RADAR BANYUWANGI – Pengguna Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) segmen Gending-Kraksaan-Paiton mulai wajib menyiapkan saldo uang elektronik pada Rabu, 14 Oktober 2026. Tepat pukul 00.00 WIB, masa gratis berakhir dan tarif resmi berlaku untuk lima golongan kendaraan, dengan rentang tarif berbeda sesuai jenis kendaraan dan jarak perjalanan.
Untuk perjalanan di ruas sepanjang 23,515 kilometer tersebut, tarif paling rendah adalah Rp16.000 untuk Golongan I, sedangkan tarif tertinggi mencapai Rp72.500 untuk Golongan IV dan V pada perjalanan Gending-SS Paiton.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026.
Lima Golongan, Lima Rentang Tarif
Pengguna jalan perlu mengetahui golongan kendaraan karena tarif ditentukan berdasarkan klasifikasi kendaraan dan rute perjalanan.
Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, dan bus. Untuk tiga rute yang ditetapkan, tarif Golongan I berada pada rentang Rp16.000-Rp36.000.
Golongan II merupakan truk dengan dua gandar. Tarifnya berada pada rentang Rp24.000-Rp54.500.
Golongan III merupakan truk dengan tiga gandar. Tarifnya sama dengan Golongan II, yakni berada pada rentang Rp24.000-Rp54.500.
Golongan IV mencakup truk dengan empat gandar. Tarifnya berada pada rentang Rp32.000-Rp72.500.
Golongan V merupakan truk dengan lima gandar atau lebih. Tarifnya juga berada pada rentang Rp32.000-Rp72.500.
Dengan demikian, rentang tarif terendah hingga tertinggi berdasarkan golongan adalah:
| Golongan | Jenis Kendaraan | Rentang Tarif |
|---|---|---|
| I | Sedan, jip, pick up, bus | Rp16.000-Rp36.000 |
| II | Truk 2 gandar | Rp24.000-Rp54.500 |
| III | Truk 3 gandar | Rp24.000-Rp54.500 |
| IV | Truk 4 gandar | Rp32.000-Rp72.500 |
| V | Truk 5 gandar atau lebih | Rp32.000-Rp72.500 |
Catatan penting: Golongan II dan III memiliki tarif yang sama pada seluruh rute. Begitu pula Golongan IV dan V pada tarif yang tercantum untuk ruas ini.
Rincian Tarif Berdasarkan Rute
Untuk perjalanan Gending menuju SS Kraksaan, Golongan I dikenai Rp16.000. Golongan II dan III masing-masing Rp24.000, sedangkan Golongan IV dan V masing-masing Rp32.000.
Untuk perjalanan SS Kraksaan menuju SS Paiton, Golongan I membayar Rp20.000. Golongan II dan III masing-masing Rp30.500, sementara Golongan IV dan V masing-masing Rp40.500.
Sedangkan perjalanan terjauh, Gending menuju SS Paiton, dikenai Rp36.000 untuk Golongan I. Golongan II dan III sama-sama Rp54.500, sedangkan Golongan IV dan V sama-sama Rp72.500.
| Rute | Gol I | Gol II | Gol III | Gol IV | Gol V |
|---|---|---|---|---|---|
| Gending–SS Kraksaan | Rp16.000 | Rp24.000 | Rp24.000 | Rp32.000 | Rp32.000 |
| SS Kraksaan–SS Paiton | Rp20.000 | Rp30.500 | Rp30.500 | Rp40.500 | Rp40.500 |
| Gending–SS Paiton | Rp36.000 | Rp54.500 | Rp54.500 | Rp72.500 | Rp72.500 |
Besaran tarif tersebut berlaku untuk perjalanan dengan arah sebaliknya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Gratis 14 Hari, Mulai Berbayar 14 Oktober
Ruas Gending-Kraksaan-Paiton dibuka untuk umum pada Rabu, 30 September 2026 pukul 10.00 WIB. Selama 14 hari kalender, pengguna jalan masih dapat melintas tanpa dikenai tarif.
Masa tersebut digunakan untuk sosialisasi manfaat jalan tol, besaran tarif, serta waktu pemberlakuannya.
Direktur Utama PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) Adi Prasetyanto mengatakan sosialisasi telah dilakukan sebelum ruas Gending-Paiton memasuki tahap operasi resmi dan bertarif.
“Jasa Marga dalam beberapa hari ini sudah melakukan sosialisasi sebelum dilakukan operasi secara resmi dan bertarif untuk seksi Gending sampai dengan Paiton,” kata Adi.
Meski masih gratis, sistem transaksi tetap disiapkan. Pengguna jalan tetap perlu menggunakan kartu uang elektronik ketika memasuki dan keluar dari jalan tol.
Mulai 14 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB, transaksi diberlakukan menggunakan sistem tertutup. Tarif ditentukan berdasarkan titik asal dan tujuan perjalanan.
Saldo E-Money Wajib Disiapkan
Dengan berakhirnya masa gratis, pengguna jalan perlu memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki ruas tol.
Hal ini penting terutama bagi kendaraan angkutan barang yang masuk Golongan II, III, IV, dan V. Pengguna juga perlu memastikan golongan kendaraannya agar dapat memperkirakan tarif yang harus dibayar.
Ruas Gending-SS Kraksaan-SS Paiton memiliki panjang 23,515 kilometer dan telah memenuhi persyaratan laik fungsi dari sisi teknis, administratif, serta sistem operasi.
Ruas ini merupakan bagian dari Jalan Tol Prosiwangi yang dipersiapkan untuk memperkuat konektivitas wilayah timur Kabupaten Probolinggo dan kawasan sekitarnya.
Dengan demikian, 14 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB menjadi batas perubahan layanan dari gratis menjadi berbayar. Setelah waktu tersebut, tarif ditentukan berdasarkan lima golongan kendaraan, dengan rentang Rp16.000-Rp36.000 untuk Golongan I, Rp24.000-Rp54.500 untuk Golongan II dan III, serta Rp32.000-Rp72.500 untuk Golongan IV dan V. (*)
Editor : Ali Sodiqin