Sosok KH Afifuddin Muhajir, Ulama Sukorejo yang Kembali Dipercaya Masuk PBNU

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 08:20 WIB
KH Afifuddin Muhajir kembali menjadi Wakil Rais Aam PBNU 2026–2031. Simak profil, perjalanan sebagai santri Kiai As
KH Afifuddin Muhajir kembali menjadi Wakil Rais Aam PBNU 2026–2031. Simak profil, perjalanan sebagai santri Kiai As'ad, dan kiprahnya di dunia fikih. (Foto: NU Online/Suwitno)

RADAR BANYUWANGI – Nama KH Afifuddin Muhajir kembali menghiasi jajaran kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Ulama asal Sampang, Madura, yang dikenal luas sebagai pakar fikih dan ushul fikih itu kembali dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Rais Aam. Kehadirannya bukan sekadar melanjutkan perjalanan panjang di tubuh NU, melainkan juga membawa tradisi keilmuan pesantren ke ruang pengambilan keputusan organisasi.

Bagi kalangan Nahdliyin, Kiai Afif bukan sosok baru dalam kepemimpinan PBNU. Rekam jejaknya membentang dari Katib Syuriyah, Rais Syuriyah, hingga Wakil Rais Aam pada periode 2021–2026. Kepakarannya dalam metodologi hukum Islam juga membuat pemikirannya kerap menjadi rujukan ketika NU merespons persoalan keagamaan, sosial, dan kebangsaan. 

Dalam susunan kepengurusan terbaru yang diumumkan Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), Kiai Afif kembali tercantum sebagai Wakil Rais Aam mendampingi Rais Aam KH Miftachul Akhyar.

Penunjukan tersebut mempertegas kesinambungan peran ulama yang selama puluhan tahun mengabdikan diri di lingkungan pesantren dan organisasi keagamaan.

Namun, siapa sebenarnya KH Afifuddin Muhajir? Bagaimana perjalanan seorang santri dari Madura itu hingga menjadi salah satu rujukan intelektual NU, bahkan memperoleh gelar doktor kehormatan dari perguruan tinggi Islam?

Berawal dari Santri Sukorejo, Menjadi Murid Kepercayaan Kiai As'ad

KH Afifuddin Muhajir lahir di Sampang, Madura, pada 20 Mei 1955 dengan nama Khafifuddin. Ia merupakan anak kelima dari delapan bersaudara yang tumbuh dalam lingkungan keluarga religius.

Perjalanan keilmuannya di Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo, dimulai sejak usia sekitar delapan tahun. Di pesantren yang diasuh KHR As'ad Syamsul Arifin tersebut, Kiai Afif menempuh hampir seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Islam Malang. 

Di bawah bimbingan Kiai As'ad, kemampuan keilmuan Kiai Afif berkembang pesat. Bahkan, sejak berusia sekitar 20 tahun, ia telah dipercaya mengajar berbagai kitab kuning, mulai dari fikih, ushul fikih, nahwu, hingga sharaf.

Kepercayaan tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan intelektualnya. Ia tidak hanya tumbuh sebagai santri yang mendalami literatur klasik Islam, tetapi juga mulai mengambil peran dalam transmisi ilmu kepada generasi berikutnya.

Di lingkungan Pesantren Sukorejo, Kiai Afif kemudian dipercaya sebagai Wakil Pengasuh Bidang Keilmuan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah sekaligus Naib Mudir Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah. 

Pakar Ushul Fikih yang Menjembatani Syariat dan Kehidupan Berbangsa

Kiai Afif dikenal memiliki kepakaran khusus dalam ushul fikih, yakni disiplin ilmu yang membahas metodologi penggalian hukum Islam dari sumber-sumber syariat.

Bidang ini menjadi fondasi penting dalam tradisi keilmuan Islam karena tidak hanya membahas hasil akhir suatu hukum, tetapi juga menjelaskan kaidah, argumentasi, dan proses penetapannya.

Kemampuan tersebut membuat Kiai Afif kerap terlibat dalam pembahasan persoalan kontemporer yang membutuhkan pendekatan keagamaan sekaligus pemahaman terhadap realitas sosial.

Sejumlah gagasannya berkaitan dengan Islam Nusantara, metode istinbath al-ahkam atau penggalian hukum Islam, konsep Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, serta pembahasan istilah untuk menyebut warga non-Muslim dalam kerangka negara bangsa. 

Dalam berbagai forum Bahtsul Masail NU, Kiai Afif turut berkontribusi dalam proses pembahasan persoalan keagamaan. Forum tersebut menjadi ruang bagi para ulama untuk mengkaji masalah aktual melalui perangkat keilmuan pesantren dan merumuskan pandangan organisasi.

Keterlibatannya memperlihatkan bagaimana khazanah fikih klasik dapat digunakan untuk membaca persoalan yang terus berkembang, tanpa melepaskan prinsip dan metodologi keilmuan yang menjadi pijakannya.

Diakui Akademisi, Raih Doktor Honoris Causa UIN Walisongo

Pengabdian Kiai Afif di bidang keilmuan juga mendapat pengakuan dari dunia akademik.

Pada 20 Januari 2021, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menganugerahkan gelar doktor kehormatan atau Doctor Honoris Causa kepadanya.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam pengembangan pemikiran hukum Islam yang dinamis dan terbuka, serta kiprahnya sebagai ulama, akademisi, dan pengasuh pesantren. 

Di luar aktivitas pesantren, Kiai Afif juga mengajar di Fakultas Syariah Universitas Ibrahimy dan Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo.

Ia aktif menjadi narasumber dalam berbagai seminar, lokakarya, halaqah, dan forum ilmiah, termasuk International Conference of Islamic Scholars. 

Karya-karyanya turut memperkuat posisi Kiai Afif sebagai intelektual pesantren. Salah satu kitab yang dikenal dalam perjalanan keilmuannya adalah Fathul Mujib al-Qarib Syarah Matan Taqrib, yang mendapat apresiasi dari ulama terkemuka Syekh Wahbah az-Zuhaili. 

Perjalanan Panjang di Struktur PBNU

Kiprah Kiai Afif dalam organisasi NU telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia pernah menjabat sebagai Katib Syuriyah PBNU pada masa khidmat 2010–2015.

Pada 2019, ia diangkat sebagai Rais Syuriyah PBNU. Perjalanan organisasinya berlanjut ketika dipercaya menjadi Wakil Rais Aam PBNU untuk periode 2021–2026. 

Di luar struktur PBNU, Kiai Afif juga mengemban amanah di Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya dalam bidang fatwa maudhuiyah dan metodologi fatwa. Peran tersebut berkaitan erat dengan keahliannya dalam menelaah persoalan hukum Islam melalui pendekatan metodologis. 

Pengalaman panjang itu menjadi latar belakang kembalinya Kiai Afif ke jajaran Wakil Rais Aam PBNU periode 2026–2031.

Kembali Mengemban Amanah di Tengah Agenda Pembaruan NU

Kehadiran Kiai Afif dalam struktur baru PBNU berlangsung di tengah upaya organisasi memperkuat pemerataan keterwakilan dan kesinambungan antargenerasi.

Ketua Umum PBNU Gus Kikin menyampaikan bahwa kepengurusan periode 2026–2031 berjumlah 210 orang, bertambah 21 orang dibandingkan periode sebelumnya.

Penambahan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi berbagai unsur di lingkungan NU, termasuk IPNU, IPPNU, GP Ansor, serta lembaga-lembaga organisasi lainnya.

Di tengah agenda tersebut, Kiai Afif juga menyuarakan pentingnya pembaruan NU dalam memasuki abad kedua. Dalam Musyawarah Besar Warga NU 2026 di Jombang, ia menjelaskan bahwa tajdid atau pembaruan tidak selalu berarti menciptakan sesuatu yang baru.

Menurutnya, pembaruan dapat dilakukan dengan menghidupkan kembali tradisi yang mulai ditinggalkan, memperkuat bagian yang melemah, serta memperbaiki hal-hal yang mengalami kerusakan. 

Pandangan itu memperlihatkan perhatian Kiai Afif terhadap kesinambungan tradisi dan kebutuhan organisasi untuk terus berbenah.

Kembali masuknya Kiai Afif dalam jajaran Wakil Rais Aam PBNU periode 2026–2031 sekaligus menandai kelanjutan pengabdiannya di tingkat nasional. Dari ruang pengajian kitab kuning di Sukorejo hingga forum-forum strategis NU, perjalanan panjangnya menunjukkan keterhubungan antara tradisi keilmuan pesantren, pengembangan hukum Islam, dan tanggung jawab organisasi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
PBNU 2026–2031 KH Afifuddin Muhajir Wakil Rais Aam PBNU Profil Kiai Afif Pakar ushul fikih