Ruas Gilimanuk–Pekutatan Batal Jadi Tol, Jalan Nasional Bakal Dilebarkan

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. (AI - Radar Bali)
Ilustrasi Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. (AI - Radar Bali)

RADAR BANYUWANGI – Rencana pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi berubah signifikan. Trase yang semula dirancang sepanjang 96 kilometer kini dipangkas menjadi 42 kilometer, sekaligus menghapus ruas Gilimanuk–Pekutatan dari daftar jalan tol baru. Jalur tersebut nantinya tetap menggunakan jalan nasional yang ada dengan peningkatan kapasitas melalui pelebaran.

Dengan perubahan tersebut, pembangunan jalan tol baru akan difokuskan dari Pekutatan, Kabupaten Jembrana, menuju Antosari, Kabupaten Tabanan, hingga Mengwi, Kabupaten Badung. Pemerintah menargetkan proses tender proyek berlangsung pada akhir 2026, setelah kepastian investor diperoleh.

Kepala Dinas PUPRKIM Bali Nusakti Yasa Wedha mengatakan, perubahan desain proyek tersebut masih dalam proses peninjauan pemerintah pusat. Salah satu tahapan penting yang kini ditunggu adalah kepastian pihak yang akan menjadi investor pembangunan ruas tol.

“Mengenai investor ini menjadi syarat utama, sebelum tahapan pembebasan lahan bergulir oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Diharapkan akhir tahun ini sudah bisa proses tender,” kata Nusakti, Kamis (24/9/2026).

Jalan Nasional Gilimanuk–Pekutatan Dilebarkan

Perubahan trase membuat pembangunan tol baru tidak lagi dimulai dari Gilimanuk. Ruas Gilimanuk–Pekutatan akan tetap menjadi jalur transportasi utama, tetapi statusnya bukan sebagai jalan tol baru.

Pemerintah akan melakukan penataan dan pelebaran terhadap jalan nasional yang sudah ada. Dengan demikian, kendaraan dari arah Gilimanuk menuju Pekutatan tetap menggunakan jalur nasional tersebut.

“Nanti jalan nasional rute Gilimanuk-Pekutatan akan ditata ulang dan dilebarkan. Sehingga pengendara tidak naik tol melainkan tetap melintasi jalan nasional yang ada,” ujar Nusakti.

Sementara jalan tol baru dimulai dari wilayah Pekutatan. Jalurnya kemudian diarahkan menuju Antosari hingga Mengwi.

Perubahan dari 96 kilometer menjadi 42 kilometer membuat pembangunan infrastruktur tol baru menjadi lebih pendek dibandingkan rencana awal. Namun, ruas yang sebelumnya masuk dalam trase tol kini mendapatkan penanganan melalui peningkatan jalan nasional.

Skema Pendanaan Beralih ke Pemerintah

Tidak hanya trase yang berubah. Skema pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi juga mengalami pergeseran, dari prakarsa swasta menjadi prakarsa pemerintah.

Nusakti menjelaskan, perubahan tersebut terjadi setelah investor pada skema sebelumnya yang direncanakan menangani proyek sekaligus pembebasan lahan tidak memenuhi kualifikasi finansial.

Kini, pemerintah pusat mengambil alih skema proyek melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pemerintah kemudian akan menjaring investor baru untuk mengerjakan pembangunan ruas tol tersebut.

“Saat ini skema penuh dipegang pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) serta Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjaring investor baru,” jelasnya.

Terkait pihak yang sudah mendaftar atau menyatakan minat menjadi investor, Pemprov Bali belum memperoleh informasi secara rinci. Informasi tersebut masih berada di pemerintah pusat.

Pemprov Bali sendiri memiliki peran dalam proses penetapan lokasi atau penlok, yang kewenangannya berada pada gubernur.

“Informasinya di pusat, kita di daerah tidak sampai ke sana. Peran Pemprov Bali hanya berkaitan dengan penetapan lokasi (penlok) dan kewenangannya ada di gubernur,” tandas Nusakti.

Dengan perubahan tersebut, pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi kini menunggu kepastian investor sebelum masuk tahapan berikutnya. Jika proses berjalan sesuai target, tender pembangunan ruas Pekutatan–Antosari–Mengwi diharapkan dapat dimulai pada akhir 2026. (*)

Editor : Ali Sodiqin
ruas Pekutatan investor tol Tol Gilimanuk Mengwi tol bali jalan nasional