RADAR BANYUWANGI – Pengguna Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) segmen Gending-Kraksaan-Paiton mulai wajib menyiapkan saldo uang elektronik pada Rabu, 14 Oktober 2026. Tepat pukul 00.00 WIB, masa gratis selama 14 hari berakhir dan tarif resmi ruas sepanjang 23,515 kilometer tersebut mulai diberlakukan.
Artinya, pengendara yang melintas setelah tengah malam 14 Oktober tidak lagi bisa menikmati perjalanan gratis. Besaran tarif ditentukan berdasarkan golongan kendaraan serta asal dan tujuan perjalanan, dengan tarif mulai Rp16.000 hingga Rp72.500 untuk perjalanan satu arah.
Ketentuan itu mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada ruas Gending-Simpang Susun (SS) Kraksaan-SS Paiton.
Gratis 14 Hari Berakhir, Transaksi Mulai Berlaku
Ruas Gending-Kraksaan-Paiton sebelumnya dibuka untuk umum pada Rabu, 30 September 2026 pukul 10.00 WIB. Selama 14 hari kalender sejak pengoperasian tersebut, masyarakat dapat melintas tanpa dikenai tarif.
Masa gratis itu dimanfaatkan sebagai periode sosialisasi kepada pengguna jalan. Dalam surat PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) Nomor DU.PP.02.02.662 tertanggal 28 September 2026, sosialisasi mencakup manfaat jalan tol, besaran tarif, hingga waktu mulai pemberlakuan tarif.
Direktur Utama PT JPB Adi Prasetyanto mengatakan sosialisasi telah dilakukan menjelang pengoperasian resmi ruas tersebut dengan tarif.
“Jasa Marga dalam beberapa hari ini sudah melakukan sosialisasi sebelum dilakukan operasi secara resmi dan bertarif untuk seksi Gending sampai dengan Paiton,” kata Adi.
Meski masih gratis, sistem transaksi tetap disiapkan. Pengguna jalan tetap perlu menggunakan kartu uang elektronik saat memasuki dan keluar dari jalan tol.
Setelah masa sosialisasi berakhir, transaksi menggunakan sistem tertutup. Dengan mekanisme tersebut, besaran pembayaran ditentukan berdasarkan titik masuk dan titik keluar kendaraan.
Tarif Gending-Kraksaan Mulai Rp16 Ribu
Untuk perjalanan Gending menuju SS Kraksaan, tarif kendaraan Golongan I ditetapkan sebesar Rp16.000.
Sementara kendaraan Golongan II dan III masing-masing dikenai Rp24.000. Golongan IV dan V dikenai tarif Rp32.000.
Pada perjalanan SS Kraksaan menuju SS Paiton, tarif Golongan I mencapai Rp20.000. Golongan II dan III masing-masing Rp30.500, sedangkan Golongan IV dan V sebesar Rp40.500.
Adapun perjalanan terjauh, yakni Gending menuju SS Paiton, dikenai tarif Rp36.000 untuk kendaraan Golongan I.
Golongan II dan III masing-masing dikenai Rp54.500, sementara Golongan IV dan V mencapai Rp72.500.
Besaran tarif tersebut berlaku untuk perjalanan dengan arah sebaliknya sesuai ketentuan tarif yang ditetapkan.
| Rute | Gol I | Gol II | Gol III | Gol IV | Gol V |
|---|---|---|---|---|---|
| Gending–SS Kraksaan | Rp16.000 | Rp24.000 | Rp24.000 | Rp32.000 | Rp32.000 |
| SS Kraksaan–SS Paiton | Rp20.000 | Rp30.500 | Rp30.500 | Rp40.500 | Rp40.500 |
| Gending–SS Paiton | Rp36.000 | Rp54.500 | Rp54.500 | Rp72.500 | Rp72.500 |
Saldo E-Money Jangan Sampai Kosong
Dengan berakhirnya masa gratis, pengguna jalan perlu memastikan saldo kartu uang elektronik cukup sebelum memasuki ruas tol.
Hal ini penting terutama bagi pengendara yang baru pertama kali menggunakan ruas Gending-Kraksaan-Paiton setelah tarif resmi diberlakukan. Sistem transaksi tertutup membuat pembayaran mengikuti perjalanan berdasarkan asal dan tujuan kendaraan.
Ruas sepanjang 23,515 kilometer tersebut telah memenuhi persyaratan laik fungsi dari sisi teknis, administratif, maupun sistem operasi.
Segmen Gending-SS Kraksaan-SS Paiton juga menjadi bagian dari koridor Jalan Tol Prosiwangi yang dipersiapkan memperkuat konektivitas di wilayah timur Kabupaten Probolinggo dan kawasan sekitarnya.
Sebelumnya, ruas tersebut telah dimanfaatkan secara fungsional pada periode tertentu. Dengan berlakunya tarif mulai 14 Oktober 2026, pengoperasian Gending-Kraksaan-Paiton memasuki tahap layanan berbayar.
Bagi pengguna jalan, tanggal yang perlu dicatat adalah 14 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB. Sejak waktu tersebut, perjalanan di ruas Gending-Kraksaan-Paiton tidak lagi gratis dan pembayaran dilakukan menggunakan uang elektronik sesuai tarif berdasarkan golongan kendaraan dan jarak perjalanan. (*)
Editor : Ali Sodiqin