RADAR BANYUWANGI – Pengguna Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) segmen Gending-Kraksaan-Paiton mulai wajib menyiapkan saldo uang elektronik pada Rabu, 14 Oktober 2026. Tepat pukul 00.00 WIB, masa gratis berakhir dan tarif resmi mulai berlaku untuk lima golongan kendaraan, dari sedan hingga truk dengan lima gandar atau lebih.
Ruas sepanjang 23,515 kilometer itu sebelumnya dibuka pada Rabu, 30 September 2026 pukul 10.00 WIB. Selama 14 hari kalender, masyarakat dapat melintas tanpa dikenai tarif. Setelah masa sosialisasi selesai, pengguna harus membayar sesuai golongan kendaraan serta asal dan tujuan perjalanan.
Tarif yang ditetapkan berkisar Rp16.000 hingga Rp72.500 untuk perjalanan satu arah, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026.
Lima Golongan Kendaraan, Ini Perbedaannya
Pengguna perlu memahami golongan kendaraan karena besaran tarif Tol Gending-Kraksaan-Paiton berbeda berdasarkan klasifikasi tersebut.
Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, dan bus.
Golongan II merupakan truk dengan dua gandar.
Golongan III mencakup truk dengan tiga gandar.
Golongan IV adalah truk dengan empat gandar.
Sedangkan Golongan V merupakan truk dengan lima gandar atau lebih.
Dengan demikian, tarif yang dibayarkan kendaraan penumpang tidak sama dengan kendaraan angkutan barang. Semakin tinggi golongan kendaraan, tarif yang dikenakan pada sejumlah rute juga semakin besar.
Tarif Gending-Kraksaan Mulai Rp16 Ribu
Untuk perjalanan Gending menuju SS Kraksaan, tarif Golongan I ditetapkan Rp16.000. Golongan II dan III masing-masing Rp24.000, sedangkan Golongan IV dan V Rp32.000.
Untuk perjalanan SS Kraksaan menuju SS Paiton, tarif Golongan I sebesar Rp20.000. Golongan II dan III masing-masing Rp30.500, sementara Golongan IV dan V Rp40.500.
Adapun perjalanan terjauh, Gending menuju SS Paiton, dikenai tarif Rp36.000 untuk Golongan I. Golongan II dan III masing-masing Rp54.500, sedangkan Golongan IV dan V mencapai Rp72.500.
| Rute | Gol I | Gol II | Gol III | Gol IV | Gol V |
|---|---|---|---|---|---|
| Gending–SS Kraksaan | Rp16.000 | Rp24.000 | Rp24.000 | Rp32.000 | Rp32.000 |
| SS Kraksaan–SS Paiton | Rp20.000 | Rp30.500 | Rp30.500 | Rp40.500 | Rp40.500 |
| Gending–SS Paiton | Rp36.000 | Rp54.500 | Rp54.500 | Rp72.500 | Rp72.500 |
Besaran tarif tersebut berlaku untuk perjalanan dengan arah sebaliknya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Gratis Berakhir, Transaksi Tetap Nontunai
Selama 14 hari pertama sejak pengoperasian, pengguna masih dapat melintas tanpa membayar tarif. Namun, sistem transaksi tetap disiapkan dan pengguna tetap perlu menggunakan kartu uang elektronik ketika memasuki maupun keluar dari jalan tol.
Direktur Utama PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) Adi Prasetyanto mengatakan sosialisasi dilakukan sebelum ruas Gending-Paiton memasuki tahap operasi resmi dan bertarif.
“Jasa Marga dalam beberapa hari ini sudah melakukan sosialisasi sebelum dilakukan operasi secara resmi dan bertarif untuk seksi Gending sampai dengan Paiton,” kata Adi.
Setelah masa sosialisasi berakhir pada 14 Oktober 2026, transaksi menggunakan sistem tertutup. Artinya, tarif ditentukan berdasarkan titik asal dan tujuan perjalanan.
Karena itu, pengguna jalan perlu memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki tol, terutama kendaraan angkutan barang yang masuk Golongan II, III, IV, atau V dan dikenai tarif berbeda dengan kendaraan Golongan I.
Bagian dari Koridor Tol Prosiwangi
Ruas Gending-SS Kraksaan-SS Paiton memiliki panjang 23,515 kilometer dan telah memenuhi persyaratan laik fungsi dari sisi teknis, administratif, serta sistem operasi.
Ruas tersebut merupakan bagian dari Jalan Tol Prosiwangi yang dipersiapkan untuk memperkuat konektivitas wilayah timur Kabupaten Probolinggo dan kawasan sekitarnya.
Sebelumnya, segmen Gending-Kraksaan-Paiton juga telah dimanfaatkan secara fungsional pada periode tertentu. Dengan pemberlakuan tarif mulai 14 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB, ruas tersebut memasuki tahap operasi resmi berbayar.
Jadi, ada dua hal penting yang perlu dicatat pengguna: masa gratis berakhir 13 Oktober 2026 dan tarif resmi berlaku mulai 14 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB. Besaran pembayaran selanjutnya mengikuti lima golongan kendaraan dan jarak perjalanan. (*)
Editor : Ali Sodiqin