RADAR BANYUWANGI – Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap IV 2026 memasuki periode penyaluran Oktober–Desember. Namun, hingga akhir September, tanggal pencairan spesifik belum ditetapkan secara resmi. Karena itu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat perlu memastikan status kepesertaan melalui kanal resmi Kemensos sekaligus menyiapkan dokumen pencairan.
Tahap IV merupakan periode terakhir penyaluran bansos reguler pada 2026. Berdasarkan pola penyaluran tahun ini, alokasi tahap IV mencakup Oktober, November, dan Desember. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Informasi mengenai pencairan tahap IV mulai banyak dicari masyarakat karena memasuki akhir September. Namun, perlu dibedakan antara periode alokasi dan tanggal dana masuk ke rekening atau diterima penerima. Periode tahap IV adalah Oktober–Desember, sedangkan waktu pencairan masing-masing KPM dapat mengikuti proses penyaluran dan penetapan pemerintah.
Berapa Nominal PKH Tahap IV?
Besaran PKH tidak sama untuk seluruh keluarga penerima manfaat. Nilainya ditentukan berdasarkan komponen yang dimiliki KPM.
Untuk satu tahap atau periode tiga bulan, besaran yang digunakan pada 2026 antara lain:
-
Ibu hamil/nifas: Rp750.000
-
Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000
-
Anak SD/sederajat: Rp225.000
-
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
-
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
-
Lanjut usia: Rp600.000
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Besaran tersebut merupakan alokasi per tahap. Kemensos juga menyebut bantuan PKH diterima sesuai komponen yang tercatat pada KPM.
BPNT Rp600 Ribu, Bukan Per Bulan
Ada informasi yang perlu diluruskan agar penerima tidak salah menghitung bantuan. BPNT atau Program Sembako bukan Rp600 ribu setiap bulan.
Besaran bantuan Program Sembako pada 2026 adalah Rp200.000 per KPM setiap bulan. Jika alokasi tiga bulan disalurkan sekaligus, total yang diterima menjadi Rp600.000.
Artinya, angka Rp600 ribu merupakan akumulasi tiga bulan, bukan nominal bulanan. Kementerian Sosial pada September 2026 juga menyatakan besaran BPNT saat ini Rp200 ribu per bulan per KPM atau Rp600 ribu untuk tiga bulan.
Siapa yang Bisa Mendapatkan?
Penerima bansos harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan tercatat dalam basis data pemerintah. Saat ini, laman resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data penerima manfaat.
Laman tersebut menjelaskan bahwa desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi. Desil 1 hingga 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Sembako.
Secara umum, masyarakat perlu memastikan data kependudukan seperti NIK dan Kartu Keluarga sesuai. Untuk PKH, terdapat pula komponen tertentu yang menjadi dasar kepesertaan, seperti anak usia dini, anak sekolah, ibu hamil/nifas, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat tidak perlu menunggu undangan pencairan untuk sekadar memastikan status kepesertaan. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Caranya:
-
Buka laman Cek Bansos Kemensos.
-
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
-
Masukkan kode verifikasi yang tersedia.
-
Klik tombol Cari Data.
-
Sistem akan menampilkan informasi penerima berdasarkan data yang tersedia.
Laman resmi Kemensos menyebut sumber data pencarian berasal dari DTSEN. Data desil juga bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau mekanisme yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos.
Bagaimana Cara Mencairkan?
Mekanisme pencairan bergantung pada penyalur yang ditetapkan bagi masing-masing penerima.
Melalui Bank Himbara
Bagi KPM yang penyalurannya melalui bank, bantuan dapat masuk ke rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai mekanisme yang berlaku. Bank Himbara yang digunakan antara lain BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Penerima perlu memastikan KKS, rekening, serta data kependudukan dalam kondisi sesuai. Untuk mekanisme pengambilan melalui bank, KPM mengikuti prosedur bank penyalur dan membawa dokumen identitas apabila diperlukan.
Melalui PT Pos Indonesia
Sebagian penyaluran juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Dalam pola penyaluran yang diterapkan Kemensos, penerima dapat dipanggil ke kantor pos atau titik penyaluran. Untuk penerima yang tidak dapat hadir, seperti lansia atau penerima yang sedang sakit, terdapat pola penyaluran melalui komunitas maupun kunjungan ke rumah.
Penerima yang mendapatkan undangan pencairan perlu mengikuti informasi mengenai lokasi, tanggal, dan persyaratan yang tercantum dalam pemberitahuan resmi.
Jangan Abaikan Data KTP dan KK
Salah satu hal yang perlu diperhatikan menjelang pencairan adalah kesesuaian data kependudukan. Perubahan alamat, susunan anggota keluarga, pekerjaan, maupun kondisi sosial ekonomi dapat memengaruhi pemutakhiran data penerima.
Karena itu, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat melakukan pemutakhiran melalui saluran yang disediakan pemerintah, termasuk pemerintah desa/kelurahan dan dinas sosial.
Yang tidak kalah penting, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi pencairan bansos yang meminta biaya, PIN, OTP, atau data pribadi melalui pihak yang tidak jelas.
Jadi, untuk bansos PKH-BPNT tahap IV 2026, periode alokasinya adalah Oktober–Desember, tetapi tanggal pencairan masing-masing penerima belum dapat dipastikan sampai pemerintah menetapkan jadwalnya. Sambil menunggu, langkah yang bisa dilakukan adalah mengecek status melalui laman resmi Cek Bansos, memastikan data kependudukan sesuai, dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. (*)
Editor : Ali Sodiqin