukum di Surabaya, empat orang tersangka resmi dirujuk ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi untuk menjalani proses rehabilitasi sosial. Keempatnya telah tiba di Bumi Blambangan sejak Rabu malam (30/9).
Ketiga wakil rakayt tersebut adalah ADR (anggota DPRD Banyuwangi, ARR (anggota DPRD Situbondo), dan UAM (anggota DPRD Kabupaten Malang). Satu lagi seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N ikut direhab.
Sebelumnya empat orang tersebut digerebek anggota Polrestabes Surabaya saat nyabu di sebuah kamar hotel di Surabaya. Ada delapan orang yang ditangkap. Dari lokasi penggerebekan disita pil ekstasi dan plastik sisa sabu-sabu. Perkaranya diselesaikan lewat restorative justice (RJ).
Rehabilitasi empat orang tersebut dibenarkan oleh Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan. Dikatakan Rachmat, empat orang tersebut dirujuk ke Banyuwangi atas asesmen dari BNNP Jatim. ”Empat orang tersebut langsung menjalani rehabilitasi sosial di BNNK Banyuwangi Tiba di Banyuwangi pukul 20.00. Mereka terdiri satu anggota dewan Banyuwangi, satu anggota dewan Situbondo, satu anggota DPRD Kabupaten Malang. Satu lagi seorang pengusaha berinisial N,’’ kata perwira menengah polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.
Lebih lanjut Rachmat menjelaskan, setelah Polrestabes Surabaya melayangkan surat resmi ke BNN Provinsi Jawa Timur, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi langsung melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, empat orang diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Banyuwangi demi menyesuaikan domisili para tersangka.
Rujukan ini didasarkan pada lokasi tempat tinggal para pihak yang terjerat kasus. "Hasil dari asesmen BNNK Surabaya, empat di antaranya dirujuk ke BNNK Banyuwangi. Terhadap mereka berempat ini, dirujuk karena pertimbangan domisili di Situbondo dan Banyuwangi," kata Rachmat.
Terkait teknis pelaksanaan, para tersangka akan memanfaatkan layanan rehabilitasi sosial yang tersedia di kantor BNNK Banyuwangi. Meskipun Klinik Pratama yang dimiliki instansi tersebut masih dalam proses pengoptimalan fasilitas, BNNK memastikan seluruh regulasi telah dipelajari secara ketat guna mengantisipasi adanya kesalahan prosedur atau maladministrasi.
"Di kantor ada klinik, Klinik Pratama. Tapi kan klinik itu belum siap. Artinya, (rehab) tetap di kantor BNNK Banyuwangi. Kita sudah ada namanya layanan rehabilitasi sosial," terangnya.
Pihak lembaga juga menegaskan telah menelaah seluruh aturan terkait. "Regulasinya sudah dibaca semua, sudah tidak ada maladministrasi," tegasnya.
Hingga saat ini, penanganan perkara pokok atau kasus hukumnya masih ditangani penuh oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. BNNK Banyuwangi menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga berjalan sangat solid, terutama setelah pihak kepolisian melayangkan surat resmi pasca-penangkapan.
Mengenai identitas detail para tersangka sipil lainnya—termasuk kabar adanya keterlibatan seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N, Rachmat enggan membeberkan secara rinci dan memilih untuk melakukan pendalaman lebih lanjut saat bertatap muka. (aif)
Editor : Ali Sodiqin