RADAR BANYUWANGI – Delapan orang diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur. Setelah menjalani proses asesmen, empat orang di antaranya kini dirujuk ke BNNK Banyuwangi untuk menjalani layanan rehabilitasi sosial.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan adanya rujukan tersebut saat dihubungi jurnalis Jawa Pos Radar Banyuwangi Syaifuddin Mahmud.
Menurut Rachmat, rujukan dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang sebelumnya dilaksanakan melalui BNNP Jawa Timur dan BNNK Surabaya.
“Dari hasil asesmen BNNK Surabaya, empat di antaranya dirujuk ke BNNK Banyuwangi,” kata Rachmat.
Empat orang tersebut telah tiba di Banyuwangi pada Selasa malam. Mereka selanjutnya mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sesuai mekanisme yang berlaku.
Rachmat menjelaskan, BNNK Banyuwangi memiliki layanan rehabilitasi sosial yang dapat digunakan bagi warga yang berdomisili di Banyuwangi maupun mereka yang berdasarkan hasil asesmen harus mendapatkan layanan di Banyuwangi.
Empat Dirujuk, Tiga Anggota DPRD
Dalam wawancara tersebut, Rachmat menyebut empat orang yang dirujuk ke Banyuwangi terdiri dari satu anggota DPRD Banyuwangi, satu anggota DPRD Situbondo, serta dua orang lainnya.
“Yang empat, satu anggota Dewan Banyuwangi, satu anggota Dewan Situbondo, dan dua orang lainnya,” ujarnya.
Untuk tempat layanan, Rachmat memastikan proses rehabilitasi dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi sosial yang berada di lingkungan BNNK Banyuwangi.
BNNK Banyuwangi sendiri memiliki klinik rehabilitasi serta layanan rehabilitasi sosial sebagai bagian dari upaya penanganan penyalahgunaan narkotika.
“Di kantor ada klinik. Kita juga sudah ada namanya rehabilitasi sosial, layanan rehabilitasi sosial,” jelas Rachmat.
Rujukan tersebut bukan berarti perkara pidana otomatis berhenti. Penanganan terhadap delapan orang yang diamankan di Surabaya tetap mengikuti proses dan mekanisme hukum yang ditetapkan aparat.
Berawal dari Penggerebekan Hotel
Kasus ini mencuat setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Sebanyak delapan orang diamankan. Tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik bekas sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara seorang berinisial N disebut positif menggunakan sabu dan ekstasi. Polisi juga menyebut barang yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar penerapan mekanisme keadilan restoratif.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto sebelumnya mengatakan kedelapan orang diproses sesuai prosedur dan menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Koordinasi dari Surabaya ke Banyuwangi
Rachmat mengatakan koordinasi terkait rujukan tersebut sudah dilakukan. Surat dari Polrestabes Surabaya diteruskan melalui BNNP Jawa Timur sebelum hasil asesmen menjadi dasar tindak lanjut.
“Polrestabes kemarin sudah menyampaikan surat ke BNNP. Terus itu akses intermediasi dari BNNP. Setelah itu berdasarkan surat tersebut, terhadap mereka dilakukan asesmen di Surabaya,” terang Rachmat.
Hasil asesmen itulah yang kemudian menjadi dasar empat orang mendapatkan rujukan ke BNNK Banyuwangi.
Keempatnya, kata Rachmat, sudah tiba di Banyuwangi pada Selasa malam.
Informasi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara narkotika tidak berhenti pada pengamanan dan pemeriksaan. Bagi mereka yang berdasarkan asesmen membutuhkan layanan rehabilitasi, proses dapat dilanjutkan melalui fasilitas rehabilitasi yang ditunjuk.
Bukan Sekadar Soal Penindakan
Kasus pesta narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD ini kembali menunjukkan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika memiliki dua sisi: penegakan hukum dan pemulihan melalui rehabilitasi.
BNNK Banyuwangi menjadi salah satu mata rantai dalam proses tersebut ketika hasil asesmen menetapkan seseorang membutuhkan layanan rehabilitasi di daerah.
Rachmat menegaskan, mekanisme rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan aturan yang berlaku.
Dengan kedatangan empat orang dari Surabaya ke Banyuwangi, perhatian berikutnya bukan hanya pada proses hukum kasus tersebut, tetapi juga bagaimana layanan rehabilitasi dijalankan agar mereka dapat menjalani tahapan pemulihan secara terukur.
Sementara itu, proses penanganan perkara delapan orang tersebut tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga terkait sesuai hasil asesmen serta ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Ali Sodiqin